Tamat sudah saat dikasih Mic 😭
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan dan berdialog bersama petani serta nelayan di Gorontalo.
Dalam sesi dialog tersebut, sejumlah petani menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan, termasuk kendala akses alat pertanian modern menuju area persawahan.
Salah satu petani mengungkapkan sulitnya membawa combine harvester atau mesin pemanen padi ke lahan sawah karena kondisi akses yang belum memadai.
Akibatnya, petani harus mencari cara agar alat berat tersebut tetap bisa digunakan.
via @haluandotco
GILIRAN UMKM YG DIGENJOT, PRABOWO BERPIHAK SIAPA SIH??
PAJAK UMKM 0,5% DIHAPUSKAN, KEMBALI JADI 22% SEPERTI PERUSAHAAN BESAR !!!
Prabowo baru saja menandatangani PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan PPh Final UMKM.
Perubahan ini langsung berdampak pada jutaan pelaku usaha di Indonesia.
Sebelumnya, semua badan usaha termasuk PT, CV, dan Firma bisa menikmati tarif pajak super ringan 0,5% dari omset bruto.
Cukup mudah dan murah.
Sekarang, berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5% HANYA boleh digunakan oleh tiga jenis wajib pajak saja, yaitu
Orang Pribadi,
PT Perorangan, dan
Koperasi.
PT biasa, CV, dan Firma tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5% ini. Mereka harus kembali ke skema pajak normal.
KENAPA PEMERINTAH MELAKUKAN INI?
Selama ini banyak PT dan CV yang sebenarnya sudah besar dan mampu secara finansial namun tetap memanfaatkan tarif UMKM 0,5% untuk menekan beban pajak.
Pemerintah menilai fasilitas ini seharusnya benar-benar hanya untuk pelaku usaha kecil yang berjuang di level akar rumput, bukan untuk badan hukum yang sudah terstruktur secara korporasi.
Revisi ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak sekaligus menjaga keadilan sistem perpajakan nasional.
SIMULASI NYATA:
OMSET Rp 1 MILIAR SETAHUN
Kita ambil contoh pelaku usaha dengan omset Rp 1.000.000.000 per tahun.
SEBELUM PP 20/2026 — berlaku untuk semua termasuk PT dan CV:
Tarif PPh Final 0,5% x Rp 1.000.000.000 = Pajak Rp 5.000.000 per tahun
Cicilan per bulan hanya Rp 416.667
SESUDAH PP 20/2026 — untuk PT dan CV yang kena aturan baru:
PT dan CV kini menggunakan tarif PPh Badan normal 22% dari penghasilan kena pajak. Jika margin laba bersih diasumsikan 20% dari omset maka penghasilan kena pajak adalah Rp 200.000.000.
Pajak 22% x Rp 200.000.000 = Rp 44.000.000 per tahun
Cicilan per bulan menjadi Rp 3.666.667
Selisih pajak yang harus dibayar tambahan:
Rp 39.000.000 per tahun atau
Rp 3.250.000 lebih besar setiap bulan.
Kenaikan beban pajak hampir 8 kali lipat bagi PT dan CV yang sebelumnya menikmati tarif 0,5%.
SIAPA YANG AMAN DAN SIAPA YANG TERDAMPAK?
AMAN — masih bisa pakai 0,5%:
Pedagang perorangan seperti pedagang pasar, warung, toko kelontong
Petani, nelayan, pengrajin individu
PT Perorangan yang baru dibentuk secara personal
Koperasi simpan pinjam dan koperasi usaha
TERDAMPAK — tidak bisa lagi pakai 0,5%:
PT biasa yang selama ini menggunakan fasilitas UMKM
CV dagang atau jasa yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar
Firma yang bergerak di bidang usaha apapun
APA YANG HARUS DILAKUKAN PELAKU USAHA SEKARANG?
Pertama, cek status badan usahamu. Jika kamu masih berbentuk CV atau PT biasa, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk menghitung ulang kewajiban pajakmu mulai tahun ini.
Kedua, pertimbangkan konversi ke PT Perorangan jika usahamu masih skala kecil dan dikelola sendiri. PT Perorangan masih berhak atas tarif 0,5%.
Ketiga, siapkan pembukuan yang rapi karena kamu kini harus menghitung pajak berbasis laba bersih, bukan sekadar omset. Ini artinya pencatatan biaya operasional menjadi sangat penting untuk menekan penghasilan kena pajak.
Keempat, jangan tunggu sampai akhir tahun. Hitung ulang angsuran PPh Pasal 25 bulananmu sekarang agar tidak kena sanksi kurang bayar saat lapor SPT.
Bagi pedagang dan pengusaha perorangan sejati,
aturan ini tidak mengubah apapun. Kamu tetap aman dengan tarif 0,5%.
Tapi bagi PT dan CV, ini adalah wake up call.
Beban pajak bisa naik drastis dan harus disiapkan sejak sekarang agar tidak kaget di akhir tahun.
Pajak bukan musuh,
tapi ketidaksiapan menghadapi perubahan aturanlah yang bisa merugikan bisnismu.
Bagikan informasi ini ke rekan-rekan pengusaha agar tidak ada yang ketinggalan update penting ini.
Lebih baik tahu lebih awal daripada kena sanksi karena tidak paham aturan baru!
Btw kunjungan dia ke Roma "ditolak" karena gak ada petinggi negara yang mau nyambutnya karena kunjungannya terlalu dibuat2.
Dan bukannya balik ke Indo, belio malah nambah destinasi kunjungan nya ke Austria dan Hungaria.
Ibarat anak2, makin dilarang makin dia kerjakan. Makin dikritik tentang kunjungan luar negerinya, makin berlama2 dia di luar negeri 🙄
Memang aneh negara ini..
Sementara banyak pengusaha sawit yg tanah & pengelolaan biaya mandiri bisa untung. Tp pemerintah dgn jutaan hektar & biaya ditanggu negara teriak RUGI.
Klau rugi buat apa di Papua hutan dibabat habis untuk sawit ?
Belum lg perusaan BUMN yg teriak RUGI...
Ciee ngelobi terus nih ee biar aman... cc @psi_id
KONFLIK antara kader PSI, khususnya Grace Natalie dan Ade Armando (saat ini sudah berstatus eks kader PSI) dengan Jusuf Kalla, sedang diredam Ketua Hariannya, Ahmad Ali.
Sebelumnya, Ade Armando mengakui risiko pengaruh konflik tersebut ke PSI. Hal itu misalnya terlihat dari ancaman warga Sulawesi ke Ketua Harian PSI bahwa partai itu tidak akan dipilih lagi jika Ade Armando masih menjadi kader.
Ahmad Ali pun mulai bergerak untuk meredam konflik hukum yang menjerat Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie.
Meski secara kelembagaan partai tetap menolak memberikan bantuan hukum, Ali mengaku siap menjadi mediator antara Grace dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Langkah ini diambil menyusul laporan 40 ormas pendukung JK terhadap Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya terkait dugaan ujaran kebencian soal potongan ceramah di UGM.
"Bisa jadi saya menjadi perantara, jembatan kepada Pak JK untuk berkomunikasi. Saya sedang berupaya juga," ungkap Ali saat dihubungi wartawan, Kamis 7 Mei 2026.
Ahmad Ali mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan emosional yang sangat kuat dengan JK.
Selain sesama alumni HMI, Ali saat ini menjabat sebagai Ketua DMI Sulawesi Tengah, di mana JK merupakan Ketua Umumnya.
"Pak JK ini kakak saya, orang tua saya. Kakak saya di HMI, orang tua saya di Dewan Masjid," jelas Ali.
~hsb
Presiden yang nyaris 30% hari-hari jabatannya dia habiskan di negeri orang.
Pulang tanpa hasil, lalu teriak; "hai antek-antek asing", padahal dia yg paling demen sama asing.
Menebar senyum dinegeri orang, menebar ancaman dan ketakutan di Negara sendiri.
Membanggakan mobil buatan sendiri dinegara orang tetapi mengimpor ratusan ribu mobil buatan negeri orang (India) ke negera yang di pimpinnya.
Mengaum saat jadi capres mengeong saat jadi Presiden.
Dia ingin menjadi Presiden untuk menyelesaikan berbagai masalah tapi ternyata dia adalah masalah terbesar bangsa ini...
pemimpin konaha...
Usai Didemo 2 Kali
21 anggota DPRD Kaltim Setujui Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud
Mulai dari Nepotisme Gubernur Kaltim sampai transparansi anggaran menjadi tuntutan rakyat Kalimantan Timur
Sejarah..!
Purbakala: Penemuan ompreng raksasa yang diyakini peninggalan kuno. Dari hasil penelitian arkeolog, ompreng raksasa tersebut merupakan peninggalan pemerintahan purbakala yang sudah berusia puluhan ribu tahun. Diyakini bahwa pada masa ribuan tahun sebelum masehi pemerintah kala itu sudah menerapkan makan bergizi sebagai salah satu program kerajaan.