
a rifqi am
11.1K posts

a rifqi am
@elmoerif
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor. #KitaIniSama #AnsorBISA



Klu foto ini asli. KPK benar2 sdh merusak pemberantasan korupsi dinegeri ini. Miris ges?












Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan itu, maka status tersangka KPK terhadap Gus Yaqut tetap sah. Dalam permohonannya, Gus Yaqut meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait kasus kuota haji dinyatakan tidak sah. Ada beberapa poin yang menjadi argumen Gus Yaqut dalam permohonan praperadilan, yakni kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan penyidik. Namun, Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sah dan sesuai prosedur. "Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 tahun 2016," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3). Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu. KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama. 📸: Dok. kumparan/Iqbal. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R176 | E025 #bicarafaktalewatberita #kumparan












Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler. Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat. "Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya. Di samping itu, Yaqut menjelaskan urusan haji bukan hanya kewenangan pemerintah Indonesia. Melainkan, ada perjanjian dengan pihak Arab Saudi. "Kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," tutur dia. Baca selengkapnya disini : #google_vignette" target="_blank" rel="nofollow noopener">viva.co.id/berita/nasiona…
___ #vivanews #yaqut #haji



