Insan Amm
10.4K posts

Insan Amm
@Muridalpha1
Hanya manusia biasa yang selalu belajar dan belajar.... like = bukan pernyataan pribadi, bukan pula menyetujui retweet = bukan pernyataan pribadi.











Bripda Masias Victoria Siahaya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri usai terbukti menganiaya Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan Polri tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik. Sidang etik menghadirkan 14 saksi, baik langsung maupun daring, sebelum majelis memutuskan sanksi pemecatan. Selain PTDH, Masias sebelumnya telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama lima hari. Ia menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri. Terpisah, proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, memastikan status Masias telah naik menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 📸: Dok. Bidhumas Polda Maluku. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R169 | E018 #bicarafaktalewatberita #kumparan





























