Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)

618 posts

Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) banner
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)

Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)

@ZainalM_Prof

Guru Besar Bedah Saraf FK Univ Diponegoro Semarang, Konsisten Bersuara demi perbaikan bangsa & negara dibid Pendidikan & Kesehatan, akun dikelola admin

Semarang, Jawa Tengah Katılım Kasım 2021
1.1K Takip Edilen7.7K Takipçiler
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Zubairi Djoerban
Zubairi Djoerban@ProfesorZubairi·
Para dokter, cintailah profesi Anda, yang dipilihkan Tuhan untuk Anda. Pegang penuh etika dan manusiakanlah manusia.
Indonesia
19
81
357
49.3K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
[CALS] Constitutional and Administrative Law Society Surat Terbuka kepada : - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia - Kepala Ombudsman Republik Indonesia - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manudia Republik Indonesia Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik Universitas Airlangga KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK DI UJUNG TANDUK Oleh Constitutional and Administrative Law Society [CALS] Perguruan tinggi beserta insan akademik semestinya menjadi ruang aman dan benteng pertahanan bagi kebebasan berpendapat untuk tetap hidup dan berkembang. Itu sebabnya, Pramoedya Ananta Tour dalam Bumi Manusia menukilkan seseorang terpelajar harus bijak sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Harapan Pram kepada orang-orang terpelajar di Indonesia saat ini tak tercermin bahkan jauh dari kehidupan kampus yang nuansa akademiknya amat apik. apa yang terjadi terhadap Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) membuktikan bahwa kebebasan berpendapat pun sudah memudar atau bahkan hilang dari dunia akademik. Pemberhentiannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga oleh Rektor Universitas Airlanggga sebagai pejabat berwenang telah menunjukkan bahwa pendapat tidak lagi menjadi hak yang dapat dipertahankan dan bebas diekspresikan. Rektor sebagai pengambil kebijakan tertinggi di level kampus tampak amat arogan dan tak bijak mengambil kebijakan, apalagi ini merupakan kebijakan strategis. Kepentingan kekuasaan dan pribadi lebih dikedepankan dari pada kepentingan umum warga akademik kampus sebagai sejawat dalam setiap mengambil kebijakan. Sebelumnya, Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) menyampaikan ketidaksetujuannya pada rencana Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk mendatangkan dokter dari luar negeri ke Indonesia. Pendapat itu disampaikannya sebagai bentuk protes terhadap program dokter asing yang dinilainya tidak tepat karena kualitas dokter di Indonesia masih mumpuni. Tanpa adanya dialog dan pertemuan untuk mendiskusikan kritik terbuka tersebut, Dekan FK Unair tersebut diberhentikan secara sepihak dari jabatannya oleh Rektor Unair. Bahkan bila dicermati kembali pendapat yang disampaikan Prof. Budi Santoso, tidak ada yang keliru dan absurd dengan dengan pendapatnya sebagai seorang Guru Besar dan Peneliti yang telah menekuni jagat keilmuan kedokteran puluhan tahun di republik ini. Justru semestinya kerisihan beliau melihat dinamika kebijakan kedokteran hari ini, semestinya ditampung dan dipertimbangkan oleh Pemerintah sebagai teman diskusi, bukan sebagai lawan atau oposisi dalam menelurkan setiap kebijakan. Kalaupun pendapatnya tidak diterima juga tidak ada masalah, tapi jangan kemudian membungkam dengan cara-cara yang arogan, represif, dan primitif setiap pendapat yang dilontarkan. Berdasarkan keputusan atau tindakan represif Rektor Unair terhadap pemberhentian sepihak Prof. Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair, maka setidak-tidaknya dapat dinyatakan bahwa : Pertama, Rektor Unair telah melanggar kaidah konstitusional di dalam UUD NRI tahun 1945 perihal kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin oleh Konstitusi. Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 telah menjamin pikiran dan kebebasan berpendapat merupakan suatu hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, menjadi keliru ketika pikiran dan pendapat yang diutarakan, terlebih di dalam lingkup akademik diartikan sebagai suatu perlawanan terhadap pimpinan. Kedua, Rektor Unair juga diduga telah melanggar ketentuan kitab bagi warga kampus yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pada Pasal 9 Ayat (1) UU Pendidikan Tinggi juga telah mengatur bahwa salah satu kebebasan akademik civitas akademika adalah kebebasan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuannya, termasuk menyebarkan hal tersebut. Sehingga hak untuk menyuarakan pendapat seharusnya juga dianggap menjadi bagian yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kebebasan civitas akademika. Rektor Unair harusnya menyadari bahwa institusi yang dipimpin bukanlah institusi yang bersifat komando, melainkan institusi kampus yang menaungi nilai-nilai akademik yang tertanam oleh semua insan akademik di lingkungan kampus secara demokratis, inklusif, dan partisipatif. Ketiga, Rektor Unair juga diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 144 dan 145 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang menjelaskan soal syarat sah pemberhentian dari jabatan struktural beserta mekanisme dan tata caranya. Di mana, sebagaimana diketahui bahwa Jabatan Dekan di tingkat kampus merupakan jabatan struktural yang bersifat strategis sebagai tugas tambahan bagi seeorang, harusnya Rektor sebagai pengambil kebijakan strategis tertingggi di kampus tidak dapat secara mendadak memberhentikan seseorang menjadi Dekan. Sebab, perihal pemberhentian dalam sebuah jabatan harus dilaksanakan dengan mekanisme dan prosedur yang jelas sesuai dengan aturan hukum. Bila dibaca secara seksama, hampir tidak satu pun norma di dalam ketentuan tersebut yang melarang perbedaan pendapat dalam pengambilan kebijakan menyebabkan seorang dapat diberhentikan dari jabatan strukturalnya. Sehingga tindakan sepihak Rektor Unair memberhentikan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair tidaklah berdasar. Keempat, pemberhentian Dekan FK Unair ini juga berseberangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statua Universitas Airlangga yang menyebutkan bahwa dekan dan wakil dekan hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen. Lebih lanjut, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/atau di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara. Selain itu, syarat untuk memecat seorang dekan atau wakil dekan di lingkungan Unair juga harus atas persetujuan Senat Unair, dan persetujuan Majelis Wali Amanat. Lagi-lagi tidak ditemukan norma yang menyatakan bahwa perbedaan pendapat menjadi pertimbangan bagi pimpinan Rekorat menghukum bawahannya dengan cara memberhentikan dari jabatannya. Dengan demikian, syarat-syarat tersebut memberikan sinyal bahwa tidak satupun syarat yang terpenuhi bagi Rektor Unair untuk memberhentikan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair. Kelima, Keputusan Rektor Unair dalam memberhentikan Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair juga menyalahi ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, rumusan norma dimaksud menyebutkan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. Apalagi sahnya keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pasalnya, dari sejumlah aturan hukum yang mengatur baik di level UUD NRI 1945, undang-undang maupun peraturan pemerintah, Keputusan Rektor Universitas Airlangga yang ditandatangani oleh Moh. Nasih perihal pemberhentian Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair tidaklah berdasar secara hukum dan terindikasi menyalahgunakan kewenangan sebagai Rektor, sehingga keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah sehingga batal demi hukum. Berdasarkan keputusan atau tindakan yang dinilai menyimpang dari aturan hukum dan berseberangan dengan prinsip-prinsip mimbar akademik tersebut, maka Constitutional and Administrative Law Society [CALS] menyatakan sikap sebagai berikut : Mendesak Rektor Unair untuk mencabut Keputusan pemberhentian dan mengangkat kembali Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair. Mendesak Majelis Wali Amanat Unair dan Senat Unair untuk memberikan teguran atau sanksi yang tegas terhadap Rektor Unair yang telah memberhentikan Dekan FK Unair tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas sehingga merugikan hak-hak konstitusional bagi Prof. Budi Santoso selaku akademikus dan Dekan FK Unair. Pihak Pimpinan Unair hendaknya menghargai dan menampung semua aspirasi dan masukan secara demokratis dan inklusif dari civitas akademika terhadap semua dinamika kampus yang menitikberatkan kepada nilai-nilai kritis sebagai kaum akademikus yang memiliki kebebasan mimbar akademik yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Mendesak Kemendikbudristek beserta Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia. Membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan yang mengancam keselamatan bangsa dan negara dan berpotensi merampas hak-hak rakyat dan tenaga Kesehatan atas layanan Kesehatan sebagaimana yang keluhkan oleh Dekan FK Unair, Prof. Budi Santoso beserta kolega tenaga Kesehatan lainnya. Mengecam segala bentuk pelumpuhan akan nilai-nilai luhur akademik yang terbangun dari riset-riset, diskusi-diskusi, kebebasan berpendapat dan tradisi ilmiah lainnya yang dapat dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Jakarta, 6 Juli 2024 Hormat Kami, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum, C.M.C. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H. Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. Muhammad Nur Ramadhan, S.H., M.H. Titi Anggraini, S.H., M.H. Violla Reininda, S.H., LL.M. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. Alviani Sabillah, S.H. Narahubung : - Bivitri Susanti (08121041593) - Charles Simabura (081277506065) - Beni Kurnia Illahi (081267316812) #SaveProfBUS
Eva Sri Diana Chaniago tweet mediaEva Sri Diana Chaniago tweet mediaEva Sri Diana Chaniago tweet mediaEva Sri Diana Chaniago tweet media
Indonesia
3
51
78
32.9K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
Pasien yg dirawat dg BPJS itu dibayar per paket penyakit. Tidak tergantung: lama hari rawat, jumlah tindakan yg dilakukan, jumlah obat yg dipakai atau jumlah dokter & nakes yg merawat Misal paket rawat inap pasien TBC paru di RS tipe B, dihargai 2 juta. Artinya ketika pasien dirawat inap sbg pasien TBC paru, maka : Mau lama atau tidak di rawat, Mau sedikit atau banyak tindakan yg dilakukan, Mau sedikit atau banyak obat yg diberikan, Mau satu atau lebih dokter yg merawat, Maka BPJS akan membayar klaim setelah melalui proses panjang cek & ricek=> sebanyak 2 juta Masalahnya adalah 1. Harga paket tiap penyakit ini mengambil harga terendah, akhirnya dibawah standar. Bahkan sudah 10 tahun berjalan, belum ada kenaikan harga yg berarti, pdhl iuran BPJS sudah bbrp kali naik. Prinsip BPJS : : "Kendali mutu, kendali biaya" Biayanya dikendalikan seminimal mungkin, tapi maksa bermutu Mungkinkah ? Jadi tetap sulit berharap akan untung banyak, walau pasien dirawat dalam tempo yg sesingkat-singkatnya. 2. Manusia dengan penyakit yg sama belum tentu respon pengobatannya sama terhadap obat & pengobatan yg sama. Bahkan orang kembar saja bisa berbeda. Ada orang yg bisa membaik dan sembuh hanya 3 hari, tapi ada juga yg butuh sampai sebulan. Ilmu kedokteran bukan ilmu matematika, 1 + 1 jadi 2. Karena itu tidak bisa dipaksa sama pengobatan untuk semua orang. Ada orang yg baru dirawat 3-5 hari saja sudah membaik, tapi ada juga bahkan dirawat sudah hampir sebulan tapi masih terbaring lemah, padahal penyakit sama, obatnya sama dan bahkan dokter yg merawat juga sama. Tapi begitulah, ilmu kedokteran memang individual. Bagaimana pengalaman saya soal pasien yg dipulangkan sebelum sembuh ? Maksudnya bukan sampai "sembuh", tapi sampai "layak dipulangkan & bisa lanjut rawat jalan" ya.. karena kalau sampai sembuh, pasien TBC paru jadi minimal 6 bulan dong dirawat inap, kan baru bisa dinyatakan sembuh setelah 6 bulan pengobatan 🙈 Pengalaman di RS- RS saya, jika ada pasien yg biayanya sudah melampaui klaim, jika belum layak pulang biasanya dirujuk, mereka tidak mau bermasalah dgn memulangkan pasien dg kondisi demikian. Jika sulit mendapat RS rujukan, biasanya pengobatan tetap diberi, tapi sudah tidak maksimal, biasanya semua biaya akan menjadi tanggungan rugi RS. Tapi saya sering dapat curhatan, bahkan pernah kejadian yg dialami sejawat saya yg ortunya dirawat di sebuah RS, harusnya post operasi masih beberapa hari di ICU, tapi sudah dipindahkan ke ruang rawat biasa & kemudian dipulangkan, dan akhirnya beberapa hari meninggal dirumah. Bicara teori tidak semudah pelaksanaan dilapangan. Betapapun dibuat ancaman, namanya orang membuat RS demi mencari untung, tentu mereka akan melakukan segala cara agar bisa bertahan, dimana saat ini sudah banyak RS yg kolaps krn tidak mampu menghadapi kondisi ini. Saran saya : Dalam pelayanan kesehatan, jangan dibuat harga per paket. Karena ini akan membatasi pengobatan. Kami dokter jadi dilema terus dalam mengobati pasien. Bayarlah suai dgn fakta biaya yg dikeluarkan untuk mengobati pasien, sama seperti dulu sebelum ada BPJS. Berikan kepercayaan penuh pada dokter dalam mengobati pasiennya. Dokter dididik & disumpah untuk mengobati pasien dg pengobatan terbaik & obat terbaik. Pengobatan & obat terbaik tidak selalu obat mahal atau obat paten, tapi pengobatan & obat terbaik yg sesuai dengan penyakitnya. Tidak seperti sekarang,tindakan yg diberi hanya bisa jika ada dalam coding BPJS, demikian juga obat hanya sesuai coding fornas BPJS saja Takut dokter main dg rep obat ? Kan obat bisa dibuat segenerik mungkin, aturlah ketentuan penggunaan obatnya, seperti yang dulu diberikan pada pasien ASKES, Jamsostek & Kartu Miskin. Saya berharap pada pembuat kebijakan, terutama Presiden terpilih nanti, tolong perbaiki sistem ini. BPJS jangan dibubarkan, tapi diperbaiki lagi, agar dokter bisa memberikan terapi & obat yg terbaik suai keilmuan Pasien mendapatkan haknya, pelayanan kesehatan terbaik yg dijamin negara👍
Boediantar4@Boediantar4

PASIEN BPJS TIDAK BOLEH DIPULANGKAN SEBELUM SEMBUH KARENA MELANGGAR UNDANG-UNDANG‼️ Tolong Postingan ini disimpan dan di Viralkan agar masyarakat bisa mengetahuinya. Kalau tidak diviralkan pasti tidak direspon❗

Indonesia
350
3.3K
7.1K
1.1M
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
Jika sistem kesehatan di Indonesia di perbaiki, lebih pro rakyat Saya dan kawan-kawan nakes, pasti tidak akan nyinyir lagi kritik pemerintah Bukan hal mudah untuk berada disini, mengkritik kebijakan-kebijakan dari penguasa Semua kami lakukan, bukan karena kepentingan pribadi Tapi lebih karena kecintaan kami pada bangsa & tanah air Indonesia Rakyat Sehat, Nakes Sehat, Indonesia Kuat 🇲🇨✊🏻
Indonesia
10
88
330
20.1K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
"FIKSASI PSIKOLOGIS MENKES" DR. dr. Iqbal Mochtar MPH, MOHS,DiplCard,DOccMed,SpOk,FRSPH Menteri Kesehatan (Menkes) tampaknya mengalami fiksasi psikologis. 2,5 tahun menjadi Menkes ternyata belum bisa ‘mendongkrak’ pemahamannya dalam melihat dunia kedokteran dan kesehatan. Ia masih terpaku dengan mind-setting lama. Dan ini membuatnya tampak seperti orang kelimpungan; kayak mengalami lost of translation. Ia gandrung mengeluarkan narasi-narasi kontra-produktif, yang sejatinya tidak layak terucap dari mulut seorang Menteri. Banyak narasi aneh dan absurd yang dilantunkannya. Namun dua narasi terakhir semakin menunjukkan bahwa ia memamg mengalami serious lack of understanding dalam memahami dunia medis. Ia mengalami profound ignorance. Pertama, ia menyamakan dunia kedokteran dengan tim sepakbola PSSI. Ia bilang Indonesia butuh naturalisasi dokter. Alasannya, PSSI makin bagus prestasinya karena ada pemain naturalisasi. Makanya, Indonesia juga harus menaturalisasi dokter. Jadi wacananya adalah mengundang dokter asing masuk ke Indonesia dan memberinya kewarganegaraan Indonesia. Seriously, hampir tidak percaya bahwa ini narasi seorang menteri. Narasi ini bukan hanya irasional tetapi sangat baseless. Ini false generalization yang sangat serius. Bagaimana mungkin menyamakan tim PSSI dengan dunia dokter? Anak SMP pun akan senyum bila mendengar skuad PSSI disamakan profesi dokter. Hubungannya dimana? Tim sepakbola dengan dunia kedokteran memiliki perbedaan yang sangat fundamental dalam hal pendidikan, regulasi dan etika. PSSI hanya terdiri dari belasan pemain. Munculnya beberapa pemain naturalisasi bisa langsung mempengaruhi pola permainan. Sementara sistem kesehatan Indonesia digawangi oleh jutaan perawat, ratusan ribu dokter dan banyak lagi tenaga kesehatan lain. Perbaikan sistem kesehatan membutuhkan waktu lama. Mau menaturaliasasi berapa ribu dokter agar pembangunan kesehatan lebih baik? Sepak bola mengandalkan kekuatan fisik sementara dokter menggunakan ilmu dan ketrampilan menyembuhkan pasien. Jelas domainnya sangat beda. Dan yang paling penting : naturalisasi adalah hal jamak dalam bidang olahraga tetapi tidak untuk domain profesi dokter. Hingga saat ini didunia belum pernah terdengar ada dokter naturalisasi. Belum pernah terdengar ada dokter yang diminta merubah kewarganegaraannya karena dibutuhkan. Jadi apa yang dikatakan Menkes bukan saja tidak rasional tetapi ilusi. Iya, Menkes berilusi. Padahal, an illusion never change into a reality. Kedua, Menkes dalam satu pertemuan formal berujar,”…doctors use stetoschope to listen to your heart and says I think you have heart diseases. For me...it is very unscientific. How do you know heart disease using the sound of heart”. Inti statemen ini : menggunakan stetoskop tidak ilmiah dalam mendiagnosis penyakit jantung. Kata kasarnya, ia tidak percaya penyakit jantung bisa didiagnosis dengan stetoskop. Narasi sangat aneh. Dengan narasi ini, ia menantang keilmiahan menggunakan stetoskop. Padahal ia sendiri bukan dokter dan tidak punya latar belakang pendidikan kedokteran dan kesehatan. Tampak ia ingin dianggap berpikir out of the box, tetapi yang terjadi justru out of the logic. Akhirnya ketika narasi ini dikecam habis oleh dokter, ia tampak menjadi orang sangat gagap dan berusaha merevisi statemennya. Mestinya ia belajar dulu, bahwa sejak berabad-abad stestoskop telah menjadi sarana yang paling umum, mudah dan murah yang digunakan dokter dalam mendeteksi beragam penyakit termasuk penyakit jantung. Baiknya Menkes jalan-jalan ke Massachussets General Hospital atau Mayo Clinic, atau rumah sakit manapun didunia agar bisa melihat betapa semua dokter menggandeng stetoskop kemana-mana dan menggunakannya dalam mendiagnosis dan memfollow up penyakit pasien. Mungkin dia belum tahu bahwa dokter bisa menegakkan dengan tepat diagnosis penyakit katup jantung, penyakit paru-paru dan penyakit abdomen dengan menggunakan stetoskop. Namun untuk tiba pada fase skilfull ini, seorang dokter harus berlatih tahunan agar bisa mengidentifikasi bunyi jantung tambahan, murmur, wheezing, crackle dan peristaltic sound yang membuat dokter bisa mendiagnosis penyakit dengan ketepatan yang baik. Kalau Menkes memang sulit memahami hal ini karena ia belum pernah terekspos dengan fenomena bunyi jantung tambahan, murmur atau wheezing. Mestinya, dengan segala keterbatasan ini dia jangan asal bunyi. Apalagi berlagak menantang keilmiahan stetoskop yang sudah dipakai secara ilmiah selama berabad-abad lamanya diseluruh penjuru dunia. Dua statemen diatas hanya sebagian dari berbagai statemen irasional Menkes. Dengan berbagai statemen aneh dan irasional yang biasa diucapkannya, tampak memang bahwa Menkes memiliki psychological state yang mendewakan dokter asing dan memandang kecil dokter dalam negeri. Entah mengapa state ini bisa bersemayam dalam dirinya. Ada saran, sebaiknya sekali-sekali Menkes ikutlah operasi jantung atau operasi bedah saraf yang lamanya berjam-jam yang dilakukan oleh dokter dalam negeri. Atau sesekali ikut operasi pemisahan bayi kembar siam yang dilakukan oleh dokter Indonesia. Biar tahu bahwa dokter Indonesia tidak kalah piawainya dengan dokter luar negeri. Bahwa dokter Indonesia bukan kaleng-kaleng. Di Amerika, ada beberapa teman Yahudi yang rela menunggu lebih lama agar memperoleh supir taksi berkebangsaan Yahudi. Di Timur Tengah, ada beberapa teman India yang rela memutar mobilnya lebih jauh demi mencari dokter India untuk berobat. Ini mungkin kedengaran sangkil, tapi itulah sebagian refleksi nasionalisme. Menkes perlu belajar lebih dalam tentang topik nasionalisme ini. 12 Juni 2024 @perkumpulan_DIB @agungsaptaadi @ZainalM_Prof
Eva Sri Diana Chaniago tweet mediaEva Sri Diana Chaniago tweet media
Indonesia
54
146
346
27.5K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
Kebayang nda sih jika semua data dah terkumpul dalam satu Big Bank Data, baik itu data dukcapil, data kesehatan terutama data DNA, data perbankan dll...terus tiba-tiba di retas seperti ini ? Ini bukan hanya akan menjadi masalah "kehilangan data berharga" tapi "keamanan dan masa depan sebuah bangsa dan negara". Karena itu menyangkut pertahanan dan ketahanan sebuah negara Andai sampai ini semua jatuh ke tangan yg salah, maka habislah negara kita.. Kita akan dijajah tanpa harus perang senjata Aneh dan menyedihkan jika ungkapan yg keluar hanya kata "Pasrah" Kalian semua yg bertanggung jawab atas hal ini....Mundur Woooi !! Kalian digaji untuk bekerja dan mempertanggungjawabkan tugas kalian..bukan asal kerja dan seenaknya membuat kesalahan.. Speechless... Kemana Moral & Tanggung jawab 😭 nasional.kompas.com/read/2024/06/2…
Eva Sri Diana Chaniago tweet media
Indonesia
259
377
1.1K
110K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
"Rincian Data di Server Kemenkes yang Diduga Bocor, Identitas Pasien hingga Hasil Radiologi " Sumber : Kompas 7 Januari 2022 Data pasien adalah hak pasien, kerahasiaannya harus terjaga, dilindungi oleh undang-undang. Jika benar data ini sampai bocor, tentu merugikan si pasien. Banyak hal negatif yang bisa dilakukan oleh tangan-tangan jahat dengan data ini. Tidak terbayang apa jadinya jika data yang berisi informasi genetik rakyat Indonesia jika sampai bocor, dicuri oleh tangan yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai dikuasai oleh negara asing. Kelemahan sebuah bangsa akan diketahui dari data informasi genetik itu, sehingga sebuah negara akan mudah dikuasai tanpa harus melalui perang senjata. Penjajahan modern kini sedang berjalan, Negara pelaku semakin gila mencari daerah jajahan dengan menghalalkan segala cara. Mulai dari menggunakan teknologi informatika, merusak moral bangsa lewat media sosial. Mereka menciptakan budaya baru dengan label "Modern" sehingga secara perlahan namun pasti menjauhkan kita dari agama dan Tuhan. Budaya yang akan merubah keyakinan manusia, sehingga menjadikan kehidupan dunia sebagai tujuan utama hidup, dan pada akhirnya menjadi manusia yang lemah secara mental, mudah frustasi dan mudah dikuasai oleh bangsa penjajah. Tidak puas sampai disitu, Penjajah ini semakin tamak, kemajuan teknologi tanpa diiringi pendidikan Agama membuat mereka sombong sehingga ingin menandingi TUHAN. Mereka ingin menguasai dan mengatur kehidupan semua manusia, lupa bahwa mereka bahkan tidak bisa menolak datangnya sakit, menjadi tua apalagi menolak kematian. Mereka masih manusia yang tetap butuh makan minum dan oksigen untuk bisa hidup. Tanpa hati nurani mereka menggunakan teknologi kedokteran yang seharusnya digunakan untuk menolong manusia tetapi malah digunakan untuk melakukan kejahatan terhadap manusia lainnya. Teknologi kedokteran lebih berbahaya dibanding tekhnologi nuklir jika digunakan untuk kejahatan. Teknologi kedokteran bekerja secara "silent" dalam melakukan kejahatan terhadap manusia. Berkedok kemajuan pengobatan, kejahatan teknnologi kedokteran ini dengan mudahnya masuk dan menjalankan tujuannya. Daya rusaknya bukan hanya merusak satu jiwa tapi bisa memusnahkan satu bangsa. Tidak perlu perang terbuka, tidak perlu angkat senjata yg memakan biaya besar dan tidak akan mendapat perlawanan, adalah alasan mengapa kejahatan lewat teknologi kedokteran ini menjadi pilihan Penjajahan modern. Bukan bermaksud menakuti, tapi ingin mengajak semua untuk terus waspada terhadap kemajuan teknologi yang berkembang pesat, dimana manusia pelakunya selalu terbagi dua golongan yaitu golongan manusia baik dan manusia jahat. Kemajuan ilmu pengetahuan ditangan manusia baik, akan memberikan manfaat bagi umat manusia. Kemajuan lmu pengetahuan ditangan manusia jahat, akan menyebabkan kehancuran bagi umat manusia. Siapa yang bisa menjamin bahwa mereka yang memutuskan nasib kita ini masuk golongan manusia baik ? Tanpa bukti tentu kita tidak bisa menuduh, namun waspada dan bersikap kritis adalah hak kita sebagai warga negara yg ingin kehidupannya dilindungi dari segala bahaya dan acaman, apalagi dari penjajahan. Kita tentu tidak pernah bermimpi bahwa kita akan kembali menjadi negara jajahan. Mari kita bersama kawal RUU Kesehatan Omnibuslaw ini, jangan sampai RUU ini menjadi pintu masuknya penjajahan modern yang bisa membahayakan bangsa dan negara. Bersama kita bisa, Mari selamatkan bangsa ini demi anak cucu dan masa depan Indonesia Raya !! Hormat kami Rakyat Indonesia kepada Partai dan Aleg yang PRO Rakyat, yang menolak disahkannya RUU Kesehatan Omnibuslaw ini Kami akan catat, ingat dan mendukung Kalian Sementara ini baru @PDemokrat & @PKSejahtera yang membersamai Perjuangan Rakyat Semoga Partai lainnya menyusul bergabung bersama Rakyat Kita terlahir untuk menjadi pejuang, bukan untuk menjadi pecundang Sekali langkah diayunkan, pantang surut kembali pulang Salam Perjuangan !! #TolakJualanGenomRakyat #TolakJualanGenomRakyat
👑 Râtú Tãgªr المرضية# 🛡@RatunyaTagar

Data ini bocor darimana ya???

Indonesia
8
137
330
34K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
SAYA MENOLAK DIAM UNTUK PROF BUS Hanya karena berpendapat yg berbeda dengan keinginan Menkes, Kembali seorang Guru Besar, Dekan Fakultas Kedokteran ternama di Indonesia, dipecat begitu saja.. Jika seorang dekan lebih memilih mempertahankan kebenaran yg disuarakannya daripada jabatan yg dimilikinya, Itu artinya kebijakan yg dibuat sudah demikian membahayakan, tentunya bukan hanya untuk dirinya, tapi untuk masa depan bangsa dan negara. Baru era ini, dimana menkes bukan seorang dokter, padahal juga baru beberapa tahun menjabat, Namun sudah tiga Guru Besar Fakultas Kedokteran, Putera terbaik Indonesia, yg dipecat dari kampus. Di era ini pula, dengan UU Kesehatan omnibuslaw, seluruh organisasi profesi kesehatan diambil alih kewenangannya oleh kemenkes Bukan menjadi lebih baik, malah semakin banyak masalah kesehatan yg timbul. Alih-alih memperbaiki sistem kesehatan, yang ada malah sibuk berlomba buat RS internasional, berlomba buat kampus kedokteran swasta. Uang kuliah membumbung tinggi pula. Alih-alih mempermudah nakes Indonesia urus SIP, yang ada malah makin sulit, tapi mempermudah nakes asing masuk. Bukan beri gaji layak, malah mau naturalisasi dokter pula. Statement menyudutkan, merendahkan dokter Indonesia, terus dan terus dilontarkan, Seakan dokter Indonesia nakes paling buruk di dunia, sehingga tiada sisi positif yang bisa dihargai. Padahal nakes lah yg berdarah-darah, berjuang hidup dan mati membantu negara, menyelamatkan bangsa dari keganasan pandemi Bukan mereka diatas yg selesaikan pandemi ini. Sabar tentu ada batasnya, jika terus saja dilecehkan, tentunya kami harus melawan. Apalagi jika ini sudah menyangkut masa depan seluruh rakyat Indonesia, keamanan bangsa dan negara, tentu kami harus keras bersuara. Jangan terus jadi katak dalam tempurung !! Saatnya bergerak, atau akan terus dibungkam !! #SaveProfBUS #SaveProfBUS cnnindonesia.com/nasional/20240…
Eva Sri Diana Chaniago tweet media
Indonesia
160
1.6K
3.2K
109.8K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
b i l i 🍉
b i l i 🍉@berlianidris·
@mohmahfudmd Banyak yg menghubungkan keputusan tsb dgn fakta bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin adalah anggota Majelis Wali Amanat Unair. Bgmn menurut Prof? unair.ac.id/manajemen-maje…
b i l i 🍉 tweet media
Indonesia
20
78
367
68.3K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)
"Jangan jadikan Kampus sebagai Budak Penguasa: kasus Pemecatan Dekan FK Unair" Zainal Muttaqin, Praktisi Medis Bedah Saraf, Guru Besar FK Undip Sebagaimana kita ketahui topik yang paling trending di jagat maya saat ini adalah peristiwa pemberhentian Dekan FK Unair, Prof. Budi Santosa, SpOG (biasa dipanggil dengan Prof. BUS), gegara opini beliau yang berbeda dengan dengan rencana menkes untuk mendatangkan dokter asing bak pemain bola  naturalisasi (cnnindonesia.com/nasional/20240…). Jelas bahwa pemecatan ini dilakukan oleh rektor Unair tanpa alasan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Statuta Unair (PP No. 30/2014) sbb. a. Berakhir masa jabatannya; b. Meninggal dunia; c. Mengundurkan diri; d. Sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen; e. Sedang studi lanjut, dan/ atau f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan…. . Persoalan utama yang membuat semua komponen masyarakat sipil terhenyak bukanlah dalam konteks ketidak-setujuan Prof.BUS terhadap rencana menkes menghadirkan dokter asing, tetapi lebih pada konteks ‘Perbedaan Pendapat’ dari seorang Guru Besar, insan akademik di dalam universitas yang yang dipadamkan dengan sebuah pemecatan. Makna filosofis dari kata ‘universitas’ adalah tempat dimana orang boleh berbeda pendapat dengan argumentasi masing-masing dan tetap memiliki tujuan bersama yang sama. Apalagi keputusan pemecatan ini tidak memenuhi satupun syarat yang diatur dalam PP No. 30/2014. Kalau di kampus seorang dekan bisa dipecat hanya karena berbeda opini, apalagi bagi masyarakat awam di luar kampus. Ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat di negeri tercinta ini. Peran rektor terkait pemecatan Prof BUS selaku Dekan FK Unair Berikut ini adalah alasan yang disampaikan rektor terkait pemecatan tersebut: “ jika ada pimpinan universitas/fakultas/staf yang berpendapat terkait pengelolaan praktek dokter di Indonesia, misal tentang dokter luar negeri, serta mengatas-namakan institusi, hal tersebut dinilai melampaui kewenangan” (detik.com/jatim/berita/d…). Terkait pernyatan rektor ini, kita semua pasti ingat saat awal pandemi Covid-19, ada berita ‘Peneliti Unair Temukan Lima Kombinasi Obat yang Efektif lawan Corona’ yang berkolaborasi dengan BIN dan TNI AD (news.unair.ac.id>2020/06/…). “ Regimen kombinasi obat ini telah dinyatakan memiliki efektifitas untuk.…, dan mencegah perkembang-biakan virus” ujar Nasih di Kampus C Unair (12/6/2020) (news.detik.com>ini-lima-o...). Euforia ini menjadi pupus tatkala BPOM menyatakan bahwa ada prosedur baku riset obat yang tidak dipenuhi sehingga hasilnya tidak valid (koran.tempo.co>read>pupus...). Ini adalah sebuah tamparan yang memalukan bagi seorang rektor, yang teledor dan hampir saja meruntuhkan marwah Unair sebagai institusi riset yang kredibel. Peristiwa memalukan ini harusnya membuat rektor ‘memecat’ dirinya sendiri alias mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung-jawabnya. Perbedaan pendapat dan kebebasan berpendapat adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan berdemokrasi, dan dilindungi oleh undang-undang. Pendapat seorang akademisi dalam kampus tentu memiliki landasan berfikir saintifik yang bisa dipertanggung-jawabkan, sehingga layak untuk didengar dan didiskusikan. Tugas ilmuwan itu tak hanya mengajar, meneliti dan mengabdi. Tugas utamanya adalah sebagai mudzakkir, mengingatkan penguasa (QS Al Ghasiyah 21-22). Rektor seharusnya melindungi kebebasan ini, bukan malah membungkamnya, dengan alasan yang sama sekali tidak saintifik. Teringat kita akan kata bijak seorang Ibnu Khaldun “Orang merdeka itu membela ide yang benar, dari siapapun. Sedangkan budak itu membela tuannya, apapun idenya”. Peran menkes dalam kasus Pemecatan Prof. BUS Sebenarnya tidak ada pernyataan resmi dari pihak manapun yang menuduh menkes berperan dalam kasus pemecatan Prof. BUS, karena jelas bahwa institusi Unair secara struktural tidak di bawah kemenkes. Netizen di medsos menduga adanya peran menkes hanya berdasarkan kesesuaian pernyataan Prof BUS yang menolak program menkes mendatangkan dokter asing. Akan tetapi tiba-tiba beredar sebuah video pernyataan (pers release) Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Sp P, MPH, bak sebuah reaksi yang diduga (kalau benar) untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya dengan sebuah kebohongan (persis seperti ‘Maling teriak Maling’). Pernyataan tsb antara lain: 1. Kemenkes tidak membawahi Unair dan kemenkes tidak memiliki wewenang mengatur Unair 2. Informasi yang mengatakan menkes mengontak rektor Unair untuk meminta memberhentikan Dekan FK Unair adalah tidak benar dan merupakan fitnah dan hoaks Memang benar bahwa kemenkes tidak membawahi Unair dan tidak memiliki wewenang untuk mengatur Unair. Fakta yang mesti diketahui oleh publik adalah menkes tercatat sebagai salah satu anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Unair yang memiliki kewenangan antara lain untuk mengesahkan anggaran tahunan Unair, menugaskan Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon rektor, serta mengevaluasi laporan pertanggung-jawaban rektor. Beberapa kewenangan tersebut di atas jelas menggambarkan adanya Relasi Kuasa menkes terhadap rektor Unair. Persoalan apakah adanya relasi kuasa menkes atas rektor Unair tersebut diatas memiliki peran atau pengaruh atas peristiwa pemecatan Prof Bus, hanya Tuhan yang paling tahu. Tetapi jelas munculnya tuduhan adanya peran menkes dalam peristiwa ini bukanlah tanpa alasan. Peristiwa ini mengingatkan kita pada pemecatan seorang Guru Besar FK Undip, Prof. Zainal Muttaqin sebagai seorang pendidik calon dokter dan dokter spesialis di RS Dr. Kariadi lebih setahun yang lalu. Prof. Zainal dipecat karena tulisan-tulisan kritisnya terkait berbagai kebijakan menkes, khususnya RUU Omnibus Kesehatan. Saat itu menkes menyatakan bahwa itu adalah kebijakan Dirut RS Kariadi terkait usia Prof. Zainal. Tetapi faktanya diakui sendiri oleh Dirut RS Kariadi bahwa keputusan pemberhentian itu adalah perintah dari dirjen yankes (bukan perintah menkes kok?). Terlihat jelas bahwa menkes ternyata menyampaikan informasi yang tidak benar alias kebohongan. Menkes yang satu ini sudah terlalu sering membuat pernyataan bernada sumir yang merendahkan dokter, profesi dokter, dan bahkan ilmu kedokteran (yang terakhir tentang Stetoskop yang dianggap ‘sangat Tidak Ilmiah’), bahkan menkes tidak mau mengakui bahwa pernyataan itu salah. Sebagian pernyataan menkes bahkan ternyata hoaks (pernyataan terkait pengurusan STR berbiaya 6 juta dan pemerasan di tubuh IDI). Oleh karena itu amat sangat wajar bila masyarakat kesehatan pada umumnya, sulit untuk percaya pada pernyatan apapun yang dibuat oleh menkes, termasuk terkait keterlibatannya dalam pemecatan Prof BUS, bak peribahasa yang terkenal ‘Sekali Lancung Keujian, Seumur Hidup Orang Tidak Akan Percaya'. #SaveProfBUS ceknricek.com/a/jangan-jadik…
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) tweet media
Indonesia
35
550
1.3K
46.4K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
King Purwa
King Purwa@BosPurwa·
Yang setuju naikin tagar.. #SaveProfBUS silakan repost!
King Purwa tweet media
Indonesia
161
2.6K
3.9K
103.7K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Hud Suhargono
Hud Suhargono@HudSuharg·
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)@ZainalM_Prof

‼️PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN & TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. BUDI SANTOSO, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. SELAKU DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA‼️ Kami segenap masyarakat dan Insan Akademis Indonesia mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, maka segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi, dan teror adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sah. Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Dalam Petisi ini kami menyatakan MENOLAK dan MENUNTUT : 1.⁠ ⁠Menolak Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 2.⁠ ⁠Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. 3.⁠ ⁠Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. serta memulihkan nama baiknya. Demikian PETISI 04 JULI 2024 Masyarakat dan Insan Akademis Indonesia ini kami tanda tangani dengan kesadaran penuh dan kesungguhan hati. Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi segenap perjuangan kita. 🔖Tanda tangani PETISI : petisionline.com/insanakademisi… 🔖Tanda tangani GForm : tiny.cc/TolakPemberhen… #SaveDekanFKUnair #SaveProfBudiSantoso

QHT
0
3
3
2.9K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Budi Himawan
Budi Himawan@Cakhimawan·
Hari ini, 4 Juli 2024, Guru Besar dan civitas akademika FK Unair menggelar mimbar Bebas akademik kampus di dpn Patung FK Unair menuntut keadilan ats dipecatnya Pejuang Demokrasi Kedokteran, Prof BUS -Dekan FK Unair- Dipecat krn Beda Pendapat Dg Menkes. Sejarah Telah Mencatat.
Budi Himawan tweet mediaBudi Himawan tweet mediaBudi Himawan tweet media
Indonesia
47
2.9K
5.6K
156.1K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
SAYA MENOLAK DIAM UNTUK PROF BUS Ya Allah ampuni kami manusia yg lemah ini... Mungkin banyak dosa yg telah kami lakukan sehingga bangsa kami mendapat ujian yg sangat berat ini... Bangsa kami semakin hari dibuat semakin bodoh Bangsa kami semakin hari dibuat semakin miskin Bangsa kami diancam agar menjadi bungkam Bangsa kami dipersulit agar menjadi pailit Entah apa yg telah merasuki mereka para pengkhianat Sehingga begitu tega korbankan tanah air dan saudara sebangsa Hanya PadaMu kami bermohon Hentikan semua duka dan air mata Jadikan Bangsa dan Negara Kami aman damai dan sentosa Kabulkan doa kami ya Allah 🤲😭 #SaveProfBUS #SaveProfBUS
Eva Sri Diana Chaniago tweet media
Indonesia
117
1.8K
3.8K
89.7K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
🔥sudo rm -rf /* ⚡💥
🔥sudo rm -rf /* ⚡💥@kurniadji97·
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)@ZainalM_Prof

‼️PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN & TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. BUDI SANTOSO, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. SELAKU DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA‼️ Kami segenap masyarakat dan Insan Akademis Indonesia mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, maka segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi, dan teror adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sah. Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Dalam Petisi ini kami menyatakan MENOLAK dan MENUNTUT : 1.⁠ ⁠Menolak Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 2.⁠ ⁠Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. 3.⁠ ⁠Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. serta memulihkan nama baiknya. Demikian PETISI 04 JULI 2024 Masyarakat dan Insan Akademis Indonesia ini kami tanda tangani dengan kesadaran penuh dan kesungguhan hati. Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi segenap perjuangan kita. 🔖Tanda tangani PETISI : petisionline.com/insanakademisi… 🔖Tanda tangani GForm : tiny.cc/TolakPemberhen… #SaveDekanFKUnair #SaveProfBudiSantoso

ZXX
0
6
8
1.6K
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) retweetledi
🔥sudo rm -rf /* ⚡💥
🔥sudo rm -rf /* ⚡💥@kurniadji97·
Prof dr Abdul.Hafid Bajamal SpBS
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)@ZainalM_Prof

‼️PETISI 04 JULI 2024 PERNYATAAN & TUNTUTAN MASYARAKAT DAN INSAN AKADEMIS INDONESIA ATAS PEMBERHENTIAN PROF. Dr. BUDI SANTOSO, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. SELAKU DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AIRLANGGA‼️ Kami segenap masyarakat dan Insan Akademis Indonesia mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, maka segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi, dan teror adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sah. Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Dalam Petisi ini kami menyatakan MENOLAK dan MENUNTUT : 1.⁠ ⁠Menolak Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 2.⁠ ⁠Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. 3.⁠ ⁠Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.q Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. serta memulihkan nama baiknya. Demikian PETISI 04 JULI 2024 Masyarakat dan Insan Akademis Indonesia ini kami tanda tangani dengan kesadaran penuh dan kesungguhan hati. Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi segenap perjuangan kita. 🔖Tanda tangani PETISI : petisionline.com/insanakademisi… 🔖Tanda tangani GForm : tiny.cc/TolakPemberhen… #SaveDekanFKUnair #SaveProfBudiSantoso

Indonesia
2
108
176
5.7K