pejuangdebtfree
40 posts







KPPU resmi menyatakan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) melanggar aturan persaingan usaha karena bersepakat menetapkan suku bunga pinjaman yang mengarah pada koordinasi harga di pasar. KPPU menilai, batas atas suku bunga yang ditetapkan tidak efektif melindungi konsumen dan justru menjadi sinyal koordinasi antar pelaku usaha. Ini yang kemudian mengurangi intensitas persaingan harga di pasar pinjaman online. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar. Ini menjadi salah satu perkara terbesar dari sisi jumlah pelaku dan dampaknya ke masyarakat luas. Selengkapnya dapat kunjungi kppu.go.id/media-publikas….

Warga #debtfree yang baru telbay atau lagi telbay.. terapin konsep: No money = no response. Fokus real life kamu dulu, penuhi kebutuhan sehari2 kamu & keluarga mu. Jgn kebanyakan overthinking yaa ❤️ Langsung mute notifications + chat lock kl dpt chat dr DC! Sambil menabung dikit2 buat bayar panjul. Ada bbrp panjul yg suka ngasih diskon after kamu telbay bbrp bulan (kindly note: tiap panjul regulasi diskon berbeda ya, aku gatau gmn). Ketika uang udah kekumpul kamu bs hubungi CS/DC panjul. Even mantan DC pinjol pun menyarankan kayak gini guys 🤗 jd semangat yaa buat kita semua








Lagi tren ya bangga banget cairin pinjol sana-sini terus sengaja galbay? Bro, itu bukan 'hekel' atau pahlawan finansial. Itu cuma cara ngerusak SLIK OJK dan mempermalukan diri sendiri lewat kontak darurat. Lu dapet duitnya sekali, tapi akses perbankan lu tertutup selamanya. Mentalitas kok ngerampok aplikasi. Miris.










