Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm
62.6K posts

Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi

Ada insiden yg menurutku melanggar HAM, hanya karena tanah menolak untuk dibeli, akhirnya sekeluarga dib4antai.
Konteks:
SEDARLAH KASUS PT INI HANYALAH FENOMENA GUNUNG ES DIANTARA SEKIAN KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA.
Mohon ijin Update terbaru kasus pembunuhan 1 keluarga Benangin per 23 April 2026 sore, 🙏
Tersangka Bertambah, Otak Pelaku Baru Ketangkep
Total 5 tersangka sekarang. Yang baru ditangkap tadi pagi 23 April 2026:
JT (44) - Ditangkap di hutan Km 7 arah Kutai Barat. Dia yg bakar pondok pake bensin
SR (47) - Udah ketangkep kemarin. Perannya yg nembak Hasna pake senpi rakitan
Status 5 tersangka
LK (55) - Otak pelaku, mantan mandor PT Timber Dana
PS (50) - Eksekutor bacok Cuah
MN (52) - Perempuan, yg nunjukin pondok korban
SR (47) - Penembak + bawa senpi
JT (44) - Tukang bakar TKP
Masih ada 1 DPO inisial YL yg kabur ke Kaltim. Polda Kaltim udah pasang foto di semua Polsek perbatasan.
Fakta Baru dari Rekonstruksi Tadi Siang
Polres Barut gelar rekonstruksi di TKP Benangin II jam 13.00 WIB. Hasilnya:
1. Motif Rp 200 juta bener - LK dijanjikan Rp 200 juta sama "oknum PT" kalau Cuah & kelompok tani mundur dari lahan 300 Ha
2. DP Rp 50 juta udah cair. Ditransfer ke rekening MN tanggal 15 April. Bukti transfer disita
3. Korban David (3 tahun) dibacok karena nangis- JT ngaku panik denger anak nangis, takut ketahuan
4. Alfian selamat karena pura-pura mati - Setelah dibacok 4x, dia nahan napas pas pondok dibakar
PT Timber Dana Resmi Jadi Tersangka Korporasi Ini yg baru.
Polda Kalteng tetapkan PT Timber Dana sbg tersangka korporasi jam 16.00 WIB tadi.
1. 2 Manajer diperiksa Kabag Humas & Kepala Keamanan PT. Udah ditahan
2. Pasal kena Pasal 340 jo 55 KUHP + UU No. 32/2009 Lingkungan Hidup
3. Izin HPH dibekukan MenLHK per hari ini. 300 Ha lahan sengketa dipasang police line
4. Dirut PT Timber Dana dicekal keluar negeri sama Imigrasi
Kondisi Korban Selamat & Keluarga
1. Alfian (40) - Udah lepas ventilator, tapi masih ICU RSUD Muara Teweh. Luka bacok rahang + paru kena asap
2. 5 jenazah udah dimakamkan 21 April di TPU Benangin I. Dijaga Brimob 1x24 jam
3. Keluarga korban dapat perlindungan LPSK- Takut ada serangan balasan dari komplotan LK
4. Pemkab Barut kasih santunan Rp 25 juta per korban + biaya RS Alfian ditanggung daerah
Situasi Perbatasan Sekarang
1. Total 150 Brimob jaga jalur Teweh Timur - Kutai Barat. Semua kendaraan digeledah
2. Senpi rakitan disita total 18 pucuk dari warga sekitar TKP 3 hari terakhir
3. Bupati Barut & Kubar bikin posko damai buat cegah konflik warga Dayak Benangin vs pendatang
4. Komnas HAM + Komnas Perempuan turun karena ada korban anak & perempuan
Ancaman hukuman 5 tersangka terancam hukuman mati. PT Timber Dana denda Rp 500 miliar + cabut izin HPH kalau terbukti.
Kapolres Barut minta DPO YL menyerahkan diri. "Kalau melawan, tindakan tegas terukur". Foto DPO udah disebar di grup WA warga perbatasan.
Kondisi Benangin masih tegang
Turut berduka 🙏
Indonesia
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi

Kenyataan bahwa abis orang pada bilang "tidak" dan dia masih bisa bilang, "MBG itu penting," adalah bukti beliau nih tuli terhadap suara masyarakat bahkan secara langsung.
herwin@bangherwin
Prabowo: MBG bermanfaat atau tidak? Buruh: Tidaaaaaaakkk! Gue: 🤣🤌
Indonesia
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi

Instagram Ahmad Dhani
Sama seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (benar ya nulisnya?), saya tidak nonton pernikahan anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty (dua idola saya di waktu kuliah).
Tapi apa yang ditulis Dhani di Instagram-nya saya baca, dan langsung teringat dengan salinan putusan pengadilan agama Jaksel yang dulu pernah beredar di Twitter (masih bernama itu, belum X).
Saya ulas di sini karena cukup mengernyitkan dahi ketika membaca tulisan Dhani itu.
"Kok, beda dengan yang saya baca dulu?"
Saya urai sejauh bacaan saya, apakah "pengakuan" Dhani ini sesuai dengan fakta hukum 2008 atau tidak?
(Disclaimer: ini putusan tingkat pertama [PA], bukan putusan kasasi MA. Untuk amar di banding atau kasasi, saya belum pegang berkasnya)
1. "Maia ditalak 3"
Talak satu bain sughra, bukan talak tiga. Dan ini bukan Dhani yang menjatuhkan, melainkan putusan pengadilan atas gugatan cerai Maia.
Dhani justru menolak perceraian.
2. "Maia selingkuh dengan pemilik TV swasta, diakui tertulis dan ditandatangani"
Tidak ada di dokumen. Majelis menyatakan tegas (kutipan langsung):
"...tidak ada yang mengarah kepada terjadinya nusyuz Penggugat kepada Tergugat."
3. Narasi "suami selingkuh dengan orang ketiga" disebut drama palsu Maia
Tamara Geraldine bersaksi di bawah sumpah mendengar langsung pengakuan perempuan yang mengaku dinikahi siri Dhani, di rumah Melly Goeslaw, sekitar 2006.
Menurut kesaksian Tamara, Dhani pernah mengirim SMS ke perempuan itu mengakui "memang enak punya dua isteri".
Setelah pengakuan itu, Tamara menerima teror dari Dhani. Majelis tidak memutus sah-tidaknya nikah siri, tapi mencatat isu ini nyata-nyata memicu kehancuran rumah tangga.
4. "Laporan KDRT palsu"
Maia melapor ke Polda Metro Jaya 20 April 2007 (bukti P.22). Tiga saksi di bawah sumpah (ayah, ibu, pembantu Maia) menerangkan: barang Maia dikeluarkan dari rumah, pakaian dikirim ke Surabaya, kamar dibongkar, lemari dijebol, baju dirobek, sepatu dibuang. Banyak hal terjadi saat Maia umrah.
Dhani tidak membantah peristiwanya. Pengakuannya sendiri: itu cara "memberi pelajaran" karena Maia tidak menuruti perintahnya.
Tidak ada temuan majelis bahwa laporan itu palsu.
5. "MA hanya mengabulkan permohonan cerai saja, hak asuh tidak dikabulkan"
Putusan PA Jaksel mengabulkan: cerai (talak satu bain sughra), hak asuh tiga anak ke Maia sampai dewasa, Dhani wajib serahkan anak, nafkah anak Rp 7.500.000 per anak per bulan, sita marital atas tujuh aset sah, harta bersama dibagi dua.
NB: HAK ASUH
Oiya, ini tidak ada di Instragam, tapi ada di PA (bahkan saya juga kaget karena dulu gak baca sampai sana): Maia dituduh memakai narkoba oleh saksi-saksi yang dihadirkan Dhani.
Awalnya Maia menggugat agar tiga anaknya (Al, El, dan Dul) ditetapkan dalam asuhannya. Dhani menolak keras dan menghadirkan sembilan saksi yang menggambarkan Maia tidak layak mengasuh.
Salah satunya: Maia adalah pemakai narkoba.
Beberapa saksi yang dihadirkan Dhani bahkan mengaku ikut memakai narkoba bersama Maia.
Kemudian, Maia mengajukan hasil tes lab dari RS Azra Bogor dan RS Marzoeki Mahdi Bogor, dan keduanya membuktikan bahwa Maia negatif narkoba.
Majelis menerima bukti ini.
Maia juga dituduh mengabaikan anak. Namun Maia mengajukan 14 rapor sekolah anak (2006-2008) yang ditandatangani sendiri sebagai bukti keterlibatan.
Plus, ijazah S1 FISIP UI sebagai bukti kapasitas mendidik.
Amar putusan: hak asuh tiga anak ke Maia sampai dewasa. Dan Dhani dihukum menyerahkan anak, dan wajib memberi nafkah anak Rp 7.500.000 per anak per bulan.
Saya akan lampirkan berkasnya di reply, silakan baca sendiri. Dan sila koreksi jika ada kekeliruan.


Indonesia
Sukamieayammm retweetledi
Sukamieayammm retweetledi

BREAKING: SKANDAL HUKUM INDRAMAYU! KAKI TERDAKWA DIPATAHKAN POLISI, JPU TAKUT HADIRKAN SAKSI KUNCI! 😱
"Saya bukan pembunuh, kaki saya sengaja dipatahkan biar mengaku!"
Itulah teriakan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan 1 keluarga di Paoman, Indramayu. Sambil merangkul wartawan—karena kakinya sudah hancur—Ririn membongkar konspirasi keji yang menghentakkan nurani.
YANG MEMBUAT BANYAK ORSNG TERBELALAK:
1. Sadisnya "Pengakuan" Palsu
Polres Indramayu diduga mematahkan kaki Ririn agar mengaku sebagai pembunuh. Padahal saat pembantaian terjadi, Ririn TIDAK ADA DI TKP. Sidik jarinya ada karena ia bertamu sebelum & sesudah kejadian—bukan saat eksekusi.
2. JPU Kabarkan Ketakutan
Saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan, keburu buka suara: Pelaku sesungguhnya adalah Hardi & Yoga, otaknya Aman Yani (motif utang Rp120 juta). Namun Jaksa Penuntut Umum TIDAK MAU menghadirkan Priyo di persidangan. Alasannya? Takut kebongkar bahwa Ririn hanyalah korban salah tangkap!
3. Ironi Mencari Keadilan
Ririn sampai merangkak ke wartawan karena suaranya berusaha dibungkam. Kakinya patah, jiwanya terluka, tapi semangatnya membakar. Ia berani melawan meski tubuhnya hancur.
4. Ancaman Besar:
Jika pria tak bersalah ini dipenjara, maka pembunuh asli masih bebas. Bayangkan, keluarga korban pun tak dapat keadilan sejati.
PERTANYAAN BESARNYA UNTUK POLRES INDRAMAYU & JPU:
"Jika dakwaan Anda benar dan bukti kuat, kenapa takut menghadirkan saksi kunci? Hadirkan Priyo! Biar terang benderang!"
Ririn bukan pembunuh.
Dia hanya tamu yang salah waktu.
Dan kakinya dibayar dengan harga yang terlalu mahal.
Jangan biarkan orang tak bersalah membusuk di penjara sementara para pembunuh sejati tersenyum bebas!
Indramayu butuh jawaban, bukan luka lagi!
Indonesia


























