Naila A
7K posts










Dear OJK, Hari ini saya sedih sekali melihat cerita seorang teman yang kehilangan pekerjaan nya hanya karna telat membayar pinjaman beberapa hari saja. Bahkan belum 1 minggu. Dya sampe harus kehilangan pekerjaan nya karna sang DC menerror akun socmed kantor nya Aplikasi pinjaman online Legal yang terdaftar di OJK emang gini ya cara penagihan nya ? Apakah tidak ada perlindungan untuk nasabah seperti kami ? Jika bukan OJK lalu kami harus percaya siapa lagi ? Source : thread



🇮🇷🇺🇸 UNCONFIRMED: According to Arab News, an unnamed senior Iranian official expects "a limited resumption of fighting, followed by a transition to negotiations" after Trump rejected their latest proposal to reopen the Strait of Hormuz, provided talks on their nuclear program are shelved to a later date. If true, it isn't looking good.

#SiaranPersOJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selengkapnya cek #SiaranPersOJK pada tautan berikut👉🏻ojk.go.id/id/berita-dan-…















