
@pln_123 @Ryanprabowoo Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009, yang menjamin hak konsumen atas pasokan listrik yang terus-menerus, bermutu, dan andal, serta tarif yang wajar.Negara juga berkewajiban menyediakannya secara optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Indonesia
























