Hamdan Zoelva

2.6K posts

Hamdan Zoelva banner
Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva

@hamdanzoelva

https://t.co/YXP21ewaoD

Jakarta, Indonesia Katılım Mayıs 2010
863 Takip Edilen65.1K Takipçiler
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
2. Negara harus bertanggung jawab mengusut dan menemukan pelaku dan memulihkan kondisi korban. Kewajiban utama negara menurut UUD45 adalah melindungi setiap warga bangsa.
Indonesia
0
1
1
119
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
1. Penyerangan siraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah anacaman serius terhadap negara hukum dan demokrasi.
Indonesia
1
4
16
475
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Tidak cukup penabrak Iwan Kurniawan hanya hukuman etik. Harus ada proses pidana. Usut tuntas pelakunya. Kepolisian harus evaluasi total cara penanganan demo massa.
Indonesia
10
35
107
3.9K
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Saya menyambut baik pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristianto, karena kedua kasus tersebut sangat kental dengan politik dari pada penegakan hukum.
Indonesia
5
18
74
2.5K
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Saya yakin yang dimaksud Presiden Prabowo adalah nenghapus kartel bisnis yang menguasai dan memanfaatkan kuota impor. Selamat ini hanya kelompok tertentu menguasai kuota impor. Itu menjadi sumber korupsi . tempo.co/ekonomi/dosen-…
Indonesia
0
1
7
548
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Pengadilan Tinggi Tidak berwenang berhentikan Advokat. BAS bukan surat keputusan yang bisa dicabut atau dibekukan. Menurut UU hanya organisasi Advokat yang berwenang berhentikan Advokat. Klik untuk baca: nasional.kompas.com/read/2025/02/1…
Indonesia
2
9
37
1.8K
Hamdan Zoelva retweetledi
detikcom
detikcom@detikcom·
Denny Cagur melayat ke rumah duka Nurul Qomar. Denny mengenang momen hangat dan keseruan bersama Qomar. hot.detik.com/celeb/d-772412…
Indonesia
0
1
4
5.2K
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Kali ini MK kembali membuat sejarah baru menghapus presidential threshold pada pencalonan presiden. Putusan yang membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. MK kembali pada original intent UUD 1945 MK Hapus Ambang Batas 20%. news.detik.com/berita/d-77146…
Indonesia
8
29
90
2.1K
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Sangat apresiasi pidato pertama Presiden Prabowo. Kebocoran anggaran/korupsi dan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan masalah besar bangsa kita harus diatasi. Selamat.. Lengkap! Ini Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto Usai Dilantik news.detik.com/berita/d-75971…
Indonesia
0
1
16
922
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Pemberhentian Presiden Soekarno karena MPRS menolak pertanggungjawaban Presiden melalui Pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara.
Indonesia
1
2
10
386
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Pencabutan Mandat Presiden Soekarno tidak mungkin dipulihkan kembali, krn sdh selesai. Kalau MPR mau memulihkan nama baik Presiden Soekarno buat saja keputusan MPR baru, pemulihan nama baik.
Indonesia
1
3
9
405
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
TAP MPR 1/2003 tidak memerintahkan meninjau TAP MPRS XXXIII/1967, karena TAP 33 tersebut dianggap sudah selesai dengan pemberhentian Soekarno sebagai Presiden. TAP MPRS 33 adalah Pencabutan mandat dan pemberhentian Presiden Soekarno sdh selesai.
Indonesia
2
13
44
1.2K
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
MPR tidak berwenang meninjau kembali TAP MPR 33/1967. TAP tsb krn sdh ditinjau MPR berdasarkan Tap 1/2003 dan dinyatakan bersifat einmaleg (sekali berlaku) dan sudah selesai. Klik untuk baca: nasional.kompas.com/read/2024/09/0…
Indonesia
5
75
138
4.3K
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Inna lillahi wa inna ilaihirrajiun. Saya turut berduka cita mendalam atas meninggalnya Pak Faisal Basri yang saya kenal baik, memiliki dedikasi tinggi untuk bangsa, masyarakat dan ummat, berani dan konsisten. Selamat jalan Bang Faisal. Rahimakumullah lakum.
Indonesia
0
1
16
809
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Jika DPR mensahkan perubahan UU Pilkada dengan tetap memuat pasal ambang batas perolehan kursi dalam Pasal 40 ayat (1) sebagai sarat pencalonan kepala daerah jelas inkonstitusional. Ketentuan tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Indonesia
20
703
1.3K
20.5K
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva@hamdanzoelva·
Keputusan Baleg DPR mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, jelas melanggar konstitusi. Baleg DPR Langsung Gelar Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU Pilkada Klik untuk baca: nasional.kompas.com/read/2024/08/2…
Indonesia
2
61
120
4K