NAA✨@bianxiviar
Hahaahahahahahahahaahahhaaha🤣
ANJIRRR LUCUUUU juga ya baca argumen orang awam, kamu aja gabisa bedain ini masuk nya ke kasus apa.
Aku kan blg stop main hukum2an.
Kamu bedain hal simpel begini aja gabisa. Gangerti. Sok bgt pake istilah hukum tapi berantakan semua.
Bener2 di campur aduk antara ranah Pidana, Administrasi, dan Perdata😭🤣
Yaudah nih aku kasih pengertian satu-satu biar literasi hukumnya bener.
Tolong DIBACA YANG BENER :
1. Disclosure & Copy
Article 14 Popular Culture & Arts Act memang menyebutkan disclosure. TAPI, dalam praktik audit (dan standar kontrak FTC), disclosure tanpa hak salinan itu Informasi yang Tidak Sempurna. Gimana akuntan mau kerja kalau cuma 'numpang baca'? Makanya CBX perjuangkan hak salinan demi audit independen yang akurat.
2.Kalah dan Dismissed
Kamu bilang mereka 'kalah'? Sifatnya itu PROSEDURAL dong bukan substansial. Artinya hakim merasa permohonan nya belum memenuhi syarat teknis saat itu, BUKAN berarti SM benar secara materiil. Menganggap penolakan prosedur sebagai 'kemenangan mutlak' itu sesat logika hukum.
3.Pidana dan Perdata
Kamu bilang soal 5,5% sudah di dismiss polisi? Itu ranah PIDANA (dugaan penipuan)😅. Dalam hukum, kalau laporan pidana di dismiss, bukan berarti WANPRESTASI (Perdata)-nya hilang. Polisi nggak ngurusin tuh tarif distribusi musik, itu urusan Hakim Perdata di persidangan yang baru mulai ini.
Paham bedanya jalur peradilan nggak?
gue gamau jelasin enak bgt lo dapet kuliah gratisnya kebanyakan.
4.Lawsuit & Countersuit
Lawsuit SM soal 10% dan countersuit CBX itu satu paket. CBX menahan 10% karena SM diduga melanggar kewajiban (tarif 5,5% & transparansi). Ini namanya pembelaan Exceptio Non Adimpleti Contractus, kyk saya nggak bayar karena kamu nggak penuhi janji kamu. Kayak gitu
5.Pihak Ketiga & Provisional Seizure
Pengacara CBX nggak perlu jawab soal pihak ketiga lah ngapain? karena TIDAK RELEVAN dengan kewajiban SM.
Itu cuma taktik Red Herring (pengalihan isu). Soal pembekuan aset? Itu prosedur standar (conservative measure) buat 'menjamin' uang ada selama sidang.
Asal ada nilai sengketa, hakim gampang aja nge approve. Bukan berarti menang materiil ya.
Jadi, jangan bangga bilang 'Take the L' cuma karena prosedur administrasi ditolak. Pertarungan aslinya ada di Sidang Perdata nanti. Jangan sok modal kutip pasal kalau bedain ranah hukum dasar saja masih berantakan, ngono loh😉