sangkal
4.2K posts










Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2026 hari ini memutuskan Laras Faizati terbukti bersalah, dihukum selama 6 bulan pidana pengawasan namun tidak perlu dijalani karena sudah menjalani selama masa sidang. Laras dianggap menghasut publik melalui media sosial. Laras didakwa melakukan penghasutan dengan mengunggah di media sosial 28 Agustus 2025, dan dituntut 1 tahun penjara karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi di akhir Agustus 2025. Yang dilakukan Laras adalah berpendapat secara kritis atas kondisi politik yang tak tak berperspektif pada publik. Laras mengkritik kepolisian paska terbunuhnya pengemudi ojek, Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob dalam demonstrasi Agustus 2025. Laras menyatakan akan berpikir terlebih dulu dengan vonis ini. 📸Salsabila Putri Pertiwi, Luviana Ariyanti/Konde.co. #SemakinDitekanSemakinMelawan

Anak dari jurnalis yang dibakar hidup-hidup bersama keluarganya karena memberitakan bisnis judi oknum aparat, MENUNTUT KEADILAN agar oknum aparat tsb, Herman Bukit, diadili dan diproses hukum Cc: @prabowo @Puspen_TNI @tni_ad @AJIIndonesia @dewanpers



