Sabitlenmiş Tweet
S374T1KU🇮🇩
17.2K posts

S374T1KU🇮🇩 retweetledi

Tiati Bu Kesalmu, Berujung Penjara !
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar.
Indonesia
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi

Penegakan hukum jaman now terburuk sepanjang sejarah menuju Indonesia Gelap.
Untuk pertamakalinya @KPK_RI memberikan tahanan rumah kepada tersangka.

Indonesia
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi
S374T1KU🇮🇩 retweetledi


















