Kuro Stark

19.6K posts

Kuro Stark banner
Kuro Stark

Kuro Stark

@Kuro_Stark

Hi, Im a fish | PFP: @00maiZea00 | Cover: @angon623 | #Astral_Wifi

Furniture Shop Katılım Temmuz 2019
301 Takip Edilen159 Takipçiler
Sabitlenmiş Tweet
Kuro Stark
Kuro Stark@Kuro_Stark·
Hi, i'm a fish
English
0
0
5
0
Kuro Stark
Kuro Stark@Kuro_Stark·
My overthinking can't stop, the fear of being lied to, the fear of being betrayed, it haunts me really easily. Even though I know what I'm thinking is most likely wrong.
English
1
0
0
33
Kuro Stark
Kuro Stark@Kuro_Stark·
Make telkomesel sampe platinum, minimal mah kasih gw diskon atau kuota gratis gitu 🤬
Kuro Stark tweet media
Indonesia
0
0
0
37
Kuro Stark retweetledi
Andriantod
Andriantod@Andri_an79·
Serius lu doain krismon di negara sendiri demi profit lu yg ga sampe 50k itu? Mending jadi tukang parkir aja, dapat 80k sehari tanpa harus nunggu negara hancur
Andriantod tweet media
Indonesia
505
2.1K
13.7K
570.3K
Kuro Stark
Kuro Stark@Kuro_Stark·
Ya sama aja anjir kopi, bedanya cuma lebih accessible aja ke berbagai macam varian kopi, kok gw heran ya sama pertanyaan nya
Indonesia
0
0
0
11
Kuro Stark
Kuro Stark@Kuro_Stark·
LAH ANJING???? SURUH AJA BABY BOOMERS GAK KOMPETEN ITU BIKIN WEBSITE SENDIRI, BISA GAK???? KONTOL KALI NGEDIT FILE PDF AJA GAK BECUS ANJING
kumparan@kumparan

Lagi-lagi seorang pekerja kreatif pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jadi terdakwa kasus korupsi. Kasus ini mirip dengan perkara Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif yang didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa, yang kini telah dibebaskan. Namanya Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang divonis pidana penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Ia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Kasus Toni ini membuat sejumlah massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, pada Senin (20/4). Mereka menuntut pembebasan Toni, sebagaimana Amsal Sitepu. Dalam isi tuntutan aksi, mereka menyebutkan bahwa Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10 juta. Mereka pun minta pemecatan jaksa dan hakim yang dinilai mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro. 📸: Dok. kumparan/Amar Marpaung. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

Indonesia
1
1
1
46
Kuro Stark retweetledi
Lambe Saham
Lambe Saham@LambeSahamjja·
Guys, ini gilaa sihh Suster Natalia. Perempuan yang tidak menikah. Tidak punya harta pribadi. Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya. bahkan dia bilang ke teman dia yang suster juga dia akan masuk penjara. dia cerita Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu, saya selalu katakan: mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung. Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya. Kronologi yang perlu semua orang pahami: Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah. Umat menabung perak demi perak. Untuk sekolah anak. Untuk biaya sakit. Untuk masa depan. Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota. Di 2019 Andi Hakim Febriansyah Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara mendatangi pengurus CU. Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment dengan bunga 8% per tahun. Lebih tinggi dari deposito biasa. Pengurus percaya. Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015? Tujuh tahun berjalan. Bunga masuk rutin setiap bulan. Tidak ada masalah. Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh: CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota. Bertahap minta Rp2 miliar dulu. Januari 2026 tidak cair. Februari 2026 tidak cair. 5 Februari Suster Natalia panggil Andi. Andi bilang besok. Besok tidak cair. Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya. Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti. Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang. Tapi kepala kas baru. Dengan kalimat yang mengubah segalanya: Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi. Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI. Suster Natalia pingsan lima menit. Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu: Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti. Tapi Andi salah hitung. Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan. Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata. Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand. Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster." Masih janjikan pencairan. Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu. Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya. Uangnya? Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU. Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan: BNI melakukan verifikasi internal sendiri. Tanpa transparansi. Tanpa melibatkan korban dalam proses. Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar. Dari Rp28 miliar lebih. Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak. Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai. Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras. Karena: Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya. Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun. Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya. Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal. Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban: Enam kali mediasi. Satu kali aksi damai. Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban. Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung. Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri. Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI. Bukan di tangan korban. Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin. Satu hal yang tidak bisa diabaikan: Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang. Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses. Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya. "Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak." BNI adalah bank BUMN. Bank milik negara. Diawasi oleh OJK. Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia. Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka. BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya. Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim. Korban menyimpan uang kepada BNI. Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian. Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa. Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
Lambe Saham tweet media
Indonesia
2.9K
47.2K
102.5K
10.9M
Kuro Stark retweetledi
Padsma | Kitus LoRes
Padsma | Kitus LoRes@paddssma·
Halo..... ya, akhirnya aku niat bikin sona sheet #PANDAVVARNA gini 🧍‍♀️ btw Hai aku Padsma. Bisa dipanggil pads, pad, atau kitus. Seorang penari bayaran— that sound wrong.. sekarang lagi jadi florist + agent biasa di Azure Office man im not good with Introduction, jadi sekian 🛌
Padsma | Kitus LoRes tweet mediaPadsma | Kitus LoRes tweet media
Risol Mayo | Rest@RisolSayang

Hai hai Pandavvarna siapa yang kemarin nungguin event Oc/Sona ini? Hihihi let's go kita mulai!💜🩵💚❤️💛 Buat OC atau Personamu yang terinspirasi dari member #PANDAVVA Jangan lupa pakai #PANDAVVARNA, Be creative! Be fun! Be colorfull! LET'S SHOW OUR COLOR TO THE WORLD🔥🔥

Indonesia
14
76
399
7K
Kuro Stark retweetledi
pourquoi?
pourquoi?@cassiocpeia·
gamau diajak makan siang bareng grgr puasa itu taat agama. harus dihormati dengan cara gausah dipaksa buat makan. tapi ngelarang-ngelarang orang lain makan siang sampe nutup warung itu mabok agama namanya
Indonesia
5
276
3.8K
46.7K