
apostiera
9.2K posts



Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. "Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026). Baca di: megapolitan.kompas.com/read/2026/04/1… ~WR #TNI #PengadilanMiliter #AndrieYunus



KPK: Tahanan lain bisa memohon jadi tahanan rumah seperti Yaqut Cholil elshinta.com/kategori/1/huk…



Setelah penyidik KPK, Novel Baswedan disiram air keras (2017), kejadian terulang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (12 Maret 2026). Korban kini sedang ditangani 6 dokter RSCM karena luka bakar 24% dan sedang menunggu operasi mata.



KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka. >> news.detik.com/berita/d-83447…


Salut untuk @KPK_RI yang hari ini melakukan OTT di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Maju terus, KPK!

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Berdasarkan surat pemberitahuan tersangka yang diperoleh Narasi, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Alih-alih sepenuhnya untuk haji reguler, kuota tambahan itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, meski UU membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. KPK menilai kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat dan menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait perkara ini.





