Hai, Kak.
Apabila yang dimaksud penerima dividen adalah WP OP dalam negeri dan tidak memenuhi syarat dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 16 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021, maka WP OP penerima dividen wajib setor sendiri PPh Final dengan tarif sebesar 10%. Ketentuan terkait dividen bisa dilihat pada Pasal 370 - 374 PMK 81 Tahun 2024. Untuk mekanisme pemotongannya adalah Pembayaran PPh Final dilakukan melalui Coretax Orang Pribadi dengan langkah:
a. menu e-Bupot > Penyetoran Sendiri > create e-Bupot SP > pilih nama objek pajak : dividen yang diterima oleh OP DN (kode bupot 28-419-01) > Submit;
b. pilih (ceklis) e-Bupot SP > klik Terbitkan;
c. buka menu SPT > SPT > buat Konsep SPT > pilih PPh Unifikasi > pilih periode pelaporan dan jenis SPT;
d. cek isian SPT > Bayar dan Lapor.
Kemudian akan muncul kode billing dengan KAP-KJS 411128-100
Tks*Bong
@kring_pajak siang saya mau tanya pas awal coretax 2025 saya ada ke kantor pajak mau bayar deviden dr bursa efek sama org DJP diarahkan bayar denga kode 411128-100 sementara sebelum nya setau saya 411128-419 lalu ini gimana ya? Apakah saya masukin ke laporan realisasi investasi?
Untuk mekanisme pemotongannya adalah Pembayaran PPh Final dilakukan melalui Coretax Orang Pribadi dengan langkah:
a. menu e-Bupot > Penyetoran Sendiri > create e-Bupot SP > pilih nama objek pajak : dividen yang diterima oleh OP DN (kode objek 28-419-01) > Submit;
b. pilih (ceklis) e-Bupot SP > klik Terbitkan;
c. buka menu SPT > SPT > buat Konsep SPT > pilih PPh Unifikasi > pilih periode pelaporan dan jenis SPT;
d. cek isian SPT > Bayar dan Lapor.
(2/2)
Tks*Nari
@kring_pajak Sudah berhasil join coretax buktinya jan 26 kmrn saya lapor spt masa bisa untuk yg PT, sudah diatasi tadi ke kantor pajak deket rumah, register ulang yg PT hadeh koq suka begini ya?
Hai, Kak.
Mohon maaf atas kendala yang dialami. Sesuai dengan jawaban sebelumnya, dalam hal terkendala saat impersonate ke NPWP Badan, pastikan kembali NPWP Badan sudah aktivasi akun Coretax hingga berhasil login; pastikan pada halaman beranda akun NPWP Badan, waktu login terakhir sudah sesuai waktu login terbaru.
Kemudian pastikan juga data Kakak selaku PIC sudah tercantum dalam daftar Pihak Terkait dan Wakil/Kuasa Saya di akun Coretax NPWP Badan. Jika data tersebut belum sesuai, silakan edit kembali data pihak terkait melalui akun Coretax NPWP Badan.
Tks*Azmi
@kring_pajak Saya luruskan, akun PT sudah lama nempel di NPWP pribadi saya karena saya PIC dari 2025 sudah lapor ppn masa sampai dengan jan 2026 bisa, namun di feb 2026 setiap pilih NPWP PT selalu kembali ke NPWP pribadi, poin no 2-4 sudah saya lakukan hasilnya tetap sama
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk mengakses akun Coretax Badan dapat melalui impersonate PIC maupun login menggunakan akun Wajib Pajak Badan. Terkait kendala impersonate dari PIC ke akun badan, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak badan terlebih dahulu.
Pastikan terdapat tanggal login terakhir/aktif pada menu profil akun Wajib Pajak Badan. Mohon pastikan juga bahwa NIK PIC sudah tercantum pada data Pihak Terkait dan Wakil/Kuasa Saya di akun Coretax Badan. Silakan lakukan pengecekan pada tanggal mulai dan tanggal berakhir dan pastikan tidak melewati tanggal berakhirnya.
Sebelum mengakses Coretax, disarankan mencoba beberapa langkah berikut:
1. Clear cache & cookies pada browser;
2. Gunakan Private/Incognito Window;
3. Gunakan browser/perangkat yg berbeda;
4. Coba kembali secara berkala.
(1/2)
@eric_y_k Mohon pastikan juga bahwa Wajib Pajak PIC sudah tercantum pada data Pihak Terkait dan Wakil/Kuasa Saya Wajib Pajak yang diwakili. Jika masih terkendala atau data tidak sesuai, silakan edit kembali pihak terkait melalui akun coretax Badan.
(2/2)
Tks*Aila
@eric_y_k Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Terkait kendala impersonate dari PIC ke akun badan, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak badan terlebih dahulu. Pastikan terdapat tanggal login terakhir/aktif pada menu profil akun Wajib Pajak badan tersebut.
(1/2)
Hai, Kak.
Untuk penghitungan menggunakan norma sesuai pasal 6 PMK 17 Tahun 2025 adalah mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Kemudian sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan neto ya, Kak.
Untuk tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Pekerjaan Bebas dapat mengikuti panduan pada link berikut pajak.go.id/sites/default/…
Tks*Tuty
@kring_pajak Kalau misal untung saya hanya 20% 50% dari omzet lalu 5% 50% dari omzet, bearti saya rugi ya kalau pakai NPPN 30%? Karena 30% dihitung dari omzet bruto bukan?
@eric_y_k Hai, Kak.
Betul, Kak. Sesuai dengan Lampiran PER-17/PJ/2015 di halaman 232, persentase NPPN Wajib Pajak Orang Pribadi untuk 10 Ibukota Provinsi atas KLU 47736 yaitu 30%.
Tks*Kara
@eric_y_k Hai, Kak.
Dengan senang hati. Senang bisa membantu. Sehat & sukses selalu ya, Kak.
Jika masih membutuhkan informasi, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat pada pajak.go.id, mention twitter
@kring_pajak , atau email informasi@pajak.go.id.
Tks*Dari
@eric_y_k Hai, Kak.
KLU 47736 untuk 10 Ibukota Propinsi termasuk Jakarta, silakan mengacu pada lampiran PMK 17 Tahun 2015 halaman 232 ya, Kak.
Tks*Tias
@kring_pajak Lalu berita ini gimana? PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Pribadi Diperpanjang hingga 2029 share.google/vaNOKXxBrkLIjv…
Bisa nga ada kepastian nya? Kita masyarakat jadi bingung ini 1 bilang A 1 lagi bilang B
@eric_y_k Kemudian untuk PPh Final UMKM tetap masih berlanjut untuk penggunaannya asalkan masih memenuhi jangka waktu penggunaan dan masih memenuhi ketentuan di PP 55 Tahun 2022.
(2/2)
Tks*Riff
@kring_pajak malam min mau tanya saya punya NPWP sebelum 2018 lalu saya menggunakan tarik 0.5% UMKM untuk tahun 2026 ini masih bisa dipakai atau sudah tidak bisa? Omzet masih dibawah 4.8M/thn Thanks
@eric_y_k Jika sudah tersedia, informasinya akan tersedia di laman pajak.go.id dan penerapannya akan mengikuti aturan tsb. Mohon berkenan untuk menunggu informasinya ya, Kak.
(3/3)
Tks*Knto
@kring_pajak malam mau tanya saya ada npwp sebelum 2018 lalu saya menggunakan tarif UMKM 0.5% apakah untuk tahun 2026 juga masih boleh menggunakan tarif 0.5% UMKM? Omzet 1 tahun tidak sampai 4.8M, tks
@eric_y_k Hai, Kak.
Utk saat ini ketentuan mengenai perpanjangan pengenaan PPh Final UMKM belum terbit, sehingga ketentuan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final masih mengacu ke PP-55/2022. Mohon berkenan menunggu informasi lebih lanjut ya, Kak.
Tks*Iana