Camellia
383 posts

Camellia retweetledi

Camellia retweetledi
Camellia retweetledi
Camellia retweetledi
Camellia retweetledi

Kamu kalau lihat kwangsoo somin ini pasti shock 😌
hanadulset@hanakkut
nonton last eps #WheneverPossibleS4, pas disini gw sama kek boyoung, "I suddenly hate you" 😭 kek pls, ga lucu, malah jadi ga sopan... terus abis scene itu di cut juga si. gw bukan yg ngikutin running man jg, jadi ga terlalu tau sifat kwangsoo, tapi dari penjelasan boyoung sm
Indonesia

@kring_pajak saya gabisa tutup kasusnya, alur kasusnya seperti ini terus, apa tidak bisa dibantu? saay udah hubungin KPP Tangeran Timur dari helpdesk sampai semua nomer gaada yang bales

Indonesia

Hai, Kak.
Apabila status kasus masih belum selesai, maka atas permohonan/pemberitahuan tersebut masih harus diselesaikan sehingga Suket PP-55 tersebut dapat digunakan sebagai fasilitas. Silakan pastikan kasus diselesaikan ya, Kak.
Kakak juga dapat mengecek pada menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Daftar Fasilitas Saya. Jika belum muncul, maka secara sistem belum membaca Kakak sudah memiliki fasilitas tersebut. Sehingga lawan transaksi tidak dapat memiilih fasilitas saat menerbitkan bukti potong atas nama Kakak.
Terkait dokumen Suket PP-55 yang sudah Kakak dapatkan, silakan dapat meminta konfirmasi ke Kantor Pajak terdaftar ya, Kak.
Tks*Amma
Indonesia

@kring_pajak min kalau kita punya suket tapi di lawan transaksi ko ga muncul
ya fasilitas tersebut opsinya, itu gimana?
Indonesia

@kring_pajak masalahnya alur kasusnya belum ke tutup min, tapi BPE sama suketnya udah ke download, itu gimana jadinya?
Indonesia

Hai, Kak.
Secara umum apabila alur kasus Surat Keterangan PP 55 tersebut telah selesai dan telah terbit PDF Surat tersebut, maka dalam kondisi normal atas keterangan tersebut akan muncul di Daftar Fasilitas dengan status active ya, Kak.
Sehingga dapat dipastikan terlebih dahulu status pada Alur Kasus, apakah masih terdapat proses yang belum diselesaikan atau sudah muncul keterangan "Kasus ditutup.". Jika belum selesai, silakan untuk membuka alur kasus terlebih dahulu untuk menyelesaikan prosesnya. Pastikan telah mengisi secara lengkap dan submit formulir ya, Kak.
Apabila Kakak membutuhkan konsultasi lebih lanjut dan lebih detail, silakan bisa menghubungi helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id.
Tks*Fian
Indonesia
Camellia retweetledi
Camellia retweetledi

@kring_pajak apa betul harus menutup kasus yang masih terbuka min? misal kasus aktif saya adalah permintaan suket.
tapi gaada opsi tutupnya juga sih
Indonesia

Hai, Kak.
Seharusnya jika Wajib Pajak sudah memiliki surat keterangan PP 23/PP 55, maka akan muncul pilihan Surat Keterangan PP 23/PP 55 pada kolom Fasilitas yang dimiliki oleh penerima penghasilan. Dalam hal tidak muncul, silakan dipastikan jangka waktu Surat Keterangan tersebut apakah masih berlaku.
Apabila kendala masih tetap terjadi, Kakak juga dapat melaporkan kendala tersebut ke sistem Melati (Meja Layanan TI) melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP agar dibuatkan tiket permasalahan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut ya, Kak.
Tks*Lati
Indonesia
Camellia retweetledi
Camellia retweetledi
Camellia retweetledi
Camellia retweetledi

@geminulll Mohon maaf ya Kak Camellia. Kami cek DM kakak sudah terbalas ya. Kakak bisa cek kembali balasannya. Jika kakak membalas pastikan DMnya terkirim ya. Jika DM berkendala kakak juga bisa email kami di cs@telkomsel.com agar dapat kami bantu solusikan disana 🙏-Pau
Indonesia

Udah yakin Kak @geminulll? 🙏🏻 Untuk proses berhenti berlangganan, saat ini dapat kami bantu reservasi agar Kakak dihubungi oleh 188 maksimal 1x24 jam sehingga tidak perlu terpotong pulsa saat proses berlangsung. Bisa konfirmasikan dahulu di DM ya Kak. Saat ini DM-nya sudah kami bantu balas😊 -Vioni
Indonesia













