@kring_pajak Met pagi admin, mau tanya nich. Kalo mau penghapusan PKP utk WP Badan gimana syaratnya apakah harus ke Kantor Pajak atau bisa melalui Coretax, gimana caranya Tks.
@kring_pajak Saya edit Dirjend BC utk mengganti bupot PPh 22 dan DPP kosong, begitu saya save dinama pemotong jadi kantor pusat Dirjend BC Kemenkeu RI sera jenis pajak menjadi Nilai LB yg dianggap bukan lebih bayar. Mohon bantuannya Tks.
@kring_pajak Met siang, mau tanya nich saya mau edit bukti potong PPh import di coretax begitu saya masukan namun yg tampil jenis PPh nya bukan 21,23 ato 23 tapi lebih bayar nich gimana solusinya. Tkd
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Apakah Kakak memerlukan arsip dalam format PDF dari halaman induk SPT yang dilaporkan sehingga Kakak mengeklik tombol aksi Request Document tersebut?
Jika iya, dalam kondisi normal, setelah klik Request Document kemudian klik refresh pada bagian atas tabel daftar SPT Dilaporkan, tombol akan berubah menjadi berwarna merah yang menandakan dokumen berhasil di-generate dan dapat diunduh. Jika masih terkendala, Kakak dapat mencoba hapus cache dan cookies dan mengakses Coretax dari jendela browser mode samaran/incognito.
Namun, jika Kakak telah melakukan hal tersebut di atas dan masih terkendala, Kakak dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket MELATI (Meja Layanan TI) melalui Helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id dengan menyertakan kronologi terkait kendala yang dialami ya, Kak.
Tks*Ktra
@kring_pajak saya dah lapor SPT OP 2025 & kbnya telah dibyr 16 Mar 26 dgn kode biling lama namun saya dah batalkan biling yg lama, Saya lapor kembali muncul biling baru dgn nilai yg sama atas pembetulan namun SPT baru masih ttp menunggu krn pembatalan SPT 2025 kode biling baru.
Hai, Kak.
Mohon maaf atas kendala yang Kakak alami. Secara umum, untuk mengunduh PDF SPT yang telah dilaporkan, pastikan Kakak melakukan Klik Icon Requset Document. Untuk pesan "Generating document is in progress" silakan ditunggu proses pembuatan pdf hingga selesai.
Selain itu, sebelum mengakses Coretax kembali, silakan Kakak melakukan beberapa langkah berikut:
1. Pastikan jaringan internet lancar dan stabil;
2. clear cache & cookies pada browser;
3. gunakan private/incognito window;
4. gunakan jaringan/browser/perangkat lain.
Jika masih terkendala, Kakak dapat mengajukan pembuatan tiket Melati melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id.
Tks*Robi
@kring_pajak Met siang admin, butuh petunjuk gimana ya kalo kita setor pajak ada 1 setoran kita lakukan Setor PPh 25 yg seharusnya ke PPh Final UMKM.
Apakah transaksi 2025 ini bisa kita lakukan PBK di Feb 26. Tks
@kring_pajak Pagi BPK/Ibu, mau tanya nich. Wanita memilih pisah harta apakah status ptkpnya tidak dihitung biasanya kan TK/0 ini kok TDK muncul ya. Mohon petunjuknya Tks.
@kring_pajak selamat siang admin, tolong bantu saya. saya mau aktivasi coretax, tapi ketika klik lupa password dan masukan akun, akun saya identitasnya berbeda, padahal saya tidak pernah ganti email dan nomor telpon. ini bukan akun saya
@Mas_Obet_77 Apabila pada email terdaftar belum tersedia, silakan kirim ulang BPE/tanda terima tersebut dengan langkah sebagai berikut: login coretax > menu SPT> SPT> SPT dilaporkan> klik ikon email pada BPE yg ingin dikirim ulang > BPE akan terkirim ke email terdaftar.
(2/2)
Tks*Pudi
@kring_pajak met siang pak/ibu barusan saya ada lapor spt masa NOV 25 pph 21 WP Badan namun namun BPEnya tdk ada saya tunggu namun tidak muncul. Di SPYnya ada keluar tapi BPEnya kagak ada kalo kita klik muncul sebt email. Mohon petunjuknya tks.
Hai, Kak.
Pembuatan kode billing atas STP secara mandiri sudah tidak dapat dilakukan melalui DJPOnline. Pembuatan kode billing atas STP secara mandiri dilakukan melalui Coretax DJP pada menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak > pilih STP yang ingin dilunasi beserta input nilai pembayaran > klik "Buat Kode Billing" atau "Bayar Dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak" (silakan pilih salah satu).
Kakak juga dapat berkonsutasi ke helpdesk KPP atau menghubungi kami melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id.
Tks*Izal
@kring_pajak Met siang pak/ibu.
Saya mau bayar denda karna pembetulan. Biasanya kode bilingnya 411126.300 namun saat ini dah tidakada. Jadi berapa ya kodenya utk pelunasan STP ini. Tks