



Mengibarkan bendera negara lain, organisasi/ perusahaan, fiksi s.d pop culture dilindungi konstitusi. Yang dilarang UU no.24 2009 : mengibarkan bendera Israel. Tidak ada kaitan dgn tidak menghargai pahlawan, JUSTRU itu narasi pemecah yg sok nasionalis. @StopPlandemit @ch4o5Myth


















