
farisedo
75 posts

farisedo
@farisedotensei
posting aesthetics


Apakah kita bisa mempersamakan grup WA/Line/chat sebagai ruang tertutup yang privat seperti kita memperlakukan pemikiran? Pemikiran adalah ranah privat yang selama belum disampaikan ke publik atau dilaksanakan seharusnya dilindungi dari pihak mana pun termasuk tidak boleh disentuh hukum pidana. Dalam menilai suatu tindakan khususnya pidana bukan kah harusnya selalu melihat mens rea dan actus reus? Bagaimana jika keduanya hanya dilakukan di dalam pikiran atau dalam hal ini dilakukan dalam ruang tertutup/privat? Ruang tertutup/grup private dianggap reasonable expectation of privacy, forum internum, private speech, Harm Principle? Silahkan didiskusikan sehingga kita dapat melihat kasus yang ramai belakangan ini dari segala perspektif dan korban serta pelaku mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.


Apakah kita bisa mempersamakan grup WA/Line/chat sebagai ruang tertutup yang privat seperti kita memperlakukan pemikiran? Pemikiran adalah ranah privat yang selama belum disampaikan ke publik atau dilaksanakan seharusnya dilindungi dari pihak mana pun termasuk tidak boleh disentuh hukum pidana. Dalam menilai suatu tindakan khususnya pidana bukan kah harusnya selalu melihat mens rea dan actus reus? Bagaimana jika keduanya hanya dilakukan di dalam pikiran atau dalam hal ini dilakukan dalam ruang tertutup/privat? Ruang tertutup/grup private dianggap reasonable expectation of privacy, forum internum, private speech, Harm Principle? Silahkan didiskusikan sehingga kita dapat melihat kasus yang ramai belakangan ini dari segala perspektif dan korban serta pelaku mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.


...Gw ikuti secara hati²+teliti kasus kekerasan seksual yg terjadi di FH UI. Ternyata "cuma" chat² pelecehan secara verbal digital di grup WA tanpa terjadi secara fisik di dunia nyata. Agak aneh kalo itu disebut sbg kekerasan seksual padahal yg tepat: kenakalan seksual minor Hanya saja kenakalan minor secara verbal tsb bukan dilakukan oleh para remaja melainkan oleh para mahasiswa yg telah berusia 20 tahun. Maka secara usia, kenakalan minor tsb bisa dibawa ke ranah litigasi (hukum formal). Tapi apakah fair kenakalan minor seperti itu sampai harus dipermalukan terbuka seperti itu oleh UI? Sementara kenakalan mayor seperti skandal disertasi Bahlil tidak dilakukan investigasi secara terbuka? Dalam hal ini UI melakukan standar ganda. Karena jika profesor² yg meloloskan disertasi Bahlil tidak dipermalukan secara terbuka maka 16 mahasiswa tsb pun tidak berhak dipermalukan seperti itu. Karena yang dilakukan Bahlil dalam konteks akademik merupakan pemerkosaan intelektual. Pemerkosa tidak dipermalukan, yang nakal² minor malah dipermalukan. Pret... (``,)


Serius bertanya Di luar dari topik KS, grup chat itu status legalnya gimana ya? Kalau ada grup chat isinya ngeshare video reels dark jokes dan isinya ada jokes internal yang sangat persekusi-able di masyarakat (misal jokes agama), apakah bisa dituntut?




yap! perokok kebanyakan gada akalnya apa gimana sihh, stress ya lu pada








harusnya ganti oli dan service motor tu ga wajib gasi?
















