recho
2.2K posts




tuhan.. kenapa A- di unpad 3,66..


Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan perubahan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dari lulusan SMA menjadi sarjana (S1). Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9). Permohonan diajukan Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Universitas Nasional, yang sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa. Ia meminta syarat pendidikan minimal S1 tidak hanya untuk capres-cawapres, tetapi juga calon kepala daerah dan anggota legislatif. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, syarat minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang dan tetap konstitusional. Menurut MK, aturan tersebut tidak melanggar prinsip konstitusi dan justru menjaga hak politik warga negara agar tidak terbatasi. Dengan putusan ini, syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku untuk capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD. 📸: Dok. Antara. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #newsupdate #update #news #oneliner #mahkamahkonstitusi #mk #dpr #capres #cawapres #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan



ptn! lemme know +/- nya undip dong peeps! thankie















