Tinggal hitung jam ijab kabul oknum
Anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara mendadak batal pernikahan sepihak keluarga perempuan kecewa.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, saat seluruh rangkaian acara pernikahan telah siap digelar.
Tamu undangan memenuhi lokasi acara, dekorasi dan konsumsi telah tersedia, bahkan mempelai perempuan sudah mengenakan busana pengantin.
Namun di saat akad nikah tinggal menghitung jam, pihak keluarga laki-laki mendadak mengabarkan, Briptu AA dalam kondisi sakit dan tidak bisa menghadiri prosesi ijab kabul.
Keluarga perempuan pun sempat mendatangi rumah laki-laki di Kelurahan Jan namun ironisnya kedatangan mempelai perempuan tidak mendapat sambutan yang baik namun mengecewakan hingga sang mempelai perempuan dan keluarga memilih pulang.
@OmJ_J3Nggott Sudah waktunya Indonesia Bubar, biarkan masing2 pulau Merdeka, memiliki Presiden sendiri, Pemerintahan sendiri, mengelola SDA sendiri...rakyatnya pasti Sejahtera.
#SumateraMerdeka
Namanya Achmad Syahri As Siddiqi adalah anggota DPRD Kabupaten Jember periode 2024-2029 dari Partai @Gerindra.
Gimana nih min kadernya kek gini ?
@prabowo
Bukannya dibantuin sekuritinya
Eh,,,malah nonton dari luar🤦🤦
Napa ya pola pikir warga Indonesia cenderung oon ketimbang berbuat ketika ada yg membutuhkan bantuan???
Kasus Daycare Little Aresha, Yogyakarta (per 28 April 2026).
• Sebelum 20 April 2026: Kekerasan fisik, verbal, dan penelantaran terhadap anak-anak sudah berlangsung lebih dari 1 tahun. Total ada sekitar 103 anak terdaftar, 53 di antaranya menjadi korban. Daycare ini berada di bawah Yayasan Aresha Indonesia Center.
• Latar Pemilik dan Pengurus Yayasan: Pemilik utama / Ketua Dewan Pembina adalah RIL (lulusan Sarjana Hukum UGM). Ketua Yayasan adalah DK (salah satu tersangka). Kepala Sekolah adalah API (juga tersangka). Ada penasihat, bendahara, sekretaris, dan pengurus lain dalam struktur yayasan.
•Sekitar 20-23 April 2026: Seorang mantan pengasuh melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Ia mengundurkan diri dan melaporkan ke Polresta Yogyakarta serta Komisi Perlindungan Anak Daerah.
• Jumat, 24 April 2026: Polisi menggerebek daycare di Sorosutan, Umbulharjo. Mereka menemukan anak-anak dalam kondisi mengenaskan: diikat tangan dan kaki, hanya pakai popok, tidur di lantai, serta ada tanda kekerasan. Polisi mengamankan 30 orang untuk diperiksa.
• Sabtu, 25 April 2026: Polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap 30 orang tersebut sepanjang hari. Malam harinya digelar perkara untuk tentukan status hukum.
•Sabtu malam / Minggu, 26 April 2026: Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka: 1 kepala yayasan (DK), 1 kepala sekolah (API), dan 11 pengasuh. Mereka diduga terlibat penganiayaan dan penelantaran anak. Lokasi daycare disegel. Semua tersangka ditahan.
•27-28 April 2026: Penyidikan masih berjalan. Banyak orang tua melaporkan anak mereka mengalami trauma dan luka. Pemerintah kota, KPAI, dan dinas sosial memberikan pendampingan psikologis. Daycare ini beroperasi tanpa izin resmi sebagai tempat penitipan anak. Kasus ini disebut sebagai gunung es dan polisi masih bisa tambah tersangka.
Sc. info.co_
#daycare#yogjakarta