@kring_pajak Halo min... Min, pengajuan perpanjangan SPT PPh badan di Coretax statusnya masih Persetujuan Kepala Kantor, sampe ada keputusan ditolak atau diterima brp lama?
Hai, Kak.
Apabila FP Uang muka pertamanya setelah berlaku PER-11 Tahun 2025, maka harus menuliskan keterangan detail terkait uang muka dan pelunasan.
FP pengganti tidak dapat diterbitkan dalam hal FP Uang Muka kedua/pelunasan sudah approved. Apabila ada FP yang diterbitkan setelah Uang Muka pertama, silakan batalkan FP tersebut sampai menyisakan FP uang muka pertama, kemudian buat FP pengganti uang muka tersebut dengan data yang sesuai.
FP yang dibuat selanjutnya datanya akan terisi otomatis dengan data yang sesuai.
Jika membutuhkan penegasan silakan konfirmasi lebih lanjut ke KPP terdaftar.
Tks*Hmah
@kring_pajak Kak, ada beberapa hal yg ingin ditanyakan terkait PER-11/PJ/2025, kalau FP UM-1 sudah dibuat tgl 28 Mei, apakah harus dilakukan pembatalan atas FP UM-2 dst hingga pelunasan, supaya keterangannya sesuai dengan PER yg berlaku?
@kring_pajak Halo kak... Kalau skrg di Prepopulated PIB efaktur udah muncul yg tgl 31 Des nya. Tapi berhubung pas lapor masa Des belum ada jadi blm dikreditin.
Kalau saya mau lapor di Jan 25, bisa ambil dari prepopulated pib coretax ngga? Atau harus input manual?
Hai, Kak.
Apakah sudah dicoba via prepopulated data di efaktur desktop untuk mengambil data PIBnya? Apabila masih tidak muncul dan Kakak ingi mengkreditkan di Masa Januari maka diperbolehkan ya, Kak.
Pada Coretax dapat diinput manual pada dokumen lain pajak masukan, atau dengan cara Prepopulated Data pada Dokumen Lain Pajak Masukan > Create From Interface.
Tks*Lhaq
@kring_pajak Kak, saya ada PIB tgl 31 Des'24 sampai skrg belum muncul di efaktur. Kalau kayak gini bisa saya input manual di coretax ngga? Dan di lapor di Masa Januari 2025?
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Terkait hal tsb apakah status Faktur Pajak Keluaran tsb telah Approved ?
Jika sudah seharusnya masuk ke Faktur Pajak Masukan lawan transaksi Kakak ya. Pastikan seluruh pengisian Faktur Pajak sudah sesuai Kak, dan coba refresh ulang pada daftar Faktur Pajak Masukan lawan transaksi.
Kakak juga bisa meminta untuk dibuatkan tiket permasalahan ke Service Desk melalui helpdesk KPP atau Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat pada pajak.go.id atau email (pengaduan@pajak.go.id) apabila masih mengalami kendala tsb.
Tks*Cati
@kring_pajak Kak, mau tanya, kalau Faktur Pajak Keluaran yang dibuat tidak muncul di akun coretax customer bagaimana? Karena saya ada buat 4 FP, tapi yg muncul hanya 3 FP saja.
@kring_pajak Iya betul untuk perhitungan DPP PPh pasal 23-nya. Apakah training online dan software webbased termasuk dalam jumlah bruto utk perhitungan PPh 23? Krn untuk pembelian mesinnya saya tidak memotong PPh 23.
@husnasyifaaa Hai, Kak.
Jika yang Kakak maksud adalah DPP PPh Pasal 23. maka sesuai ketentuan Pasal 1 PMK-141/PMK.03/2015 adalah jumlah bruto. Untuk definisi jumlah jumlah bruto, silakan dapat Kakak lihat pada ketentuann Pasal 3 dan Pasal 4 PMK-141/PMK.03/2015.
Tks*Wana
@kring_pajak Halo, kak. Saya mau tanya, atas pembelian mesin fingerprint absensi dgn rincian: pembelian mesin fingerprint, training online, software webbased. Apakah betul yg terkena PPh 23 nya atas training online dan software webbased? Atau hanya training online saja? Tks
@BPJSTKinfo Selamat pagi, Kak
Mau tanya kalau pegawai kami ada yang sudah memasuki usia pensiun tapi masih bekerja. Apakah JHT dan JP nya bisa dicairkan?
@BPJSTKinfo Selamat siang, min. Mau tanya kalau untuk BSU, pengecekan menerima atau tidaknya dilakukan sendiri2? kalau tahun lalu kan di daftarkan oleh perusahaan, kalau skrg bagaimana?
@kring_pajak selamat sore, min. Mau tanya kalau untuk pembetulan PPh 21jika statusnya menjadi kurang bayar untuk DTP-nya. Pembuatan kode billing dan pelaporannya sejumlah sisa angka yang masih harus di bayar atau secara keseluruhan?