Paramitha
893 posts


Ditanya Apakah Akan Mundur, Jampidsus Febrie: Saya Masih Terima Perintah Baca di: nasional.kompas.com/read/2026/07/1…




dari Dokumen ini. . . menurut keyakinan saya. . . Putusan kemarin sebenarnya sudah menguraikan keadaan yang sangat memberatkan hukuman bagi Terdakwa, seorang Menteri, karena terbukti melakukan kejahatan dengan kesengajaan tingkat tertinggi (dolus directus). Terdakwa dinilai melanggar sumpah jabatannya karena secara sadar memelihara konflik kepentingan demi motif bisnis, yakni dengan mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook di sektor pendidikan untuk memperkuat relasi antara Google dan perusahaan yang ia dirikan (GoTo). Niat buruk ini dibuktikan dari keengganannya melepas kuasa hukum atas bisnisnya murni karena alasan finansial pribadi. Selain itu, Majelis Hakim menyoroti bahwa tindak pidana ini dieksekusi dengan tingkat kecanggihan tinggi serta direncanakan secara sistematis selama lebih dari dua tahun. Terdakwa melakukan manipulasi birokrasi secara masif, mulai dari menyingkirkan pejabat yang menolak proyek, menggelar rapat tanpa rekaman, hingga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Peraturan Menteri yang sengaja mengunci spesifikasi pengadaan hanya pada produk vendor tertentu. Seluruh rekayasa administratif ini dirancang secara terstruktur demi melegitimasi monopoli dan meraup keuntungan finansial dari skema bagi hasil. . . menarik. . . ga sabar nonton sidang bandingnya. . . selalu ada hal baru yang bisa dipelajari dalam studi ilmu hukum.









Menarik juga saat media tanya, "apakah Nadiem Makarim bakal dapat amnesti dari Presiden Prabowo? " Menko Yusril terlihat hati-hati saat menjawab, dia bilang belum ada usulan terkait pemberian amnesti ke Nadiem Makarim. Menurut Yusril, pemerintah tidak ikut campur proses hukum.. juga menghormatj independensi lembaga peradilan. Jadi ga ada bahasan tentang amnesti.. "Sampai sejauh ini belum, belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril, Kamis (2/7/26) Begitchu apalagi kedua belah pihak.. baik nadiem maupun jpu saat inu sama sama mengajukan banding terkait vonis 10 tahun di kasus korupsi chromebook ini...



