@kring_pajak sore min, semoga selalu sehat. Aku mau tanya, kalau laporan CBCR yang sudah dilapor apakah bisa dibetulkan? Katena terdapat keliru di tahun pajaknya.
@kring_pajak min, saya ada spt 2024 yang belum dilaporkan. Namun sertifikat digitalnya sudah kadaluarsa. Untuk perbaharui nya masih hisa melalui E-Nofa kah min?
@kring_pajak Oke min. Tapi ketika proses tarik data kredit pajak kenapa kosong ya min? Apakah untuk data kredit nya bisa dikosongkan dan datanya mengacu pada surat yang sudah WP buat?
@kring_pajak halo, saya ada pembetulan bupot di oktober 2024 dan harus mengganti kode pajak sehingga ketika proses SPT pembetulan terdapat nominal lebih dan kurang bayar yang berasal dari penggantian kode pajak. Mhn solusinya dikarenakan pemindahbukuan sudah tidak bisa di djp onl
@kring_pajak Untuk data lebih setornya akan muncul di coretax estimasi berapa lama ya min? Karena ntpn desember 24 saya yg belum dipakai sampai sekarang belum muncul agar dapat direstitusi
Hai, Kak.
Sudah Taxmin jelaskan sebelumnya, dikarenakan adanya pembetulan bupot yang menyebabkan perbedaan nilai PPh terutang antara KJS 100 dan 104, untuk SPT Unifikasi tidak ada status lebih bayar ya.
Atas lebih setor tadi bisa diajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang PMK Nomor 81 Tahun 2024 di coretaxdjp.pajak.go.id menu pembayaran>formulir restitusi pajak.
Apabila akibat pembetulan bupot nya menyebabkan
salah satu KJS (104/100) statusnya KB, maka agar dapat disampaikan SPT nya Kakak perlu melakukan penyetoran sejumlah KB yang masih harus dibayar dan pastikan KJS nya sesuai ya,Kak.
Tks*Egar
@kring_pajak Berikut data nya min. Terdapat pembetulan kode pajak jenis setoran 100 dan 104. Mohon solusinya min karena SPT pembetulan tidak dapat dilaporkan
Hai, Kak.
Apakah maksudnya pembetulan SPT unifikasi lebih setor? Jika iya, silakan dapat diajukan pengembalian atas pajak yang tidak terutang melalui coretax. Untuk SPT Unifikasi tidak ada status lebih bayar ya. Atas lebih setor tadi bisa diajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang PMK Nomor 81 Tahun 2024 di coretaxdjp.pajak.go.id menu pembayaran>formulir restitusi pajak. Nantinya nilai kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan ke saldo deposit pajak atau ke rekening wajib pajak.
Tks*Ilmi
Hai, Kak.
Pembuatan bukti potong PPh 21 melalui akun coretax siapa ya, Kak? Apakah dari akun Badan, PIC Pusat, atau PIC cabang dengan impersonate?
Pastikan tempat kegiatan usaha sudah terinput di menu Portal Saya - Profil Saya - Tempat Kegiatan Usaha/Sub unit.
Jika tempat kegiatan usaha sudah terinput namun pilihan ID TKU cabang tersebut belum muncul, mohon kesediaannya untuk dapat mencoba secara berkala ya, Kak.
Kakak juga dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk dibuatkan tiket permasalahan ke tim terkait jika masih terkendala.
Tks*Devi
@kring_pajak min, apakah ada kendala pada ID TKU cabang? Karena saya mau proses wht 21 cabang namun id tku nya tidak muncul. Padahal tidak ada pembetulan apapun untuk data tku cabang dari pelaporan januari
@kring_pajak Pakai akun impersonate company min. ID TKU sudah terdaftar dan sudah bisa dipakai untuk pelaporan masa januari 25. Namun ketika mau pembuatan bupot masa februari tidak muncul dan semua bupot TKU januari hilang namun tetap terecord di SPT 21 masa januari.
@kring_pajak Halo min, hasil dari pencariannya hanya selisih kredit dari deposit pelaporan pph januari. Untuk ntpn bulan desember 24 yang belum digunakan tidak muncul. Ada solusi kah min untuk mengembalikan dana dari ntpn yang menggantung tsb?
Hai, Kak.
Pada laman Coretax tersebut silakan mengajukan permohonan melalui menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak > Pilih Alasan Pengembalian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait Nilai Pembayaran Yang Belum Digunakan.
Terkait tampilan tangkapan layar yang Kakak lampirkan tersebut, silakan klik Tambah Data > Pilih Nomor Referensi > Klik tombol pencarian > Pilih referensi pembayaran yang akan dimintakan pengembalian.
Tks*Lati
@kring_pajak min, saya ada NTPN yang belum terpakai dan akan dilakukan restitusi melalui coretax. Dikarenakan prosedur PBK yang membingungkan dicoretax. Pada kolom nomor surat apakah dapat diisikan dengan NTPN yang belum terpakai? Apakah ada tata cara pengisiannya min. Trm kasih
@kring_pajak Min, ini saya pilih alasannya yaitu “yang seharusnya tidak terutang nilai pemb yang belum digunakan”, tapi datanya tidak bisa diisi kecuali nominal dan tidak dapat disimpan. Mohon solusinya min
@fatrabayu Hai, Kak.
Jika yg Kakak maksud dengan nomor surat adalah pada kolom Nomor Surat Permohonan*, maka diisi dengan nomor surat di penomoran internal wajib pajak ya, Kak.
Secara umum tata cara pengajuan permohonan dapat dilihat pada tautan berikut youtube.com/watch?v=tOMryn…
Tks*Izki
@kring_pajak min, kalo udah bayar kode billing spt unifikasi dan 21 itu artinya sudah sekalian dilapor ya? Berarti untuk tgl 20 sudah tidak perlu lapor lagi ya?
Dan untuk liat kode billing yang sudah dibayar untuk ppn jln/cicilan pph 25 dimana ya min?
@DitjenPajakRI min, kalo udah bayar kode billing spt unifikasi dan 21 itu artinya sudah sekalian dilapor ya? Berarti untuk tgl 20 sudah tidak perlu lapor lagi ya?
Dan untuk liat kode billing yang sudah dibayar untuk ppn jln/cicilan pph 25 dimana ya min?
@kring_pajak min, kalo bpnr manual ketika masukin SKD nya kolom nama alamat etc nya gabisa di input. Sementara kalo untuk disubmit diwajibkan harus diisi kolom yang gabisa diinputnya. Mohon solusinya min terima kasih
Hai, Kak.
Sepanjang NTPN yang belum digunakan masuk dalam kriteria Pasal 109 ayat 1 huruf d dan sepanjang MAP/KJS yang telah dilakukan pembayaran sebelumnya tidak masuk dalam Pasal 109 ayat 3, maka dapat diajukan Pbk.
Kakak juga dapat langsung melakukan pengecekan melalui menu Pembayaran - Permohonan Pemindahbukuan - Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru - cari credit, jika muncul daftarnya, silakan ajukan Pbk ya, Kak.
Tks*Fidh
@kring_pajak min, jika terdapat NTPN yang belum terpakai atas periode desember 24 apakah bisa dibuatkan pbk dan dialihkan ke januari 25? Casenya terdapt kesalahan KJS dan akan di pbk ke KJS yang sesuai seingga bupotnya juga dapat dilaporkan