Hai, Kak.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh agen sebelumnya, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 s.d. 2024 masih menggunakan DJP Online.
Atas SPT yang dilaporkan pada DJP Online namun muncul di Coretax DJP, hal tersebut hanya sebatas untuk referensi saja. Kebenaran pengisiannya, tetap berdasarkan pada isian wajib pajak di Form 1770 /1770S / 1770SS yang telah dilaporkan pada DJP Online menggunakan E-form maupun E-filing.
Sesuai prinsip sistem self assessment perpajakan, sepanjang menurut Kakak pada pengisian SPT Tahunan tahun pajak 2023 s.d. 2024 di DJP Online sudah memenuhi asas benar, lengkap dan jelas serta tidak mendapat Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) dari KPP terdaftar Kakak, maka tidak perlu dilakukan pembetulan SPT Tahunan.
Namun, apabila menurut Kakak terdapat kesalahan yang ingin dilakukan pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2022 s.d. 2024, maka silakan dilakukan menggunakan DJP Online.
Tks*Akim
@kring_pajak pada SPT tahun 2022 dan 2023 tertulis hutang pajak final.
Padahal waktu itu sudah tidak berlaku lagi untuk omset di bawah 500 jt UKM Final.
Bagaimana ini?
@kring_pajak Kami sudah melaporkan sesuai prosedur dan info dari pajak sendiri. Kami hanya bertanya mengapa itu muncul. Karena kami PPH Final UKM. Sudah mengikuti dan bayar2 pajak UKM sebelum ada aturan PPH di bawah 500 juta tdk bayar. Malah kami lebih byr, tak tahu ada aturan baru.
Hai, Kak.
SPT Tahunan orang pribadi sampai tahun pajak 2024, masih menggunakan form 1770, 1770S, atau 1770SS ya, Kak.
Dalam hal data SPT tersebut dimunculkan pada aplikasi coretax, hanya sebatas untuk referensi saja ya. Kebenaran pengisiannya, tetap berdasarkan pada isian wajib pajak di Form 1770/1770S/1770SS yang telah dilaporkan.
Tks*Hmad
Hai Kak,
Notifikasi kuning pada gambar kedua menandakan bahwa kakak memiliki bukti potong PPh Pasal 21 atau BPA1 atas penghasilan dari pekerjaan. Silahkan pilih "ya" pada pertanyaan tsb. Data penghasilan dapat Kakak lihak di L-1 bagian D dan bukti potong ada di bagian E.
Klausa "PPh terutang" pada gambar ketiga merupakan istilah yang menunjukkan pajak atas penghasilan sebagaimana tercantum pada kolom Dasar Pengenaan Pajak. "Terutang" bukan berarti belum dibayar ya kak.
Tks*Ruah
Hai, Kak.
Apabila yang dimaksud adalah Kakak mendapatkan STP denda keterlambatan penyetoran PPh Final UMKM, maka pastikan kembali secara ketentuan pada Pasal 60 ayat (2) PP55 Tahun 2022 terkait batasan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai PPh hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ya, Kak.
Dalam hal ketepatan informasi STP tersebut silakan melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar selaku pihak yang menerbitkan STP dengan membawa bukti pendukungnya. Alamat dan kontak KPP dapat dilihat di link berikut: pajak.go.id/unit-kerja.
Tks*Agan
@QuantaEdu Hai, Kak.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Yang Kakak maksud terkait e-Filing atau e-Form? Jenis SPT 1770, 1771, atau lainnya, Kak?
Untuk ketepatan informasi yang dapat kami sampaikan, mohon sertakan tangkapan layar atas kendala yang Kakak alami ya, Kak.
Tks*Llah
Hi guys. Manfaatkan periode TA 2025-2026, diskon abis sebesar 750 ribu untuk program bimbel semua level SD, SMP, SMA dan Persiapan SNBT 2026. Untuk pendaftar di bulan Januari, Februari, Maret, April 2025. Mulai belajar Juli 2025
@infoJATIASIH@vilanusaindah@BimbelBekasi
Hi guys.
Manfaatkan periode TA 2024-2025, diskon abis sebesar 750 ribu untuk program bimbel semua level SD, SMP, SMA dan Persiapan SNBT 2025.
Berlaku untuk pendaftar di bulan Februari, Maret, April 2024.
Mulai belajar Juli 2024...
@infoJATIASIH@vilanusaindah@BimbelBekasi
@kring_pajak Bingung nih kak. ini statusnya WP OP. Terdaftar npwp sejak 2009.
Berpartisipasi masuk pajak pas Tax Amnesty 2017 karena sudah punya usaha UMKM.
Mekanismenya PPH Final lalu PPH Final UMKM Bayar Sendiri.
Ada perubahan pajak UMKM PPH final.
Sampai kapan PPH saya ini berlaku?
@QuantaEdu Hai, Kak.
Untuk pertanyaan atau kendala, silakan dapat disampaikan melalui mention di @kring_pajak ini, ya.
Selain itu, Kakak juga bisa menghubungi kami melalui telepon di 1500200.
Tks*Arkn