anggrekungu🇮🇩

1.8K posts

anggrekungu🇮🇩 banner
anggrekungu🇮🇩

anggrekungu🇮🇩

@elystria2

waktu adl pedang✈️

Perbatasan Depok -jaksel Katılım Aralık 2017
50 Takip Edilen24 Takipçiler
anggrekungu🇮🇩
anggrekungu🇮🇩@elystria2·
@TsamaraDKI Susah kalau sdh ngk suka tetep aja mencari celah kesalahan& medsos sekarang tdk independent. Zaman edan..
Indonesia
0
0
0
3
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@dennyindrayana Mereka berencana, tapi Allah lah Sang Maha Pengatur seluruh jagad semesta ini. Rezim yg tamak, pembohoong, rakus, zolim in syaa Allah, Allah hancurkan sehancurnya. Aamiin
Indonesia
38
3
39
6.3K
Denny Indrayana
Denny Indrayana@dennyindrayana·
Putusan MK, Cawapres Gibran, dan Oligarki-Dinasti Jokowi cnnindonesia.com/nasional/20230… Link berita di atas menarik perhatian saya. Beberapa survei menyatakan elektabilitas Gibran Jokowi selaku Cawapres merangkak naik. Banyak isu penting yang harus disikapi dengan amat kritis, soal Gibran Jokowi berpeluang menjadi Cawapres melalui putusan MK tersebut. Soal politik, silakan dianalisis oleh ahlinya. Izinkan saya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara. Saya sudah pernah memberikan postingan, bagaimana putusan MK soal uji materi syarat minimal umur capres-cawapres ini menjadi penting untuk dicermati. PSI menjadi salah satu pemohon agar syarat umur minimal capres/cawapres 40 tahun di UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya mesti diturunkan menjadi 35 tahun. Mudah dipahami, penurunan umur itu, bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran Jokowi masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024. Salahkah ikhtiar itu? Saya mengatakan dengan tegas ikhtiar demikian SANGAT salah. Secara teori konstitusi dan tata negara, mudah disampaikan bahwa soal umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas (bertentangan atau tidak dengan UUD). Soal umur, karenanya adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen), BUKAN kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan). Karena itu, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya DITOLAK! Namun, itu jawaban cepat dan mudah. Sebagaimana, seharusnyalah isu syarat umur capres-cawapres ini memang tidak sulit. Sayangnya, persoalan hukum di Indonesia seringkali rumit, karena faktor non-hukum, termasuk faktor intrik politik. Maka, memahami hukum Indonesia, tidak cukup secara normatif saja. Tidak cukup tekstual, tetapi juga kontekstual sosial politik, yang sayangnya cenderung koruptif dan manipulatif. Maka, saya ingin mengajak semua kita, termasuk teman-teman hukum, untuk tidak hanya berfikir tekstual, tetapi juga menolak penurunan syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun itu, karena hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun. Justru karena faktor Gibran Jokowi, maka MK akan menabrak norma dan etika konstitusional kalau memutuskan batas umur turun menjadi 35 tahun. Bahwasanya MK adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, jelas diatur dalam teks konstitusi. Namun, dalam realitas konteksnya, MK yang merdeka harus diperjuangkan, dan dikondisikan bersih dari pengaruh politik kekuasaan, termasuk dari Presiden Jokowi. Saya berpendapat, MK harus dijaga dan dikontrol agar merdeka dari kepentingan politik siapapun yang mendorong peluang pencawapresan Gibran Jokowi. Karena PSI tidak bisa dilihat sebagai parpol yang independen, tanpa tegak lurus kepada Jokowi secara pribadi. PSI sudah mempunyai rekam jejak yang panjang untuk selalu sejalur dengan kepentingan politik pribadi Jokowi. Termasuk soal dinasti Jokowi dan pewalikotaan Kaesang di Depok. Maka kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun, mesti dibaca pula sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran Jokowi menjadi Cawapres--mestinya bukan Capres, di 2024. Karena itu, posisi MK dengan Ketuanya yang Adik Ipar Jokowi, tentu menimbulkan persoalan etika konstitusional. Bagaimana kita bisa yakin, standar etik Ketua MK akan berpihak kepada Republik, kalau Anwar Usman masih merasa etis dan elok bertemu kakak iparnya Jokowi, saat esok harinya membacakan putusan strategis sepenting sistem pemilu legislatif tertutup atau terbuka. Menurut standar etika yang normal, semestinya Anwar Usman, menolak makan malam dengan sang kakak ipar Jokowi, demi menjaga marwah, kemerdekaan, dan kehormatan MK. Masih panjang catatan kritis yang bisa dituliskan untuk menyoal dan mengawal agar MK tidak mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun, semata-mata demi membuka peluang Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024, dan membangun Oligarki-Dinasti Jokowi. Semoga ini bukan cawe-cawe Jokowi yang makin merusak konstitusionalitas Pilpres 2024 yang seharusnya Jujur dan Adil. Lagi-lagi MK harus dikawal untuk menghasilkan keputusan yang sejalan dengan spirit konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan yang cenderung koruptif dan seringkali tergoda untuk membangun dinasti. Jadi, secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu, jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah: SANGAT salah, dan harus dilawan!
Indonesia
557
546
1.4K
143.1K
A
A@njar_brahma·
@dennyindrayana Katanya Suara Rakyat = Suara Tuhan Kmren2 terbukti sih, Suara Netizen = Suara Tuhan Contohnya kasus Sambo & Mario Dandy. Klo masalah umur Capres, Cawapres sedikit dimudain gk masalah deh klo mnurut OPINI publik Belum tentu yg tua lebih berprestasi & lebih kompeten juga.
Indonesia
4
1
16
5.8K
anggrekungu🇮🇩
anggrekungu🇮🇩@elystria2·
@dennyindrayana Saya heran kenapa MK semakin tdk smart & tdk care dengan aturan UU mrk sendiri, main rubah seenaknya apa ini negara kerajaan? Rusak reformasi kita& lebih gila dari orba😡😡
Indonesia
1
0
0
20
anggrekungu🇮🇩
anggrekungu🇮🇩@elystria2·
Kenapa Basawlu tdk tegur GP? Belum waktunya kampanye😡😡...Norak pilih kasih bawaslu mendingan bubarin aja deh😡😡
Indonesia
0
0
0
10
Yunarto Wijaya
Yunarto Wijaya@yunartowijaya·
Selamat berjuang di tempat baru mu mas @budimandjatmiko semoga ini hanya tempat singgah, bukan berlabuh... 🤘🤘
Yunarto Wijaya tweet media
Indonesia
641
280
2.3K
827.8K
Denny Indrayana
Denny Indrayana@dennyindrayana·
rm.id/baca-berita/pa… oJo(kawe), Aslinya Pak Jokowi Koruptif! Dalam link berita di atas berjudul, "Ini Lho Alasan DPR Belum Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset" makin jelas kebijakan rezim Jokowi dan koalisinya yang koruptif. Setelah sebelumnya di Aceh, Presiden Jokowi tidak mau bertanggung jawab, dan mengatakan soal RUU Perampasan Aset adalah urusan DPR. Kali ini, setali tiga uang, Ketua DPR Puan Maharani ngeles bahwa RUU tersebut tidak bisa dibahas, karena--kutipan media, "Maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun". Saya bisa pastikan, TIDAK ada pembatasan demikian dalam ketatanegaraan kita. Jawaban Jokowi yang lempar batu ke DPR, dan jawaban Puan Maharani, yang sembunyi tangan ngeles membahas RUU Perampasan Aset, adalah sikap asli mereka, bukan kawe (palsu) dalam soal-soal korupsi. Yaitu sikap yang jelas-jelas koruptif. Terlihat jelas baik Jokowi dan koalisinya di pemerintahan dan parlemen, sangat koruptif. Dalam RUU Perubahan UU KPK, pembahasan super cepat-kilat dalam 12 hari dilakukan. Hasilnya KPK dilumpuhkan, diletakkan di bawah kendali rumpun eksekutif (presiden), alias penanganan kasusnya dikendalikan Presiden Jokowi. Dalam RUU Perubahan UU Minerba, RUU Ciptaker yang bahkan diPerppukan, RUU IKN, semua dibahas cepat, karena ada kepentingan proyek oligarki koruptif yang dibisniskan. Tetapi dalam RUU Perampasan Aset, rezim Jokowi hanya bersikap palsu (KAWE) seolah-olah antikorupsi, padahal menghindar pembahasan RUU yang sangat penting untuk merampas harta-harta koruptor Indonesia. Kasihan Prof @mohmahfudmd, yang bekerja keras sehingga terbitnya surpres pada 4 Mei 2023 yang lalu. Namun, itu hanya pencitraan politik yang kawe (palsu). OJo(Kawe), jangan bersikap palsu Pak Jokowi. Ayo cawe-cawe mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, kalau memang Anda serius dan berani? Rakyat Indonesia jangan lagi mau dibodohi. Bersikaplah berani dan kritis menghadapi pencitraan yang palsu (KAWE). Jangan lagi mau tertipu. Salam Integritas! Denny Indrayana
Denny Indrayana tweet media
Indonesia
833
941
2.5K
214.3K
Aria Bima
Aria Bima@ariabima99·
@dennyindrayana Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. jaman kau di kabinet spt apa Den.
Indonesia
93
6
95
13.8K
inilahcom
inilahcom@inilahdotcom·
Rumor keterlibatan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Menpora Dito Ariotedjo dalam pusaran dugaan korupsi proyek BTS makin kencang. Maqdir Ismail, kuasa hukum salah terdakwa korupsi BTS akan diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (13/07/2023) perihal uang Rp27 miliar yang diterimanya dari seseorang. Uang Rp27 miliar itu disebut-sebut merupakan bagian Rp8triliun duit korupsi BTS yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate. Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo juga telah diklarifikasi perihal uang Rp27 miliar itu setelah namanya muncul dalam dakwaan salah satu terdakwa BTS. Kaesang juga ikut terseret lantaran namanya juga diungkap dalam video yang mengatakan Dito dan Kaesang merupakan rekan bisnis. Hmm.. makin panas saja. Selengkapnya dalam #inilahBerita bersama Host Rahma Sarita
Indonesia
228
1.5K
2.9K
309.4K
anggrekungu🇮🇩
anggrekungu🇮🇩@elystria2·
@RamliRizal Prihatin bsnget ttp knp legislatif diam saja? Bgm koruptor tambah merajalelah direzim ini? Sedihhhh
Indonesia
0
0
0
1
Yayasan Inisiatif Rizal Ramli
Berlagak sederhana dan merakyat,, padahal Presiden dgn biaya perjalanan paling boros, kebanyakan hanya buat selfie2 doang, tapi kebijakannya banyak merugikan rakyat! Kata orang Medan: “Macam Betul Kali Kau Lae”😄
Yayasan Inisiatif Rizal Ramli tweet media
Indonesia
496
1.3K
3.7K
287.9K