User 2
3.7K posts


Polri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masa depan generasi bangsa melalui pembangunan 1.179 SPPG di seluruh Indonesia. Program ini menjadi langkah nyata dalam memastikan pemenuhan gizi anak sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Hingga saat ini, ratusan SPPG telah beroperasi dan memberikan manfaat bagi jutaan penerima. Pembangunan yang terus berjalan diharapkan mampu memperluas jangkauan program secara merata. Bersama Polri, kita wujudkan generasi sehat menuju Indonesia yang lebih kuat serta Menjamin Ketahanan Pangan dan #GiziUntukAnakIndonesia

139 guru PPPK paruh waktu di Parepare belum terima gaji selama 4 bulan. DPRD mendesak Pemkot segera selesaikan administrasi penggajian mereka. Via: @detiksulsel_ detik.com/sulsel/parepar…

Ketua DPR minta masyarakat jaga etika saat kritik pemerintah. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi kasus dugaan kriminalisasi terhadap pengamat usai melontarkan kritik. Menurut kamu, batas “etika” dalam kritik itu sejauh apa? 👀

[BREAKING] Menkeu Purbaya copot dua dirjen dari posisinya. Dirjen Anggaran dan Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal. Ada apa nih? 👀

didewasakan oleh harga buah😭 segini 191rb😭😭

Lagi-lagi seorang pekerja kreatif pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jadi terdakwa kasus korupsi. Kasus ini mirip dengan perkara Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif yang didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa, yang kini telah dibebaskan. Namanya Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang divonis pidana penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Ia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Kasus Toni ini membuat sejumlah massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, pada Senin (20/4). Mereka menuntut pembebasan Toni, sebagaimana Amsal Sitepu. Dalam isi tuntutan aksi, mereka menyebutkan bahwa Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10 juta. Mereka pun minta pemecatan jaksa dan hakim yang dinilai mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro. 📸: Dok. kumparan/Amar Marpaung. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan




















