bangkit
3.6K posts


Just remind (lagi) #TriviaCot #SadarHakKaryawan Kalau kemarin karyawan mendapatkan manfaat kepesertaan BPJS, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), ada juga namanya JKM (Jaminan Kematian). Selain itu kalau karyawan tidak dapat bekerja, selama proses pemulihan panjang, maka karyawan berhak cuti sakit berkepanjangan dan mendapatkan gaji dengan besaran sbb 1. 4 bulan pertama sakit, upah yang dibayarkan sebesar 100% dari upah. 2. Memasuki 4 bulan kedua, upah yang dibayarkan sebesar 75% dari upah. 3. 4 bulan berikutnya, upah yang dibayarkan sebesar 50% dari upah. 4. Untuk bulan selanjutnya sebelum pemutusan hubungan kerja, perusahaan membayar 25% dari upahnya. Selama masa pemulihan/cuti sakit berkepanjangan karyawan tidak boleh di PHK. Bila karyawan sampai dengan akhir cuti sakit berkepanjangan belum pulih maka pengusaha diperbolehkan untuk melakukan PHK dengan memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurut Pasal 55 PP 35/2021, pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan berhak atas: 1. Uang pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (2). 2. Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (3). 3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pastikan BPJS TK bapak ini terdaftat dan rutin dibayarkan oleh perusahaan. Buku sakunya BPJS TK bisa kelen dapatkan di sini: djsn.go.id/files/dokumen/…


jangan lupa sarapan frenn, biar kuat menghadapi godzilaa










