Pagi ini ada seorang kawan yang nelpon mimin panik mencari kabar keluarganya di Aceh yang hilang kontak sejak banjir. Dia nanya apakah mimin punya kontak jejaring relawan di sana.
Kawan mimin ini bukan aktivis atau orang yang tiap hari ngomongin isu negara. Cukup pekerja kantoran yang hidupnya normal-normal saja.
Sayangnya, mimin gak bisa bantu dia karena belum punya jaringan sampai sana.
Dan di titik ini semuanya jadi kerasa banget: Hal sesederhana kita bisa menghubungi orang yang kita sayang pun ternyata tidak bisa lepas dari politik.
Di negara yang presidennya jelas-jelas ngeremehin dampak deforestasi dengan ngomong, "Ke depan kita harus tambah tanam kelapa sawit. Nggak usah takut apa itu katanya membahayakan, deforestasi. Namanya kelapa sawit, ya pohon ada daunnya dia menyerap karbon dioksida."
Lalu motong anggaran BMKG, Basarnas, dan BNPB untuk proyek negara yang ngeracunin banyak anak di Indonesia: MBG.
Terus kalau kita memprotes dan ngekritik segala ke(tidak)bijakan tersebut — malah bakal dicap sebagai 'wahabi lingkungan', dilindas, diburu, dibunuh, dipenjarain, dianggap kriminal dan musuh negara.
Dan jangan lupa, segala bencana alam yang terjadi serta kegagalan pemerintah untuk menangani dan MENGHINDARINYA — juga dibarengi dengan penangkapan dua aktivis lingkungan dan HAM yang selama ini mengadvokasi dan memperjuangkan ketahanan lingkungan hidup kita semua: Dera (staff Walhi Jateng) dan Munif (Aksi Kamisan Semarang).
Jadi ini saatnya kita rekam dengan baik di kepala kita:
Walaupun isu-isu politik ini terasa begitu jauh dari kehidupan kita, tapi segalanya yang hari ini kita perjuangkan bareng-bareng, akan menentukan apakah besok kita bisa mengangkat telepon untuk sesimpel bertanya, "Mom, are you okay?"
@worksfess Asumsi gw , dana buat orang tua ini dana buat bantu kebutuhan makan selama 1 bulan. karena di daftar ini ndak ada biaya makan. Kalau makan masih ikut orang tua, segitu sama dengan 66K+ per hari/orang.
work!
CW // Gaji
guys, menurut kalian pembagiannya udah bener belum ya? masih ada sisa 200k sih. kalo ada saran boleh kasi tau ya soalnya ini gaji pertamaku + sekalian mau minta saran buat nabung enaknya dimana ya?thanks🙆
Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Mohon maaf lahir dan batin.
Tiada maaf bagi aparat yg melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan. Semoga tindakan kalian berbalik pada kalian dan anak cucu kalian.
#CabutUUTNI#TolakRUUPolri
Di malam yang kelam, kebebasan terkurung baja,
Sayap patah, memimpikan cahaya,
Getar didada, api perlawanan membara,
Melawan tirani yang ganas penuh angkara.
#CabutUUTNI#TolakRUUPolri
Gemuruh rima, membakar gelapnya jiwa,
Bangkitlah rakyat, hancurkan belenggu nestapa.
Bukan kata kosong, tapi perlawanan nyata,
Runtuhkan tahta, bebaskan jiwa dari sengsara.
#CabutUUTNI#TolakRUUPolri
@KompasTV Pemimpin agung, dipuja bak dewa,
Kritik adalah musuh, hukuman menanti di muka,
Pasukan berbaris, membawa pentungan,
Ketakutan jadi nyanyian, keadilan bagai khayalan.
Pola pikir NEGARA DIKTATOR: orang marah dan kritik di internet karena kebijakan pemerintah aneh aneh, lalu akan di target karena dianggap upaya melemahkan kepercayaan kepada pemerintah ?????????????
@christyawan@hk_damha@daharawit@Pakbhabin_id@BangJarwoSopo7 Kalau saya pribadi, sudah.
Tapi saya yakin pasti banyak yang tidak percaya melihat situasi skrg. Tapi saya siap untuk pertanggungjawabannya di akhirat nanti & sayapun menyayangkan kalau masih ada anggota Polri yang tidak mengikuti aturan itu.
@apostrophr@hk_damha@daharawit@Pakbhabin_id@BangJarwoSopo7 Perkap no9. Tahun 2008 Paragraf 4 tentang
Standar Penindakan Pelaku, Pasal 23 dan pasal 24.
misal Pasal 23 ayat 2. Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi
(tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebaginya).
Sudah kah di ikuti UUnya?
@hk_damha@daharawit@Pakbhabin_id@BangJarwoSopo7 Ya kalau pemikirannya demikian silakan saja demo sampai malam. Tapi kami diatur dalam Perkap agar pelaksanaan tidak melebihi waktu yang sudah ditentukan diperaturan.
Terus polisi yang melanggar UUnya? Lha yang demo kan bukan Polisinya 🤦♂️
@hk_damha@daharawit@Pakbhabin_id@BangJarwoSopo7 Memang lebih tinggi UU, tapi pembatasan yg ada di Perkap tidak bisa disalahkan juga, karena tidak bertentangan dengan UU. Dasar kuatnya adalah UU No 2 Tahun 2002, dimana Polri wajib menjaga keamanan dan ketertiban.
Perkap hanya merinci dan mengatur teknis yang tidak ada pada UU.