cikatomas crazy ada lagi retweetledi

TERKINI: Beredar Surat Pernyataan yang kelak akan ditandatangani oleh calon manajer koperasi desa merah putih (KDMP), salah satu poinnya wajib membayar denda Rp100.000.000 (SERATUS JUTA RUPIAH) apabila si manajer mengundurkan diri pada kurun waktu kurang dari 2 tahun.
Kebiadaban rupanya tak hanya dilakukan oleh negara kepada mereka yang turun ke jalan dan menuntut agar proyek embege dan KDMP yang sarat akan rasuah ini supaya dihentikan, tetapi juga kepada mereka-mereka yang berkeinginan bekerja di sana.
Ini adalah bentuk represi dalam kemasan lowongan pekerjaan. Dengan kondisi negara yang sedang gencar-gencarnya melakukan represi begini, bukankah ini memang waktu yang amat ideal untuk menggalang kekuatan?



Indonesia






























