@kring_pajak min, utk pengertian omset pph final 0.5% batas max.4,8M apakah termasuk juga penghasilan sewa, penjualan sewa, bunga bank dll yg dkenakan pph final jg?
@kring_pajak min, kenapa pas mau lapor spt tahunan badan notifnya "please input at least one asset on L-9 form" padahal asset sudah diisi tapi mmg biaya penyusutan nya sudah nol, solusinya apa ya?
@kring_pajak@chenwiyen Sama min sy juga seperti itu. Kode sudah benar 411128-420 untuk masa desember 2025. Dibuku besar juga sudah masuk. Tetapi di L-3B bagian A pph final yang disetor sendiri tidak muncul. Padahal sudah sy posting. Hadeuhhh
@kring_pajak min, utk pph 4(2) umkm kl ada masa mei & des 2025 yg baru disetor di maret 2026, kenapa di spt tahunan pribadi di lamp L-3B bagian A, di pph final hg disetor sendiri ga muncul ya nilai pembayaran nya?
Hai, Kak.
Atas pembayaran PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 akan otomatis terprepopulasi ke lampiran 3B (L-3B). Mohon dipastikan telah melakukan pembayaran dengan KAP – KJS serta periode dan tahun pajak yang sesuai agar dapat terprepopulasi ke lampiran 3B (L-3B) ya, Kak.
Tks*Nsah
@kring_pajak min, sekarang pdf laporan investasi dividen di coretax sudah ga bs didownload lg ya? hanya ada bukti penerimaan surat nya aja di dokumen saya. tahun lalu masih bisa download laporan nya, kt jd ga ada arsipan pertinggal
@chenwiyen PPh Pasal 22 tetap dipungut atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir, meski penjualnya Non PKP.
(2/2)
Tks*Tika
@kring_pajak min, mau pembetulan spt tahunan thn 2022 tp pas submit gagal karena ada bupot pph 23 yg npwp nya tidak valid krn npwp pemotong ybs sudah tutup, solusi nya bagaimana? sedangkan itu jadi kredit pajak
@kring_pajak min, sesuai per 11/PJ/2025, apakah ketentuan ini wajib utk faktur pajak biasa yang bukan uang muka jg? bukan nya pada saat pengisian keterangan di coretax sudah lengkap dengan jenis satuan unit & harga per unit nya ya min?
Hai, Kak.
Pada dasarnya terdapat perbedaan kolom penginputan pada aplikasi e-Faktur Desktop dengan Coretax, sehingga data faktur yang diinput melalui e-Faktur Desktop akan disesuaikan tampilannya pada Coretax. Salah satunya adalah kolom DPP dan DPP nilai lain pada Coretax nilainya akan sama ya, Kak. Jadi bukan kesalahan lawan transaksi ya, Kak.
Tks*Ftri
@kring_pajak min utk WP yg masih terbit faktur pakai efaktur, kl di tampilan luar daftar FP & hardcopy FP nilai DPP & DPP nilai lain nya benar tapi kl kt klik edit isi dalam faktur nya nilai DPP & DPP nilai lain angka nya sama. berarti ada salah pengisian oleh lawan transaksi?
@kring_pajak min, sekarang mau buat nota retur apakah kolom nomor returnya mmg sudah tidak bisa diisi lg atau gmn ya? krn tidak bisa diisi, pas upload jadi error. tidak bisa upload
@kring_pajak min, mau daftar akun coretax yg hanya registrasi, sudah sampai akhir klik ajukan permohonan selalu gagal/error. sudah dari awal bulan min begitu terus. mohon solusi nya