Rumail Abbas (ꦫꦸꦩꦻꦭ꧀ ꦄꦧ꧀ꦧꦱ꧀)@Stakof
UPDATE
Tentang putusan cerai Maia-Dhani. Ditulis karena Dhani meng-upload foto dokumen yang di-crop, dan beberapa warga X mengatakan saya tidak memakai dokumen lama (yang mungkin belum final).
Saya sekarang pegang dokumen Putusan MA No. 12 PK/AG/2012, yang diterbitkan resmi oleh Mahkamah Agung sebagai “Landmark Decision” dalam Laporan Tahunan MA RI 2013.
Jadi, ini menutup celah perjalanan perkara dari ujung ke ujung, ya.
DISCLAIMER:
Saya hanya baca dua dokumen publik, yaitu Putusan PA Jaksel xxxx/Pdt.G/2007/PAJS (sudah saya upload kemarin) dan ringkasan PK MA dalam Laporan Tahunan MA RI 2013.
Kalau ada yang punya akses ke berkas penuh dan menemukan saya keliru, silakan koreksi dengan rujukan halaman dan nomor bukti. Saya bahas berdasarkan apa yang publik bisa baca.
LINIMASA:
2008-PA Jakarta Selatan (sudah saya bahas)
(No. xxxx/Pdt.G/2007/PAJS)
Maia menang. Hak asuh tiga anak ke Maia sampai dewasa. Harta bersama 50/50.
2009-PTA Jakarta
(No. 135/Pdt.G/2008/PTA.JK),
14 Januari 2009
Banding Dhani tidak diterima. Dhani dihukum bayar biaya perkara.
2010-Kasasi MA
(No. 282 K/AG/2009),
31 Agustus 2010
Kasasi Dhani ditolak. Putusan PA Jaksel berkekuatan hukum tetap.
2012-PK MA (terlampir)
(No. 12 PK/AG/2012)
Mungkinkah ini satu-satunya tahap yang Dhani gembar-gemborkan ke publik, wabilkhusus Instragam?
Saya akan bedah klaim Dhani.
KLAIM 1:
"MA HANYA MENGABULKAN PERMOHONAN CERAI. Hak asuh tidak dikabulkan. Gugatan lain tidak dikabulkan."
BOHONG.
Putusan PK MA secara eksplisit menetapkan harta bersama dibagi 50/50:
"Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh seperdua bagian dari harta bersama."
Pembagian ini dipertahankan dari PA Jaksel sampai PK MA.
KLAIM 2:
"Hak asuh ke Dhani."
TIDAK BENAR.
PK menetapkan hak pilih diserahkan ke anak, bukan ke Dhani. Alasannya: anak termuda sudah 12 tahun (mumayyiz) saat PK diperiksa, dan secara de facto mereka tinggal dengan Dhani selama proses bertahun-tahun.
Kutipan resmi MA:
“…anak yang paling muda telah berusia 12 tahun, berarti telah menginjak usia mumayyiz, sehingga dengan demikian mereka berhak menentukan dirinya untuk ikut Ibu atau Ikut Ayahnya."
Bagi saya, prinsip inilah yang membuat kasus Maia-Dhani jadi yurisprudensi nasional pengasuhan anak mumayyiz. Bukan karena Dhani menang.
KLAIM 3:
"Maia ditalak 3 karena selingkuh dengan pemilik TV swasta. Diakui tertulis dan ditandatangani."
Klaim ini tidak muncul dalam pertimbangan hakim di empat tingkat peradilan.
Kalau dokumen sekuat itu memang diajukan, hakim wajib mempertimbangkannya, terutama dalam perkara cerai dengan taruhan hak asuh tiga anak dan harta miliaran.
Perceraian atas dasar zina (Pasal 116a KHI) konsekuensinya jauh lebih berat untuk pihak yang berzina, bukan?
Tambahan: Maia ditalak satu bain sughra oleh putusan pengadilan, bukan ditalak tiga oleh Dhani. Cerai gugat (jadi Maia yang menggugat), bukan cerai talak (Dhani yang mengajukan perceraian).
KLAIM 4:
"Foto bertanda tangan yang baru Dhani upload di IG."
Saya tidak bisa verifikasi karena potongannya tidak menampilkan isi dokumen.
Kalau dokumen itu serius, maka menurut saya jalurnya jelas: ajukan PK ulang dengan novum, atau buka perkara pidana.
Bukan upload-crop ke Instagram 17 tahun setelah perceraian.
KLAIM 5:
"Bikin LAPORAN PALSU KDRT."
(Sudah saya ulas kemarin, tapi saya ulang lagi)
Maia melapor ke Polda Metro Jaya 20 April 2007 (bukti P.22 dalam putusan PA). Tiga saksi di bawah sumpah menerangkan: barang Maia dikeluarkan, pakaian dikirim ke Surabaya, kamar dibongkar, dan lemari dijebol.
Dhani tidak membantah peristiwanya. Pengakuannya di pengadilan: itu cara "memberi pelajaran" karena Maia tidak menuruti perintahnya.
Sekali lagi: Dhani tidak membantah peristiwa itu terjadi.
KLAIM 6:
"TIDAK DIPERCAYA oleh MAHKAMAH AGUNG."
Mungkin ini yang Dhani sembunyikan: di empat tingkat peradilan, klaim balik dia (bahwa Maia mabuk, narkoba, selingkuh tertulis, KDRT palsu) juga tidak dipercaya hakim.
Dhani kalah di PA, bandingnya tidak diterima di PTA, kasasinya ditolak di MA, dan di PK pun tidak menang.
MA hanya memodifikasi hak asuh karena anak sudah mumayyiz (sudah layak untuk memilih).
Sumber:
Direktori Putusan MA dan Laporan Tahunan MA RI 2013. Dua-duanya bisa diakses publik.
Saya akan share link-nya di reply.