@Kslplay
585 posts


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas melarang pengalihan atau perubahan peruntukan tanah wakaf.
Hal ini diatur dalam Pasal 40, yang menyatakan bahwa harta benda wakaf dilarang dialihkan peruntukannya.
Wakaf yang telah diikrarkan juga tidak dapat dibatalkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3.
Perubahan peruntukan hanya dimungkinkan secara terbatas untuk kepentingan umum, dengan izin tertulis Menteri Agama atas pertimbangan Badan Wakaf Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 41.
Setiap pengalihan atau penggunaan tanah wakaf yang tidak sesuai peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67.

Indonesia

@ardisatriawan woiiiii ini kenapa bisa lolos jadi polisi wooiiiii ??????
masa bisa bisa nya bilang ky gitu...
goookkkssss
Indonesia

@KucengTerbanggg mulai bermunculan nih logika logika liar....kwkwwkkwkw
Indonesia

@txtdrimedia apaan si ini orang ???
ngapa jadi ke thailand sama brunei TOLOL !!!!!!
Indonesia
























