@kring_pajak min jika sy sdh validasi NIK karyawan tetap via portal npwp yg semula tdk valid. Dan sdh valid.Namun saat saya coba di coretax masih blm valid & masih memakai NIK 999 itu gmn y?Krn ini utk karyawan tetap trims min
@kring_pajak min kl casenya ad karyawan kontrakny berakhir 31 Maret 2025 dan langsung diterbitkan A1 jan-Mar 2026. Bulan April 2026 dia tdk mnerima penghasilan lg.Namun periode Mei dia bergabung kembali.Atas hal ini bukpot A1 yang sudah diterbitkan sebelumny gmn ya min?
@kring_pajak Ok min, taun 2026 ada 2 faktur pajak masukan dari vendor dengan kode FP 070 yang masih memakai cap fasilitas PP no 50 Tahun 2019. Ini berarti harus kami mintakan famtur pajak pengganti y? Dengan cap yabg baru yaitu PP 49 tahun 2022
@MuhammadIr39950 Hai, Kak.
Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2019 telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi. Silakan merujuk pada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022.
Tks*Riff
@kring_pajak min utk permohonan cetak ulang EFIN badan salah satu persyaratanny harus melampirkan copy ktp npwp penanggung jawab yg ada di akta. Itu berarti harus semua pengurus yg ada di akta ya min utk salinannya
@kring_pajak min jk saat ingin bikin spt tahunan badan di coretax melalui akun pengurus (pic) tp saat di klik nama wp badan yang akan di impersonate tampilang di websitenya tidak menampilkan laman coretax wp badan ybs (kembali ke laman coretax pic) gmn tu ya
@kring_pajak min jika spt masa ppn ?Maret 2026 sudah di posting dan ada pajak masukan yang baru dikreditkan pertanggal hari ini (23 April 2026). Berarti pajak masukannya masuk ke periode April 2026 ya? Bukan masa ppn Maret 2026
Hai, Kak.
Jika tidak ada pembayaran gaji/ penghasilan objek PPh Pasal 21 di suatu masa pajak, maka tidak wajib lapor SPT Masa PPh 21 untuk masa pajak tersebut. Namun Kakak tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 untuk masa pajak Desember.
Namun apabila ada pembayaran gaji/ penghasilan yg menjadi objek PPh Pasal 21 walaupun tidak ada PPh yg terutang/ dipotong untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari-November), maka tetap wajib melaporkan SPT PPh Pasal 21 ya, Kak.
Tks*Andy
@kring_pajak min spt pph 21 (masa) di era coretax tahun pajak 2025 dst,jika statusny nihil apakah januari-Nov ttp lapor? Dan hanya desember saja yg wajib dilapor?
@kring_pajak min jika ad pembelian aset tetap berwujud di dlm daerah pabean & memperoleh faktur pajak. Namun pihak yang membayar adalah pihak bank (sistem kredit) bukan pembeli,berarti pajak masukan ny tdk bs dikreditkan kan ya oleh pembeli
@kring_pajak min saya lapor spt tahunan badan dengan posisi nihil kok ketika saya submit&lapor erorr ya notifikasiny "Please input at least on asset on L9 Form" pdhl formnya sudah terisi pada lampiran tersebut
@kring_pajak Ok min yg case "generating document in progress" sudah berhasil diunduh,cuma kl case "Generate Document is Error : Failed send data to BSSN : SAS-016:Invalid Payload,Data Cant be mapped,dengan penyebab Null" gmn ya solusiny
Hai, Kak.
Apabila yang Kakak maksud adalah terkait dengan kendala pada saat unduh PDF Induk SPT di coretax dimana muncul keterangan Generating Document is in Progress, sebelumnya kami sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sehubungan dengan kendala tersebut, beberapa Wajib Pajak mengalami hal yang sama dan atas permasalahan ini sedang ditangani oleh tim IT terkait. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mencoba secara berkala ya, Kak.
Jika masih terkendala, Kakak dapat mengajukan pembuatan tiket Melati melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id.
Tks*Cson
@kring_pajak pagi min klo error seperti ini saat nyoba unduh induk spt tahunan pribadi yang telah dbayar & dilaporkan solusiny gmn y?Saya cm dpt bukti pelaporan namun pdf induk spt tdk bisa diunduh
@MuhammadIr39950 Hai, Kak.
Bisa diinformasikan jenis SPT dan tahun pajak atas SPT yang Kakak tanyakan?
Secara umum terkait pembulatan penghasilan kena pajak diatur di pasal 17 ayat (4) UU PPh stdtd UU Nomor 6 Tahun 2023.
(1/2)
@kring_pajak min pembulatan menurut fiskal di spt menggunakan aturan pembulatan kebawah ya? Contohny Rp 1.007.882 menurut pajak pembulatannya jadi Rp 1.007.000
@MuhammadIr39950 Jika yang dimaksud adalah SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025, sebagaimana disebutkan dalam halaman 597 lampiran PER-11/PJ/2025, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(2/2)
Tks*Idah