

YKY
152 posts




Hai, Kak. L9 digunakan untuk melaporkan daftar harta berupa harta berwujud dan harta tak berwujud beserta penghitungan penyusutan dan amortisasi fiskal. Harta dengan nilai sisa buku fiskal awal tahun sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) dapat direkam dengan skema impor XML. Apabila mengalami kendala dengan notifikasi "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Silahkan dicoba edit salah satu data di L9, trus klik simpan tanpa melakukan perubahan. Setelah itu silahkan submit SPT kembali. Apabila sudah mengikuti langkah di atas namun masih terkendala, silakan berkonsultasi melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id atau email pengaduan@pajak.go.id. Tks*Ngky

Hai, Kak. Lampiran 11B (L11B) pada SPT Tahunan PPh Badan digunakan untuk melaporkan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh, antara lain: a. penghitungan EBITDA; b. perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio); c. penghitungan biaya pinjaman; dan d. pernyataan terkait utang swasta luar negeri. Petunjuk pengisian L11B tersebut, silakan merujuk dalam Lampiran PER 11 Tahun 2025 mulai halaman 700. Sebagai informasi tambahan, L11B akan muncul otomatis pada saat membuat konsep SPT Tahunan PPh Badan. Dalam hal Kakak tidak ada biaya pinjaman dimaksud, untuk teknis pengisian L11B tersebut dapat melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar ya Kak. Informasi kontak dan alamat KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja Tks*Roni















@ardeheheliahaha Hai, Kak. Rumah kos termasuk salah satu jasa pelayanan penginapan yg atas penghasilannya dikecualikan dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP No. 34 Tahun 2017. Ketentuan tersebut masih berlaku. (1/3)

@AnitaWijay44015 Hai, Kak. Dalam hal Jasa Kena Pajak (JKP) yg diserahkan ternyata dibatalkan baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, maka Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi JKP. (1/3)

@sketchhl Hai, Kak. Apabila terdapat kesalahan dalam Nota Retur, silakan batalkan Nota Retur tsb, kemudian membuat Nota Retur yang baru ya, Kak. Pembatalan Retur Pajak Masukan melalui menu e-Faktur > Retur Pajak Masukan > cari Nota Retur yang hendak dibatalkan > klik icon Batal. (1/2)