
Dalam persidangan, terungkap bahwa pemotongan insentif itu disebut sebagai "uang sedekah". Gus Muhdlor didakwa menerima aliran dana itu senilai kurang lebih Rp1,4 miliar dari total Rp8,5 miliar. Majelis hakim kemudian memvonis Muhdlor dengan hukuman 4,5 tahun penjara pada 23 Desember 2024.
Setelah kasus korupsi Muhdlor meledak, PKB sebagai partai pengusung mulai menjaga jarak. Gus Muhdlor pun berpindah haluan politik mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Di tengah tekanan hukum dan status tersangkanya, ia masih sempat berkampanye dan berorasi di hadapan masyarakat. Muhdlor bahkan dinyatakan berpotensi diusung Gerindra untuk maju di Pilkada 2024, namun mustahil terlaksana akibat vonis pengadilan.
Indonesia


















