FOREVER ONLY
2.9K posts


@collegemfs GAIISS SIAPA MAU BARTER? AKU BUTUH RESPONDEN LAGI KARENA ULANG AMBIL DATAAA😭🙏
Indonesia
FOREVER ONLY retweetledi
FOREVER ONLY retweetledi
FOREVER ONLY retweetledi
FOREVER ONLY retweetledi

Sebagai seorang praktisi hukum, saya benar-benar kecewa berat sama kasus yang lagi rame di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Bukan cuma kecewa, tapi juga sedih. Bagaimana mungkin calon-calon penegak hukum malah melakukan hal yang justru mereka pelajari untuk diberantas?
Beberapa hari lalu, tangkapan layar grup chat mahasiswa FH UI angkatan 2023 menyebar luas. Isinya komentar-komentar vulgar, objektifikasi tubuh teman perempuannya sendiri, lelucon cabul, sampai hal-hal yang benar-benar nggak pantas.
16 orang terlibat. Mereka sudah minta maaf secara kolektif, sudah dikeluarkan dari organisasi mahasiswa fakultas, dan sekarang fakultas sedang menyelidiki lebih lanjut. Dekan Parulian Paidi Aritonang sudah menyatakan sikap tegas, begitu juga Rektor UI. Tapi yang bikin sakit hati itu bukan cuma konten chat-nya. Ini soal ironi yang sangat tajam.
Mereka belajar Undang-Undang TPKS, belajar soal consent, belajar martabat manusia dan kesetaraan gender. Tiap hari di kelas dibahas bagaimana melindungi korban kekerasan seksual. Tapi di belakang, di grup chat “privat”, mereka justru melakukan kekerasan verbal yang sama. Ini bukan guyonan biasa, ini pelecehan yang berdampak nyata.Korban-korbannya pasti sedang merasa nggak aman di kampus sendiri.
Bayangin tiap hari ketemu orang yang sudah ngehina dan ngejek tubuh serta privasi kamu di belakang. Trauma-nya nggak main-main. Apalagi screenshotnya sudah beredar di mana-mana, bisa muncul kapan saja dan terus menyakiti.
Lebih dari itu, ini mencerminkan masalah yang lebih dalam: budaya toxic masculinity yang masih kental di kalangan mahasiswa, termasuk di fakultas yang seharusnya paling paham etika profesi. Kalau calon penegak hukum saja sudah biasa begini, lalu bagaimana nanti mereka akan melindungi korban di pengadilan?
Kepercayaan publik terhadap profesi hukum bisa semakin rusak. Dari sisi hukum, kasus ini jelas bisa diproses. Pasal 4 UU TPKS tentang kekerasan seksual non-fisik (termasuk verbal) sangat relevan. Bisa juga UU ITE kalau ada unsur penyebaran.
Di tingkat kampus, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 harus diterapkan secara tegas — dari skorsing sampai pemecatan. Saya berharap FH UI tidak main-main dengan kasus ini. Jangan sampai cuma sanksi ringan atau “sudah minta maaf kok”. Ini momentum untuk membersihkan budaya di dalam fakultas.
Pendidikan consent dan pencegahan kekerasan seksual harus jadi bagian wajib sejak semester awal. Mekanisme laporan harus aman, cepat, dan serius. Dan yang paling penting, mahasiswa yang baik — yang jumlahnya pasti mayoritas — harus ikut aktif menolak budaya ini.
Kepada korban: kalian nggak sendiri. Suara kalian penting dan harus didengar.
Kepada pelaku: minta maaf itu langkah pertama, tapi pertanggungjawaban yang sungguh-sungguh adalah yang utama.
Kepada FH UI: tunjukkan bahwa kalian bukan hanya terbaik di ranking, tapi juga terbaik dalam menegakkan nilai-nilai hukum yang kalian ajarkan.
Kita semua yang kerja di dunia hukum harus lebih baik dari ini. Pelecehan, dalam bentuk apa pun, nggak ada tempatnya — apalagi di rumah yang mengajarkan keadilan.
14 April 2026
@garismerah_id

Indonesia

wts daily pass day 3 daniel caesar ada 2 tiket yaaa, dm langsung yg fast aja dan fix tinggal isi data dan payment
# wts wtb java jazz daniel caesar jakarta

step@issa_step
yang mau di war in, malem ini ya guys ...... dm dlu aja 🥹🥹
Indonesia
FOREVER ONLY retweetledi
FOREVER ONLY retweetledi
FOREVER ONLY retweetledi
FOREVER ONLY retweetledi
FOREVER ONLY retweetledi

















