zhil@zhil_arf
Pada 2000, Soeharto ditetapkan bersalah mencuri uang cash hampir Rp 6 triliun dari bank-bank negara.
Ini sangat keterlaluan karena kalau dipikir, yang Soeharto hilangkan bukan uang milik bank, melainkan langsung uang di rekening tabungan milik rakyat yang dititipkan ke bank.
Oleh regulasi yang dibuat sendiri oleh Soeharto, bank-bank dipaksa menyimpan uang cash sejumlah triliunan di dalam yayasan-yayasan yang Soeharto kelola secara pribadi.
Setelah dititipkan, uang cash tersebut hilang secara misterius.
Jaksa Agung Marzuki Darusman dan timnya menemukan bahwa ternyata, Soeharto telah mencuri uang cash tersebut.
Yang dihilangkan Soeharto bukan hanya nyawa manusia, melainkan juga uang cash milik rakyat langsung dalam jumlah triliunan.
Setelah dicuri, ternyata uang cash tersebut dibagi-bagikan seperti kue ultah untuk diam-diam disembunyikan dan disimpan berbagai entitas milik keluarga Cendana pribadi.
Meskipun Soeharto ditetapkan bersalah, ia tak pernah dihukum.
Hakim menghentikan persidangan penjatuhan hukuman dengan begitu saja, setelah teror Bom Bursa Efek September 2000.
Apakah majelis hakim takut dibom? Entahlah. Barangkali mereka benar.
Pasalnya, setahun kemudian, Hakim Syafiuddin Kartasasmita yang berani menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap anak Soeharto, Tommy Soeharto, dibunuh dengan brutal menggunakan senapan mesin. Ia tewas dengan tubuh berlubang-lubang.
Saat itu Syafiuddin mengusut kasus korupsi yang lebih remeh, yaitu pencurian nilai aset properti Bulog yang dilakukan Tommy Soeharto.
Kalau orang yang mengusut Tommy saja dibunuh dengan brutal, bagaimana dengan orang yang berani mengusut Soeharto langsung? Apakah mereka akan dibunuh? Jangan-jangan anak mereka juga akan dibunuh?
Apalagi, kalau Soeharto sampai berhasil dijatuhi hukuman penjara, akan tercipta suatu preseden politik mengerikan bagi para koruptor: tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk mantan presiden. Semua orang setara.
Untuk mencegah preseden ini, Syafiuddin dibunuh.
Jaksa Agung Marzuki Darusman sendiri juga hampir dibunuh dengan bom, tetapi orang yang ditunjuk Tommy untuk melakukannya berhasil ditangkap polisi dan bomnya disita.
Dalam hal ini, gerombolan keluarga Cendana sebagai the Lord of Crime penguasa Orde Baru dan jaringan mafia premannya berhasil menggagalkan cita-cita besar Reformasi untuk mengubah Indonesia dari Negara Preman (machtstaat) menjadi Negara Hukum (rechtsstaat).
Mereka menunjukkan bahwa di Indonesia, sistem Orde Baru masih kokoh: premanisme, teror, dan bom lebih kuat dan lebih dapat diandalkan daripada hukum.
Buktinya, mereka bukan hanya berhasil lolos dari penjara, melainkan juga berhasil menyimpan uang cash yang mereka rampok.