Ferry Koto@ferrykoto
KOMDIGI itu bukan aparat penegak hukum, bukan juga pengacara negara, jadi cukup nyatakan informasi itu hoaks, fitnah, dan sejenis.
KOMDIGI Tidak bisa mengambil langkah hukum mewakili Presiden maupun Teddy. Baiknya tahan diri saja, karena tugasnya administrastif teknis di sektor Komunikasi dan DIgital.
Yang bisa dilakukan KOMDIGI, sesuai kewenangan yang disediakan perUUan, adalah men-take down kontens yang dinilai hoaks, kabar bohong, tersebut. Bukan memperkarakan hukum pembuat kontens fitnah/hoaks/pencemaran/.
-------------
Sisi lain jika mau membawa ke ranah hukum, harus jelas dulu perkara-nya apa? Pidana terkait apa?
1. Jika pencemaran nama baik (pasal 433 KUHP baru) atau fitnah (pasal 434 KUHP baru), maka hanya Teddy atau pak Prabowo yang bisa mengadukan. Pencemaran nama baik itu delik aduan.
2. Jika menyerang harkat martabat Presiden (Pasal 218 KUHP baru), maka ini juga delik aduan yang hanya Presiden yang bisa melaporkan, tidak bisa diwakilkan.
3. Jika kabar bohong yg menimbulkan kegadauhan, baru bukan delik aduan, penegak hukum bisa langsung memproses jika cukup bukti-buktinya.
Namun, ini bukan sekedar delik formal dimana telah tejadi penyebaran kabar bohong, tapi sebuah deilik material dimana harus bisa dibuktikan telah terjadi kegaduhan akibat kabar bohong tersebut.
-----------------
Apa yang disampaikan Kepala BAKOM, chief Qodari a.k.a MR Q, menurut hemat saya, sudah cukup bagus dari sisi Pemerintah. Karena yang namanya pejabat pasti akan selalu diserang berbagai isu, bahkan mengerdipkan mata saja bisa jadi isu. 😂
Masih banyak pekerjaan penting untuk kepentingan negara dan rakyat, daripada mengurusi pernyataan Prof Amien yang bisa jadi karena faktur U begitu cepat termakan desas-desus. Kasihan lah kita jika karena faktor U harus membawa beliau berurusan dengan pidana.
Dalam kasus ini, baiknya meniru gaya pak Jokowi, tetap bekerja, tak terpengaruh dengan segala isu dan fitnah. Dituduh PKI, dituduh aslinya warga RRC yang menyamar, difitnah orang tuanya ndak jelas, difitnah identitasnya palsu, tetap saja bekerja. Biar yang memfitnah, yang mencemarkan nama baik kena hukum sosial, dan hukum Tuhan saja.
------
Itu hemat saya ya. Akhirnya terpulang semua kepada Teddy atau Pak Prabowo, bukan domain KOMDIGI.
Salam
FK
🙏