Anggayudha Ananda Rasa

8.2K posts

Anggayudha Ananda Rasa

Anggayudha Ananda Rasa

@ayesaja

Guru Matematika Longlife Learner Suka ngulik teknologi buat bantu guru dan murid belajar

Bandung Katılım Ocak 2011
32 Takip Edilen4.7K Takipçiler
Kangnawan
Kangnawan@kangnawan·
Logical fallacy jg terjadi di dunia pendidikan, yaitu negara berasumsi bhw guru itu hrs dipecut agar lari, guru adalah manusia pemalas shg perlu dipaksa agar mau bekerja, guru bodoh shg hrs dipaksa belajar @pijarguru, @zanatul_91, @icharis, @Darmaningtyas
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)@ZainalM_Prof

Logical Fallacy seorang Menteri : "Berbahaya karena melahirkan Kebijakan yang Salah" Zainal Muttaqin, Praktisi Pendidikan Dokter dan Guru Besar di Fakultas Kedokteran Undip Menteri adalah sebuah jabatan politik yang berperan penting dalam menentukan arah kebijakan publik terkait program kerja kementerian terkait. Sebagai bagian dari pemerintahan, tugas pokok kementerian kesehatan adalah merealisasikan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yaitu “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…….serta berhak memperoleh layanan kesehatan”. Selanjutnya, pada pasal 34 ayat 3 dinyatakan “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Tugas lain yang juga telah diratifikasi oleh negara adalah Deklarasi Universal HAM pasal 25 yang berbunyi “setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiridan keluarganya”. Landasan berfikir yang menjadi dasar dari semua kebijakan kesehatan sudah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan lain yang seolah-olah mengatas-namakan rakyat banyak. Kebijakan kesehatan yang salah dan menimbulkan kontroversi paling sering disebabkan oleh landasan berfikir yang sesat atau Logical Fallacy seorang Menteri Kesehatan. Logical Fallacy terkait lahirnya PMK 6-2023 tentang Tenaga Kesehatan WNA. Saat seorang pasien datang dengan keluhan nyeri boyok, sebagai dokter saya tidak akan langsung meminta dilakukan Foto Rontgen atau bahkan MRI tulang belakang. Pertama-tama saya akan lakukan anamnesa (kumpulan pertanyaan yang terarah terkait anatomi, fungsi, dan mekanisme kerja organ tubuh tertentu). Saya akan bertanya tentang kualitas nyeri yang dirasakan, apakah terus menerus atau hilang timbul, lebih terasa saat duduk atau saat bergerak, serta apakah nyeri terbatas pada pinggang saja atau merambat ke paha sampai kaki. Dari akumulasi informasi awal tersebut saya bisa menduga apakah penyebab nyeri pada pasien itu terkait batu ginjal, atau kerusakan sendi panggul, atau saraf terjepit di tulang belakang. Dari dugaan ini saya akan meminta dilakukan satu pemeriksaan penunjang yang paling sesuai, apakah itu foto rontgen, atauUSG, atau MRI, bukan semuanya. Pola pikir seperti di atas ini merupakan logika dasar terkait sains kedokteran, berlaku untuk semua penyakit pada semua organ tubuh manusia. Anamnesa yang baik adalah 70-80% informasi untuk sampai pada diagnosa yang benar. Tanpa anamnesa yang baik, semakin besar resiko terjadinya salah dignosa dan salah pengobatan. Anamnesa yang baik hanya bisa dilakukan bila dokter dan pasien bisa berkomunikasi dalam bahasa yang sama. Berangkat dari pikiran sesat bahwa semua penyakit akan bisa diketahui dengan kemajuan teknologi (genomik, foto MRI, dll) tanpa perlu anamnesa, memunculkan PMK No. 6-2023 tentang Dokter WNA. PMK ini bahkan tidak mengharuskan dokter WNA untuk bisa berbahasa Indonesia (Pasal 10 ayat 4: “….. juga memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang dapat dipenuhi setelah TK-WNA didayagunakan”). Selain itu, terkait kegiatan Baksos (pasal 24), ayat7 menyebutkan “TK-WNA dikecualikan dari kewajiban mampu berbahasa Indonesia”(kumparan.com/zainalmuttaqin…?). Tanpa anamnesa yang baik, dokter akan cenderung memanfaatkan semua fasilitas pemeriksaan penunjang yang dimiliki RS, yang tentu saja berakibat pada pemborosan sumber daya diagnostik, dan tentu saja keuangan. Pertanyaannya, kebijakan ini dibuat untuk apa dan untuk kepentingan siapa? Logical Fallacy terkait kompleksitas Pendidikan Dokter, Dokter Spesialis, dan Subspesialis Prinsip dasar ilmu kedokteran yaitu ‘Do No Harm’ (tidak seorangpun boleh mengalami cedera saat berupaya mencari pertolongan medis), demikian menurut WHO. Pendidikan dokter dan dokter spesialis bertujuan menghasilkan manusia yang memiliki kompetensi berlandaskan pengetahuan kedokteran yang cukup (body of knowledge) serta memiliki landasan etika dan profesionalitas dalam menerapkan ilmunya. Dokter harus selalu kompeten dengan selalu memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya demi penyelenggaraan praktek kedokteranyang mengutamakan patient safety. Untuk tujuan tersebut maka disusunlah standar pendidikan dokter dan standar pendidikan dokter spesialis setiap bidang ilmu. Tubuh manusia tersusun atas berbagai Organ (Paru, Jantung, Ginjal, Otak, dll) dan Sistem(sistem pencernaan, sistem pernafasan, sistem sirkulasi darah, dsb) yang bekerja terintegrasi dan terkoordinasi satu sama lain. Perubahan warna pada selaput luar mata (sklera) bisa menjadi petunjuk adanya gangguan fungsi hati, gangguan pendengaran bisa jadi petunjuk dosis antibiotika yang berlebih, sedangkan sakit perut yang terus berulang bisa jadi suatu bentuk gejala serangan epilepsi lobus temporalis. Kompleksitas dan luasnya ilmu yang mesti dikuasai serta variasi berbagai macam gejala yang bisa berbeda dari penyakit yang sama, atau sebaliknya gejala yang sama dari penyakit yang berbeda. Penguasaan pengetahuan serta iptekdok yang terus berkembang ini mengharuskan pengalaman dengan variasi kasus yang cukup, sehingga membuat setidaknya perlu 6 (enam) tahun untuk pendidikan dokter, 4-6 tahun untuk pendidikan dokter spesialis, dan 2 tahun untuk pendidikan subspesialis. Tidak adanya pemahaman komprehensif terkait pendidikan profesi dokter serta nafsu jahat untuk mengambil alih peran organisasi profesi dalam menjaga kualitas luaran pendidikan profesi, telah memunculkan banyak pikiran sesat di kalangan para pejabat penentu kebijakan kesehatan terkait pendidikan dokter dan praktek profesi dokter. Terkait tingginya angka kematian akibat serangan jantung, Menkes membuat program unggulan untuk secepatnya menyediakan fasilitas pasang ring jantung (Cathlab) untuk 514 RSUD Kabupaten/Kota (menurut informasi, tahun ini saja Cathlab sudah akan tersedia pada setidaknya 200 RSUD). Tentu saja alat ini tidak mungkin dioperasionalkan tanpa kehadiran dokter jantung sub spesialis intervensi. Pengadaan Cathlab untuk ke-514 RSUD ini saja dilakukan atas dasar pikiran sesat bahwa kematian pada pasien jantung hanya bisa dicegah dengan pasang ring jantung. Padahal, rilis dariPAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam) (kompas.id/baca/opini/202…) menjelaskan bahwa untuk 9,4 juta kasus jantung tersedia 169.000 dokter umum, 5380 spesialis penyakit dalam, dan 1500 spesialis dan subspesialis jantung. Semua nakes, bahkan tenaga non medis punya peran sesuai tingkatannya untuk menangani penyakit jantung. Pengobatan hipertensi oleh dokter umum di puskesmas dan pendidikan pola makan dan pola hidup sehat oleh semua Nakes, ahli gizi, bahkan kader PKK, bukan cuma mencegah kematian tapi juga mencegah sakit jantung. Bagi dokter spesialis jantung, untuk bisa dinyatakan kompeten melakukan tindakan intervensi (memasang ring jantung), perlu tambahan pendidikan 1 tahun dengan pemenuhan jumlah dan variasi kasus. Jadi perlu waktu minimal 6 tahun setelah lulus dokter, untuk dinyatakan kompeten memasang stent jantung. Ketentuan tentang standar pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis jantung ini sudah ada dalam Peraturan Konsil Kedokteran (Perkonsil). Selain pikiran sesat tentang pengobatan penyakit jantung, tidak adanya pemahaman terkait kompleksitas keilmuan spesialis dan subspesialis, maka waktu 6 tahun setelah lulus dokter untuk dinyatakan kompeten pasang ring jantung dianggap terlalu lama, sehingga muncul usulan agar dokter umum dengan pelatihan selama 6 bulan bulan bisa diberikan kompetensi untuk pasang ring jantung. Betapa konyol dan berbahaya pikiran sesat yang menganggap pasang ring jantung cuma sekedar ketrampilan teknik vokasi yang bisa diajarkan seperti pelatihan montir mobil di sebuah Balai Latihan Kerja (BLK). Ini bukan sekedar ketrampilan memasukkan kateter dan memasang ring jantung. Selain basic medical knowledge di sini perlu body of knowledge terkait indikasi, kontrai ndikasi, dan potensi komplikasi yang hanya dimiliki oleh dokter spesialis/ sub spesialis jantung. Tentu saja usulan konyol itu ditolak oleh Perki (Perhimpunan Spesialis Jantung) karenajelas tidak memenuhi standar pendidikan, standar kompetensi, dan standar praktek profesi. Semua ini tentu sulit difahami oleh siapapun, bahkan presiden sekalipun, yang sama sekali tidak memiliki basic knowledge tentang kedokteran dan praktek profesi dokter, apalagi bila memang ada kepentingan lain yang mengatas-namakan rakyat banyak dibalik pengadaan alat Cathlab untuk 514 RSUD tersebut. Dari uraian di atas jelas bahwa logical fallacy atau pikiran sesat seorang Menkes amat berbahaya karena pada gilirannya akan memunculkan berbagai kebijakan dan peraturan yang bisa mengacaukan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua orang (seperti PMK 6-2023 tentang TK-WNA dan banyak pasal-pasal dalam UU Kesehatan), bahkan berpotensi merusak sistem pendidikan spesialis dan subspesialis yang sudah baku dengan menguasai Konsil dan  Kolegium (m.mediaindonesia.com/opini/632977/p…). Jangan-jangan, karena tingginya kematian akibat Kanker Payudara, akan dibuka pendidikan Bedah Onkologi khusus Payudara, dengan waktu lebih pendek, dari Sarjana Kedokteran (S.Ked-4 tahun), tanpa harus jadi dokter umum, langsung hanya belajar tentang payudara saja selama setahun, dijamin pasti bisa jadi ‘tukang operasi’ dan menguasai teknik operasi payudara paling mutakhir. Atau demi terpenuhinya jumlah spesialis mata yang mendesak, S.Ked. ini dibolehkan langsung belajar khusus tentang Mata saja selama 1 (satu) tahun untuk jadi ‘Spesialis Mata’ (toh nanti prakteknya hanya tentang Mata saja) ? Naudhubillahi min Dzalik.

Indonesia
4
1
8
1.2K
Anggayudha Ananda Rasa retweetledi
abdul mujib
abdul mujib@karuniaku·
Bukan PMM yang dipuja2 sebagai solusi pendidikan, tapi guru yang belajar lh yang bisa menjadi solusi pendidikan sepanjang jaman. PMM hanya alat pilihan untuk menjadi teman belajar guru. Semua isi dipersembahkan untuk guru dengan merdeka. #boostupPMM #lawanmiskonsepsi
Gema Muchamad@gema_muchamad8

@pijarguru @karuniaku Betul sekali. Seolah² PMM adalah semua solusi dlm kognitif dan pedagogik. Mobilisasi utk utamakan penggunaan PMM. Jgn lah kita guru dibuat sesempit itu, ilmu & pengetahuan bisa didapatkan dr jalan yg lain

Indonesia
3
3
3
2.5K
Anggayudha Ananda Rasa retweetledi
yu³⁷
yu³⁷@sharkcosvta·
"memberi bansos untuk kepentingan yang diberi, bukan kepentingan pemberi"🔥🔥 #debatcapres2024
yu³⁷ tweet media
Indonesia
91
3.5K
14.9K
310K
Anggayudha Ananda Rasa
Anggayudha Ananda Rasa@ayesaja·
H-1 pengumuman SBMPTN. Mana semangatnya nih para pejuang sbmptn ganesha :D
Indonesia
0
4
0
0