Ami 📌
4.6K posts

Ami 📌
@ankmatcha
Random twit cuman untuk meluapkan unek2/ngereog/marah2/nanges/fangirling/apa ajhlah terserah akoeh



LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu. Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu. LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi. “Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025). Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing. “Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya. “Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” | Narasi Daily

Ini contoh intervensi parjo di ranah diskusi kampus ya‼️👇 Hari ini UNUD yg kena, besok bisa jadi kampus kalian‼️🤯 #CabutUUTNI #TolakRUUPolri Pic: IG bemfisipunud

LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu. Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu. LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi. “Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025). Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing. “Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya. “Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” | Narasi Daily


JIRRR BENER NI RIDWAN KAMIL???? 😭😭😭😭😭 Padahal postingannya ky org agamis🥲 ga nyangka anjir anjir 🫠🫠

2 orang mahasiswa FISIP Unair prodi ilmu politik ditangkap oleh aparat dlm aksi sore ini di Surabaya, hingga skrg belum ada kabar 🥀 Mohon atensinya kawan” semua #TolakUUTNI #TolakRevisiUUTNI @KontraS @pasifisstate @sumarsih11 @kemgelapan @YLBHI @AksiKamisan @BudiBukanIntel

Buseettt itu lempar bom molotov ke polisi yaa 🥹🥹🥹🥹🥹

Hallo #sahabatTNI Tahukah anda tentang RUU TNI yang baru disahkan. Apa saja poin-poin penting yang mengalami perubahan? mari kita pahami bersama. Revisi UU TNI tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. #tni #tniprima



Buseettt itu lempar bom molotov ke polisi yaa 🥹🥹🥹🥹🥹

Updata terbaru kota-kota yang sudah bergerak. Tambahkan di kolom komentar jika ada kota yang belum disebut.













