A.Gnosticism

15.9K posts

A.Gnosticism banner
A.Gnosticism

A.Gnosticism

@a_gnostik

Sophia! Dualistik! #idealis #realistis! #gnostik #agnostik! #berpikir #tertawa! #garislucu! Kadang #receh serius! #Indonesia

Katılım Mayıs 2019
426 Takip Edilen16.6K Takipçiler
Sabitlenmiş Tweet
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
pernah terdengar lalu hening! entah!
A.Gnosticism tweet media
Indonesia
2
7
22
0
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Sebagian sibuk di tempat persinggahan, sampai lupa melanjutkan perjalanan!
Indonesia
0
0
1
1.9K
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Dulu banget waktu sekolah bola klub eropa bertebaran di Jakarta! Pelatih itu: ngapain belajar dari orang luar! Belajar dan latihan gak perlu! Doa aja lu!
Indonesia
1
0
0
1.5K
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Empat tahun berlalu!
Indonesia
0
1
1
1.2K
A.Gnosticism retweetledi
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Hindari narasi yang menggiring persepsi! Jadilah kritis!
Indonesia
0
1
3
1.4K
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Interview jelang ibadah saja pak! Lebih pas!
Indonesia
0
0
1
570
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Waktu adalah hakim yang adil dan beri bukti yang pasti. Bukan narasi!
Indonesia
0
0
1
393
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Jaga lisan agar tak percuma semua ajaran!
Indonesia
0
1
3
1.3K
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Kalian terlalu lama melamun sampai lupa kalo dunia sangat sibuk!
Indonesia
0
1
2
821
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Tanpa bunyi aku menyapamu! Dalam diam aku mengingatmu! Kebijaksanaan!
Indonesia
0
4
10
1K
A.Gnosticism
A.Gnosticism@a_gnostik·
Terbiasalah belajar memperluas wawasan! Jadi pas yang cerdas datang, elunya gak kagetan!
Indonesia
0
1
10
697
Asumsi
Asumsi@asumsico·
Dua orang warga menggugat aturan mengenai kewajiban untuk hidup beragama di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan dua orang yang masing-masing bernama Raymond Kamil, warga Jakarta, dan Indra Syahputra. Keduanya mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan. Raymond Kamil mengajukan uji materi terhadap aturan yang mewajibkan warga Indonesia untuk beragama, yang tersebar di sejumlah undang-undang, mulai dari UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sampai UU Hak Asasi Manusia (HAM). Para pemohon melayangkan gugatan itu menilai aturan tersebut merugikannya secara konstitusional. Adapun aturan dimaksud yang menjadi objek gugatan di antaranya, yakni Pasal 22 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemohon menganggap aparatur pemerintah memahami kebebasan beragama hanya dalam makna positif yang dibatasi sebagai kebebasan memilih salah satu di antara tujuh pilihan yang disediakan dalam kolom identitas kependudukan. Dampaknya, menurut pemohon kebebasan dalam makna negatif yaitu tidak beragama dan selain satu dari pilihan yang ada tidak mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan atau setidaknya terjadi kekaburan. Baca berita selengkapnya! asumsi.co/post/96205/atu… #MahkamahKonstitusi #MKD #UUAdminduk #Agama #KebebasanBeragama #Hukum #Nasional #Asumsico
Asumsi tweet media
Indonesia
16
6
59
11.2K