Lolly

529 posts

Lolly banner
Lolly

Lolly

@bengbenktop

Katılım Şubat 2022
111 Takip Edilen5 Takipçiler
Lolly retweetledi
Lolly
Lolly@bengbenktop·
Chaos bgt ini hari ya allah cuman pengen berkata2 kasar depan pak poor baya
Indonesia
0
0
0
27
Lolly
Lolly@bengbenktop·
Honestly satu2nya yang bikin semangat idup akhir2 ini cuman Yumi's Cells Season 3
Indonesia
0
0
0
33
Lolly
Lolly@bengbenktop·
Receipt
Lolly tweet media
English
0
0
0
29
Lolly
Lolly@bengbenktop·
kerjaan banyak + sakit + stress liat berita + pusing mau steril kucing liar + kangen daniel
GIF
Indonesia
0
0
0
44
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Silakan mengacu pada Pasal 244 sampai Pasal 246 PMK-81 Tahun 2024 ya, Kak. Apabila OP sebagai WPDN dan sahamnya diperjualbelikan di bursa maka dikenakan PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dgn tarif 0,1 % x jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pemotong PPh tersebut adalah penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek. Kecuali saham pendiri, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. Tks*Agan
Indonesia
1
0
0
493
Lolly
Lolly@bengbenktop·
@kring_pajak jika saudara ipar saya memiliki saham di sekuritas, dan dia ingin pindahkan nama atas nama saya, apakah saya terutang PPh? Dan apakah PPh final 0,1%? atau PPh progresif?
Indonesia
1
0
0
583
Lolly
Lolly@bengbenktop·
@kring_pajak Tapi kan pindahkannya via bursa kak? Harusnya kena pph final 0,1% dong?
Indonesia
1
0
0
558
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Apakah pengalihan saham tersebut berupa hibah? Apabila iya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, keuntungan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, maka merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Bagi pihak penerima, hibah tersebut tersebut diperlakukan sebagai penghasilan dan dikenakan pajak di SPT Tahunan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ya, Kak. Tks*Gadi
Indonesia
1
0
0
133