Selamat pagi @kring_pajak, Selamat siang @kring_pajak, jika ada WAPU BUMN menjual barang ke WAPU BUMN juga, atas transaksi tersebut dr sisi penjual menggunakan kode faktur pajak berapa ya? Mohon arahannya, terima kasih
Selamat siang @kring_pajak, jika ada transaksi kalibrasi alat yg diproses oleh universitas negeri, apakah atas invoice jasa tsb dikenakan potongan pph 23? Mohon arahannya, terima kasih
Selamat siang @kring_pajak, jika ada WAPU BUMN menjual barang ke WAPU BUMN juga, atas transaksi tersebut dr sisi penjual menggunakan kode faktur pajak berapa ya? Mohon arahannya, terima kasih
Selamat siang @kring_pajak, jika kami mendapat billing DJBC dari vendor tetapi tidak muncul di dokumen lain pajak masukan. Apa yang perlu dilakukan? Terima kasih
Hai, Kak.
Saat ini apabila Kakak ingin melakukan penggantian faktur pajak keluaran yang sebelumnya diterbitkan melalui aplikasi efaktur desktop, silahkan lakukan penerbitan faktur pajak pengganti menggunakan coretax ya, Kak.
Setelah berhasil diterbitkan, faktur pajak penggantinya dapat Kakak unduh di menu efaktur > Pajak Keluaran > cari faktur pajak pengganti yang dimaksud > klik logo pdf yang tersedia.
Tks*Tihe
Selamat pagi @kring_pajak, jika faktur pajak pengganti di proses via etax tetapi tidak muncul di coretax bagaimana solusinya ya? Apakah perlu dibatalkan lalu diterbitkan kembali? Mohon arahannya, terima kasih
Selamat sore @kring_pajak, mau tanya, jika BUMN ada pembelian barang utk usahanya. Ada invoice > 10jt (kode fp 03) dan <10jt (kode fp 04). Ketika pembayaran ke vendor dilakukan secara total baik atas kode fp 03&04 dengan total pembayaran 100jt.
...
Hai, Kak.
Wajib Pajak yang telah ditunjuk sebagai Wajib Pungut (Wapu) tidak bisa mengajukan permohonan untuk mencabut atau melepaskan status Wapu tersebut atas inisiatif sendiri dikarenakan untuk status WAPU tsb dilakukan penunjukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan kecuali terdapat perubahan atas penunjukan tersebut.
Untuk WAPU yang berlaku saat ini adalah WAPU Instansi Pemerintah diatur dalam PMK-59/PMK.03/2022, Lampiran KEP-237/PJ/2020, dan Lampiran KEP-270/PJ/2020. Untuk WAPU kontraktor KKS diatur sesuai PMK-73/PMK.03/2010, untuk WAPU BUMN yg disebutkan di pasal 3 PMK-8/PMK.03/2021 dan KMK-240/KMK.03/2022.
Tks*Nyah
Selamat sore @kring_pajak, apakah status WAPU sebuah perusahaan dapat diajukan untuk dicabut? Jika bisa, apa saja persyaratannya? Mohon informasinya, terima kasih
Selamat siang @kring_pajak, jika ada perbaikan atap kantor dengan tukang harian dan tidak memiliki ktp apakah tetap dikenakan potongan pajak? Mohon arahannya, terimakasih
@kring_pajak Apakah status tersebut terupdate real time? Karena sy pernah cek faktur pajak telah terlapor tapi status di menu pajak keluaran "NO"
Mohon infonya, terima kasih
Hai, Kak.
Apabila Kakak ingin mengetahui apakah faktur yang diterbitkan kepada pembeli instansi pemerintah (pemungut PPN), maka Kakak dapat melakukan filter atas faktur terkait, kemudian silakan gulir ke kanan dan di paling kanan ada bagian tabel “Dilaporkan oleh Pemungut PPN”. Apabila sudah muncul keterangan YES, maka faktur tersebut sudah dilaporkan dan PPN-nya telah disetor oleh pemungut PPN. Apabila NO, maka atas faktur tersebut belum dilaporkan pemungut PPN.
Selain itu, Kakak juga dapat meminta konfirmasi kepada lawan transaksi pemungut tersebut.
Tks*Woro
Selamat pagi @kring_pajak, ingin bertanya, apabila ada transaksi dgn instansi pemerintah apakah pihak IP tidak wajib memberikan bukti setor atas PPN & PPh yg dipungut kepada penyedia? Mohon arahannya, terima kasih
@kring_pajak Bagaimana utk memastikan PPN yang dipungut tsb sudah disetorkan oleh instansi pemerintah? Karena dari sisi penyedia msh menggantung dr segi piutang nya
Hai, Kak.
Secara umum, berdasarkan Pasal 8 PMK-231/PMK.03/2019, Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh dan wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran. Sehingga apabila transaksi dimaksud dilakukan pemotongan/pemungutan PPh oleh Instansi Pemerintah, maka Instansi Pemerintah wajib membuat dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan PPh kepada pihak yang dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.
Sesuai dengan pasal 16 PMK-59/PMK.03/2022, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Jika transaksi dimaksud dilakukan pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah, maka PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN. Terkait transaksi dengan Instansi Pemerintah tsb, Kakak sebagai PKP Rekanan tidak diminta bukti penyetoran PPN ke kas negara.
Karena penyetoran pajak tersebut merupakan tanggung jawab Instansi Pemerintah, maka bukti penyetoran PPh dan PPN merupakan data milik Instansi Pemerintah. Jika dibutuhkan, silakan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait untuk memperoleh data dimaksud ya, Kak
Tks*Vtya
Min @kring_pajak sy mau buat retur PM bln agst 2025, ttpi pihak supplier sdh terlanjur membuat pembatalannya & FP trsbt blm sy approved pembatalannya. Gmn caranya spy faktur trsbt kmbl ke status approved? Krn di menu sy tdk ada menu tolak/reject