@aazisfals@jiannv2a@kring_pajak Tpi klo itu file nya g diunduh skrg2 ini kira2 apa g apa2 kah? Jdi nunggu sampe itu bisa download pdf nya meksipun dah lewat dari masa terakhir lapor pajak nya..
Yg penting dah terima BPS juga..
Hai, Kak.
Error "Please enter a down payment smaller or equal than the Other Tax base" disebabkan karena nominal yang terdapat pada kolom Uang Muka lebih besar daripada nominal yang tertera pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), silakan ditinjau terkait jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan yang diinput dan pastikan Uang Muka yang diinput tidak lebih besar daripada nominal tersebut, ya Kak.
Tks*Ayat
@kring_pajak Halo min mau tanya, saya mau buat faktur pajak uang muka, kolom uang muka sudah diceklis, nilai transaksi/barangnya sudah diisi, namun saat input nilai uang muka tidak bisa, muncul pesan seperti ini. Itu gimana yaa caranya ?
Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud terkait kompensasi SPT Masa PPN?
Jika iya, kompensasi kelebihan dari SPT Masa PPN Masa Desember 2024 pada Masa Januari 2025, maka kelebihan tersebut akan muncul otomatis pada SPT Masa PPN Masa Januari 2025.
Silakan cek pada menu Surat Pemberitahuan (SPT) - Dasbor Kompensasi, jika kompensasi sudah muncul, silakan cek di SPT Masa PPN lampiran AB.
Apabila saat ini masih belum muncul, maka silakan menunggu integrasi data oleh database DJP dan silakan cek secara berkala ya, Kak.
Tks*Fidh
@kring_pajak Min ini gimana yaa, mau submit spt gak bisa. Udah diikuti semua petunjuk (centang semua SSL & TLS, install adobe reader dari web djp) tetap tidak bisa juga. Sudah dicoba secara berlaka juga tapi tetap tidak bisa. Lalu solusinya bagaimana yaa ?
@aazisfals (2/2) Dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tks*Ausy
@kring_pajak Min mau tanya, WP Badan baru terdaftar Nov 2022. Apakah sudah wajib lapor spt tahunan 2022 ? Lalu apakah WP Badan bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM (0,5%) ?
@aazisfals Hai, Kak.
Apakah Kakak sudah mencoba download ulang formulir e-formnya dari akun DJPonline Kakak?
Silakan download ulang eformnya ya Kak.
Tks*Udya
@aazisfals Hai, Kak.
Pastikan aplikasi Acrobat Reader DC nya versi 32bit. Kakak dpt coba uninstall terlebih dahulu aplikasinya. Kemudian instal ulang Acrobat Reader DC versi 32bit dan pastikan menonaktifkan auto update. Kemudian silakan download ulang e-Form di DJP Online ya, Kak.
Tks*Adah