et.iyak
285 posts


@kring_pajak Pagi min, mau tanya untuk menghitung sanksi fp cacat yang 1% dikali dengan dpp. dpp nya itu menggunakan dpp harga jual/penggantian atau menggunakan dpp nilai lain yang 11/12 ya??
Indonesia

@kring_pajak Mau tanya, untuk pemindahbukuan menggunakan coretax ini paling lambat kapan ya disetujuinya? dan di pasal dan pmk brp ya?
Indonesia

@kring_pajak @faidaziizi apakah kena sanksi denda atas pelaporannya juga? sebesar 100rb atau tidak?
Indonesia

Atas jumlah pajak yang terlambat disetor tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2/2)
Tks*Kita
Indonesia

@kring_pajak ..selamat pagi kak.
e biling masa pph 25, kalau penginputan salah tahun dan sudah melakukan pembayan itu bagaimana kak
Indonesia

@kring_pajak @faidaziizi atas hal tersebut, sanksi apa saja yg dikenakan ke WP ya?
Indonesia

Hai, Kak.
Jika atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut dikembalikan ke deposit pajak, maka sesuai Pasal 103 ayat 4 huruf c, tanggal pengisian deposit pajak diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan SKPKPP.
Apabila atas deposit pajak tersebut dilakukan pemindahbukuan untuk setoran PPh Pasal 25, maka sesuai Pasal 102 ayat 10 huruf c, tanggal pembayaran dan penyetoran pajak diakui sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan, dan dalam hal ini adalah tanggal penerbitan SKPKPP.
Tks*Paya
Indonesia

@kring_pajak @faidaziizi jadi saya ada salah buat ssp pph pasal 25 untuk OP yg seharusnya masa juni 2025, menjadi masa juni 2026. jika saya lakukan pengembalian pajak, lalu saya lakukan pemindahbukuan ke pph 25 masa juni 2025. artinya seharusnya tidak terdapat STP ya? atau bagaimana min?
Indonesia

Hai, Kak.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak yang dilakukan melalui Pemindahbukuan.
Apabila sudah melakukan pembayaran ke deposit pajak, Silakan kakak dapat melakukan pembayaran PPh pasal 25 melalui menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan > Buat Baru Detail Permohonan Pemindahbukuan > klik cari kredit > klik pilih data pembayaran deposit pajak yang sudah dilakukan> lalu pilih tujuan pbk ke PPh pasal 25> Silakan unggah dokumen kelengkapan> tanda tangani permohoanan> kirim permohonan.
Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Tks*Hlah
Indonesia

@kring_pajak @faidaziizi kak mau tanya, jika pengembalian pajak atas PPh 25 tsb yang salah tahun dan dikembalikan ke deposit pajak. Apakah jika ingin melakukan penyetoran PPh Pasal 25 OP lagi, nantinya dapat melalui deposit pajak? mekanismenya bagaimana ya?
Indonesia

Hai, Kak.
Apakah yang Kakak maksud adalah perlakuan atas kesalahan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dengan KAP - KJS 411125-100 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau 411126-100 untuk Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2026 yang seharusnya untuk tahun pajak 2025, yang tidak dilakukan restitusi atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang? Jika iya, atas pembayaran tersebut silakan bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk tahun pajak 2026 ya, Kak.
Tks*Lief
Indonesia

@kring_pajak @hunyel1 duh ini sama bgt min, gak bisa muncul muncul nitkunya, pdhl udh jalan 6 bulan coretaxnya…
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Apakah saat ini masih terjadi kendala yang sama? Apabila iya, seharusnya NITKU akan muncul ketika di klik tombol drop down tersebut, sepanjang nama OP sudah muncul ketika diinputkan NIK maka seharusnya tidak ada masalah. Apabila NITKU tidak muncul silakan lakukan langkah di bawah ini sebelum membuka laman coretax.pajak.go.id:
1. Clear cache dan cookies pada browser.
2. Gunakan New Private Window atau New Incognito Window.
3. Gunakan browser lain, jaringan lain atau perangkat lainnya.
4. Silakan dicoba secara berkala.
Jika sudah melakukan semua cara tersebut namun masih mengalami kendala yang sama, silakan melaporkan kendala tersebut ke tim terkait melalui layanan sistem MELATI dengan cara menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat di laman pajak.go.id atau KPP terdaftar ya, Kak.
Tks*Iala
Indonesia

Min mohon dibantu ya ini dari 2hari lalu sampai sekarang saya mau buat bupot OP pph23 tdk bisa krna nitku atas OP tidak muncul. Solusinya min.. @kring_pajak

Indonesia

@kring_pajak mau melakukan pembayaran tapi ditolak, impor bukti potong selalu tidak bisa
Indonesia

@bukaneti Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya. Untuk kendala errornya apakah dapat disampaikan secara detail?
Tks*Syah
Indonesia

min coretax nya eror ini, gakbisa setor lapor dan impor gimana yaa😃 @kring_pajak
Indonesia




