Ami 📌

4.6K posts

Ami 📌 banner
Ami 📌

Ami 📌

@ankmatcha

Random twit cuman untuk meluapkan unek2/ngereog/marah2/nanges/fangirling/apa ajhlah terserah akoeh

⚠️ LOT HARSH WORDS Katılım Nisan 2021
81 Takip Edilen0 Takipçiler
Sabitlenmiş Tweet
Ami 📌
Ami 📌@ankmatcha·
Lo kalau ngerasa twit gue toxic tinggal blokir ajh njing... Atau bawa circle lo buat blokir akun gue ampe ilang 🙄 i dont fucking care soal perasaan orang lain 🙄 lo sakit hati sama postingan gue ya bodo amat.. lo siapa sampai gue harus peduliin perasaan loh? Dih najes
Indonesia
0
0
0
385
Ami 📌
Ami 📌@ankmatcha·
Jajan teros pdhl blm dpt kerja lg setelah resign Emng selalu ambil resiko ni bocah
Ami 📌 tweet media
Indonesia
0
0
0
19
Ami 📌 retweetledi
Ko Aliong
Ko Aliong@Ko_aliong·
Gambaran pemimpin kita saat ini.,yg paling gampang itu ya menyalahkan pihak asing.. 🤣🤣🤣🤣
Ko Aliong tweet media
Indonesia
101
11.1K
38.1K
604.6K
Ami 📌 retweetledi
Bareng Warga - #BebaskanKawanKami
❗❗BANGUN GUYS❗❗ Sebelum nantinya jurnalis dalam negeri dilarang menyiarkan secara eksklusif jurnalistik investigasi melalui RUU Penyiaran, sekarang sudah ada Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 3 Tahun 2025 yang mengekang jurnalis asing. Perpol ini terbit tanggal 10 Maret 2025 lalu. Perlahan-lahan, kita sudah mencicipi tanda-tanda negara otoriter melalui pembungkaman pilar keempat demokrasi. Hanya satu kata: LAWAN! #TolakRUUPenyiaran
Bareng Warga - #BebaskanKawanKami tweet mediaBareng Warga - #BebaskanKawanKami tweet media
Narasi Newsroom@NarasiNewsroom

LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu. Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu. LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi. “Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025). Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing. “Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya. “Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” | Narasi Daily

Indonesia
647
27K
32K
1.4M
Ami 📌 retweetledi
intinyadeh
intinyadeh@intinyadeh·
#intinyadeh TNI hadir tanpa diundang di acara diskusi FISIP Unud. Seorang pake seragam dinas langsung duduk di depan sejajar dgn pembicara, padahal bkn undangan dan pembicara. Ngerekam diskusi dari awal sampe akhir. Maksa minta nomor panitia dan telfon panitia berkali2. (1/2)
Labulabubuuu@labulabubuuu92

Ini contoh intervensi parjo di ranah diskusi kampus ya‼️👇 Hari ini UNUD yg kena, besok bisa jadi kampus kalian‼️🤯 #CabutUUTNI #TolakRUUPolri Pic: IG bemfisipunud

Indonesia
218
10.8K
24.3K
868.7K
Ami 📌 retweetledi
Pablo #1312
Pablo #1312@srpablo·
Ini gila! Setelah media2 nasional mau dibungkam lewat RUU Penyiaran, sekarang media2 yang punya jurnalis/tim editorial asing macam Jakarta Post, BBC Indonesia, Reuters, Bloomberg, AFP dll mau mereka intimidasi juga LAWAN! ✊🏽🔪
Narasi Newsroom@NarasiNewsroom

LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu. Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu. LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi. “Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025). Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing. “Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya. “Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” | Narasi Daily

Indonesia
186
19.9K
30.1K
560.8K
Ami 📌
Ami 📌@ankmatcha·
@tanyakanrl Ga. Kamu punya ip dan pengen dianggap kaya y nder? Haha bercyandya Kaya tuh ga selalu punya ip/mobil motor branded/barang2 branded lainnya sih.. kek uangnya halal ajh.. yakin tuh ga ngutang? Orang yg emang sultan mah dari auranya ajh keliatan, meskipun cmn pake sendal jepit
Indonesia
0
0
4
861
Tanyarl 💚
Tanyarl 💚@tanyakanrl·
Kalian setuju gak kalau iPhone jadi standar kalau individu yang mempunyainya tuh emang orang kaya? 💚
Indonesia
3.9K
193
7.6K
1M
Ami 📌 retweetledi
ؘ ☽̶☾
ؘ ☽̶☾@lelyr13·
Buat yang merasa aja
ؘ ☽̶☾ tweet media
Indonesia
80
14.5K
24K
418.1K
Ami 📌 retweetledi
Ami 📌 retweetledi
Nugra Gente : 🔻 comms closed (on rest)
ciri-ciri berbohong: 1. pake ilustrasi gen-AI
Pusat Penerangan TNI@Puspen_TNI

Hallo #sahabatTNI Tahukah anda tentang RUU TNI yang baru disahkan. Apa saja poin-poin penting yang mengalami perubahan? mari kita pahami bersama. Revisi UU TNI tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. #tni #tniprima

Indonesia
6
8.5K
24.1K
246.8K
Ami 📌 retweetledi
Rodri Tanoto (陳曉陽)
Rodri Tanoto (陳曉陽)@RodriChen·
Tim medis dilabrak. Rumah sakit didobrak. Ambulans dibajak. Ini masih belum revisi UU Polri, by the way.
Indonesia
127
25.7K
56K
778K
Ami 📌 retweetledi
Acho
Acho@MuhadklyAcho·
Beda kelas memang media yang udah pernah dibredel pemerintah sejak jaman orba. Diteror pake pala babi, dibalas dgn munculin wajah orang-orang dibaliknya. Seakan memberi pesan.. “ini wajah kami, kami ga ngumpet kaya pengecut macam lo”. Sehat-sehat @tempodotco @BocorAlusPol #KamiBersamaTempo 🫡
Acho tweet media
Indonesia
566
36.8K
96.6K
3M