
Twiitfess
2.1K posts







Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem Makarim bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," sambung hakim. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yakni 18 tahun penjara. Hakim pun hanya mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk Nadiem membayar Rp 4,8 triliun. Sebab menurut hakim, jalur yang ditempuh jaksa tidak tepat.Hakim pun mengusulkan Kejaksaan Agung mengusut pencucian uang Nadiem Makarim. 📸: Dok. Antara. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R158 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan





















