Sabitlenmiş Tweet
Dy🐰🌹
3.2K posts

Dy🐰🌹 retweetledi

“akuu telfon yaa, tenang aja pasti aku kabarin kalo udah selesai”. is a love language.
imo itu bentuk dari rasa peduli dan menghargai terhadap pasangan, satu hal yg pasti yaitu jangan pernah membuat seseorang yg kamu sayang terlalu lama menunggu, apalagi hanya perihal sebuah kabar.
abe@qoekiss
bentuk love language kalian kaya gimana?
Indonesia

Ketemu pacar LDR itu
*mustahil sih
gara@anggarasamvdr
coba jawab jujur, kalian tahun ini ultahnya mau kado apa?
Indonesia
Dy🐰🌹 retweetledi
Dy🐰🌹 retweetledi

Simbol Salib Merah menurut gue dalem banget sih, cuma orang TOLOL yang tega babat hutan setelah liat simbol ini.
Menurut kacamata gue, rakyat Papua ga ngerti harus minta tolong ke siapa lagi agar hutan (kehidupan) mereka gak dirusak oleh negara, sehingga mereka mengekspresikan "hopeless" itu menjadi Salib Merah.
Ini kalo diulik lebih dalam pake kacamata Karl Marx yang agama adalah candu, bakal lebih ngena karna menurut gue emang dalem banget maknanya.
Asli jahat banget nih negara sama korporasi, masa kerja di perusahaan sawit digaji 2 juta dipotong 1 juta buat keperluan makan. Pekerja nerima 1 juta doang per bulan bisa buat apa njir?
Belum lagi soal tanah satu hektar yang diharhai cuma 300 ribu, kelen gila kah? Satu hektar loh masa cuma 300 ribu ya Allah😭

Indonesia

Punya pm yg ga jelas arahnya, gurak grusuk, kalau ada kesalahan dsri dia pasti bilangnya gua yg salah, hari2 kerjaan gua adalah dimarahin atas kesalahan yg sudah dia buat di proyek
Nanti Kita Sambat Tentang Hari Ini@nksthi
😭😮💨🙏🥲
Indonesia
Dy🐰🌹 retweetledi

Inilah tampang Andi Hakim Febriansyah & Camelia Rosa.
Suami istri pencuri Rp28 miliar dana suci umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumut untuk umroh, bikin cafe mewah, sport center, mini zoo & gaya hidup glamour.
Padahal uang tabungan jerih payah jemaat selama 40+ tahun itu untuk gereja, sekolah anak, kesehatan & kesejahteraan.
2019: Andi Hakim, Kepala Kas BNI Aek Nabara, rayu pengurus gereja dengan “BNI Deposito Investment” bunga 8%, padahal bohong besar. Umat percaya, dana mengalir deras ke dia.
2019-2025: Rp28 miliar raib karena Andi cetak bilyet palsu, palsukan tanda tangan jemaat, alihkan ke rekening pribadi, rekening istri Camelia Rosa, & PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera milik mereka.
Awal 2026: Jemaat minta cairkan Rp10 miliar, nihil. Bendahara Suster Natalia Situmorang shock berat, pingsan & menangis.
Feb 2026: Andi & istri kabur ke Australia
13 Maret 2026: Andi ditetapkan tersangka penggelapan & penipuan oleh Polda Sumut.
30 Maret 2026: Ditangkap di Bandara Kualanamu, Medan saat pulang dari pelarian. Polisi sita semua aset & dalami peran Camelia Rosa.
April 2026: Andi masih ditahan Polda Sumut. Penyidikan berlanjut, polisi kejar aliran dana & sita seluruh aset hasil kejahatan. Camelia Rosa masih didalami perannya.
BNI tawarkan talangan Rp7 miliar yang ditolak mentah2 oleh jemaat. Suster Natalia & umat tuntut pengembalian penuh Rp28 miliar hasil keringat 1.900 keluarga.
--
Semoga seluruh jemaat segera dapat uangnya kembali & suami istri pelaku ini dihukum berat 🙏🏾

Indonesia
Dy🐰🌹 retweetledi
Dy🐰🌹 retweetledi

WKWKWK yuk lah kita mulai dari nanya kejelasan dulu kali ye terkait kasus yg pernah viral pada masanya
Rahmad Feriansyah, Adbis, FIA UB 2022.
[Thread Awal munculnya kasus Feri, Foto saat Aksi AT di Malang 23/02/26, dan PPAB Akbar GMNI Brawijaya 2026]



YUBI Menfesss@ub_menfess
braw! ini FH UI lagi rame, ga ada yang pengen nge spill para pelaku KS yang ada di UB juga apa? masih banyak tuh yg jadi abang abangan dan pejabat kampus
Indonesia
Dy🐰🌹 retweetledi
Dy🐰🌹 retweetledi

Guys, ada kasus yang menurut gue harus lebih banyak disorot dan ini bukan kasus kecil.
Rp28 miliar dana umat dikumpulkan selama 40 tahun raib.
Pelakunya mantan kepala cabang bank BUMN sendiri.
Kasusnya:
Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp28 miliar oleh mantan kepala cabang BNI bernama Andi Hakim Febriansyah.
Uang itu bukan uang biasa.
Itu dana yang dikumpulkan umat selama 40 tahun untuk pembangunan gereja, kebutuhan kesehatan, dan pendidikan jemaat.
Empat dekade tabungan kolektif.
Habis dalam satu pengkhianatan.
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya penggelapannya:
Bendahara gereja menyampaikan sesuatu yang menurut gue adalah inti dari seluruh masalah ini:
Deposito berjangka yang resmi bisa dicairkan tanpa tanda tangan saya, tanpa kehadiran saya, tanpa berhadapan dengan teller.
Lalu di mana pengawasan BNI?
Ini bukan pertanyaan retorika.
Ini pertanyaan teknis yang serius.
Dalam sistem perbankan yang sehat pencairan deposito berjangka membutuhkan verifikasi ketat.
Ada prosedur.
Ada tanda tangan.
Ada konfirmasi kehadiran.
Kalau semua itu bisa dilewati oleh seorang kepala cabang itu bukan hanya soal oknum.
Itu soal lubang sistemik dalam pengawasan internal bank.
Dan respons bank yang dikritisi:
Paroki Aek Nabara menyatakan BNI kurang kooperatif dalam menangani kasus ini.
Pihak gereja bahkan harus datang ke bank dan meminta pertanggungjawaban secara langsung setelah kasus ini sudah jelas melibatkan pegawai bank yang datang atas nama BNI, bukan atas nama pribadi.
AHF adalah wajah BNI bukan AHF sebagai pribadi. Karena itulah kami percaya.
Dan ini adalah poin hukum yang sangat kuat. Ketika seseorang datang dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala cabang bank BUMN kepercayaan yang diberikan bukan kepada individu itu. Kepercayaan diberikan kepada institusi yang dia wakili.
Kalau institusinya kemudian cuci tangan dengan mengatakan itu oknum itu adalah respons yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.
Ini bukan pertama kalinya:
Kasus penggelapan oleh oknum pegawai bank BUMN bukan fenomena baru di Indonesia.
Dan polanya hampir selalu sama: pelaku adalah orang dalam yang dipercaya, korban adalah nasabah yang percaya pada nama besar institusinya, dan respons institusi hampir selalu lambat dan defensif.
Yang berbeda dari kasus ini adalah skalanya Rp28 miliar dari komunitas yang mengumpulkan uang selama 40 tahun dan korbannya adalah umat yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada bank negara.
Yang perlu dituntut secara konkret:
Satu BNI harus menjelaskan secara transparan bagaimana deposito berjangka bisa dicairkan tanpa prosedur verifikasi yang seharusnya berjalan.
Dua Kalau ada lubang sistemik dalam pengawasan internal itu bukan hanya tanggung jawab pelaku. Itu tanggung jawab manajemen dan sistem audit internal bank.
Tiga Korban berhak mendapat kompensasi dari institusi bukan hanya menunggu proses pidana terhadap individu pelaku yang mungkin butuh bertahun-tahun.
Empat OJK sebagai regulator perbankan perlu memberikan penjelasan publik apakah ada kelalaian pengawasan dari sisi regulasi.
Kalau bank BUMN tidak bisa bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang beroperasi atas nama bank lalu untuk apa ada bank negara?

Indonesia











