
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Ombudsman RI mengingatkan seluruh Insan Ombudsman, mitra kerja, pelapor, dan masyarakat untuk mencegah praktik gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, karena berisiko menimbulkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, serta berimplikasi hukum.
Oleh karena itu, Insan Ombudsman Republik Indonesia dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, dan masyarakat serta mitra kerja diimbau untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian kepada Insan Ombudsman. Apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Ombudsman Republik Indonesia melalui email upg.inspektorat@ombudsman.go.id.
#OmbudsmanRI
#AwasiTegurLaporkan
Indonesia







