A01.
16.9K posts

A01. retweetledi

Guys aku saranin ya kalau Data Pribadi kalian udah disebar luaskan seperti ini, Tagihannya jangan dibayar sepersen pun ya! Mereka sudah melunaskannya dengan cara seperti itu!
Penyebaran data pribadi tanpa izin di Indonesia diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 65, 67 UU PDP) atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 32 UU ITE). Data yang disebarkan mencakup KTP, data biometrik, keuangan, dan data spesifik lainnya.
Penyebaran Data Pribadi yang dilakukan oleh pihak DC pinjol sudah bukan hal tabu yang harus ditakuti, saya sudah menjumpai banyak postingan di Facebook.
Mostly reaksi orang yang melihatnya bukan sesuatu yang memalukan, justru orang-orang akan bereaksi ke akun si DC nya karena dianggap tidak beretika melakukan penagihan dan kebanyakan akan mengolok-olok akun si DC nya.
Jadi jangan merasa takut atau malu karena data kalian disebar ya, penyebaran data pribadi dianggap lunas.
Indie@halfofindie
aw ada dc ngepoin tiktok akuw nich
Indonesia
A01. retweetledi
A01. retweetledi
A01. retweetledi
A01. retweetledi






